Cari

Kerja Sama Pertahanan RI dan AS, Perguruan Tinggi Pertanyakan Skema Akses Lintas Udara



Schoolmedia News Jakarta - Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) sebagai upaya memperkuat kerja sama pertahanan bilateral di kawasan Indo-Pasifik. Kerja sama ini dinilai bukan hal baru dan tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Namun, di tengah peluang peningkatan kapasitas pertahanan, wacana pemberian akses melintas wilayah udara bagi militer AS memunculkan kekhawatiran terhadap kedaulatan nasional.

Dosen Departemen Hubungan Internasional (HI) UGM, Rochdi Mohan Nazala, S.I.P., M.A. M.Lit., menyebut kerja sama pertahanan MDCP ini sebetulnya sudah pernah berlangsung pada pemerintahan sebelumnya dan dan terus diperbarui mengikuti dinamika kebutuhan kedua negara.

Kerja sama ini justru menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas pertahanan nasional, baik melalui modernisasi militer, hingga pelatihan. “Ini bagian dari kerja sama kita untuk memperkuat pertahanan, jadi tidak ada hubungannya dengan bebas aktif,” jelasnya saat diwawancarai, Selasa.

Meskipun demikian, dosen yang akrab disapa Awang ini menyebut polemik publik dalam kerja sama ini lebih dipicu pada isu akses melintas wilayah udara Indonesia oleh militer AS. Padahal ia menekankan bahwa sebetulnya praktik ini bukanlah hal baru karena aktivitas melintas bagi pesawat maupun kapal militer asing telah lama terjadi melewati wilayah Indonesia dalam beberapa konteks tertentu.

“Sebetulnya pesawat Amerika Serikat itu bahkan tidak hanya pesawat, tapi juga kapal, itu sudah dari dulu hilir mudik ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

Selama ini akses tersebut diberikan secara selektif melalui mekanisme case by case, sehingga Indonesia tetap memiliki kendali untuk menerima atau menolak. Hal ini dapat berubah menjadi permasalahan jika terdapat perubahan skema menjadi blanket overflight access, yang memungkinkan pesawat militer asing tidak lagi memerlukan izin setiap melintas, melainkan cukup memberi pemberitahuan kepada otoritas Indonesia.

Sehingga skema tersebut dapat mengurangi kendali Indonesia atas ruang udaranya karena negara tidak lagi memiliki posisi untuk menerima atau menolak secara langsung. “Skema ini berpotensi menimbulkan area abu-abu dalam implementasinya, terutama terkait penggunaan untuk operasi militer dalam situasi krisis atau kontingensi yang belum memiliki definisi yang jelas,” jelasnya.

Awang menambahkan, terdapat ambiguitas dalam penggunaan akses tersebut, khususnya terkait istilah contingency operation dan crisis response yang berpotensi menimbulkan berbagai tafsir.

Ia menjelaskan, kedua istilah tersebut tidak memiliki batasan yang tegas sehingga dapat mencakup berbagai situasi, mulai dari latihan militer hingga operasi dalam kondisi konflik.

Ketidakjelasan ini dinilai membuka peluang bagi penggunaan wilayah udara Indonesia di luar konteks yang telah disepakati, termasuk untuk kepentingan operasi militer yang lebih luas.

Walaupun begitu, ia juga tidak menyangkal kalau skema akses tersebut berpotensi memberikan keuntungan strategis bagi Indonesia, terkhusus pada perspektif militer. Ia menyebut bahwa pemberian akses dapat membuka peluang dukungan tidak langsung dari Amerika Serikat dalam situasi krisis, meskipun tidak secara formal membentuk pakta pertahanan.

“Memberikan blanket overflight itu sama seperti kita minta imbalan bahwa nanti kalau ada apa-apa dengan Indonesia, Amerika juga bersedia membantu,” ujarnya.

Namun ia mengingatkan kembali bahwa risiko yang ditimbulkan pada skema tersebut justru lebih besar daripada manfaat yang didapatkan. Apalagi skema kerja sama yang berjalan saat ini sebenarnya sudah berada pada batas optimal yang dapat ditawarkan Indonesia.

Sehingga, wacana pemberian blanket overflight access justru tidak perlu dilanjutkan karena berpotensi menimbulkan lebih banyak kerugian dibandingkan keuntungan. Bahkan ia menilai bahwa alam konteks geopolitik global yang sedang konfliktual, kebijakan tersebut dapat meningkatkan kerentanan Indonesia untuk terseret dalam konflik berskala besar.

“Itu akan membuat Indonesia dalam situasi internasional seperti ini rawan untuk terlibat dalam major war,” katanya.

Meskipun praktik yang berjalan saat ini dinilai sudah cukup memadai dan lebih aman dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan strategis dan kedaulatan nasional. Ia menegaskan apabila kebijakan tersebut tetap dilanjutkan, pemerintah harus menetapkan batasan yang jelas dan ketat, terutama terkait definisi penggunaan seperti crisis response dan contingency operation yang berpotensi menjadi area abu-abu.

“Tanpa kejelasan tersebut, Indonesia dinilai berisiko kehilangan kontrol atas wilayah udaranya sekaligus menghadapi kemungkinan keterlibatan dalam dinamika konflik global yang lebih luas,” pungkas Awang.

Tim Schoolmedia

Berita Sebelumnya
Pelaksanaan Hari Pertama TKA SD Berjalan Lancar, Kemendikdasmen Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar