Korupsi di Puncak BGN: Alarm Darurat untuk Menghentikan atau Merombak Total Program MBG

Schoolmedia News Jakarta = Pagi itu, seorang guru sekolah dasar di pinggiran Yogyakarta terpaksa memulangkan tiga muridnya lebih cepat. Mereka mengeluh pusing, mual, dan muntah setelah menyantap makan siang dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di ruang UKS yang sempit, aroma nasi basi masih terasa. “Kami tidak tahu harus melapor ke siapa,” ujar sang guru. “Semua seperti tidak punya sistem.”
Peristiwa semacam ini bukan kejadian tunggal. Dalam beberapa bulan terakhir, laporan dugaan keracunan makanan di berbagai daerah terus bermunculan. Dari Jawa Tengah hingga Sulawesi, pola yang sama berulang: makanan datang terlambat, kualitas diragukan, dan mekanisme pengaduan nyaris tak berjalan. Di lapangan, program yang digadang-gadang sebagai solusi gizi nasional justru memunculkan kecemasan baru.
Di tingkat pusat, badai yang lebih besar pecah. Pencopotan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2 Juni 2026, disertai penetapan tersangka korupsi mark-up anggaran oleh Kejaksaan Agung, menjadi penegakan hukum pertama dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini. Namun bagi masyarakat sipil, peristiwa itu bukan akhir, melainkan pembuka tabir kegagalan yang lebih dalam.
Koalisi MBG Watch
Koalisi MBG Watch—yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, akademisi, hingga kelompok warga—menyebut pencopotan itu sebagai “bukti kegagalan sistemik.” Dalam siaran persnya pada 4 Juni 2026, mereka menilai persoalan MBG tidak berhenti pada individu, melainkan berakar pada tata kelola yang rapuh sejak awal.
Masalah konflik kepentingan menjadi sorotan utama. Sejumlah nama yang mengisi pucuk pimpinan BGN memiliki rangkap jabatan di perusahaan negara maupun institusi lain yang beririsan dengan sektor pangan dan distribusi. Situasi ini, menurut MBG Watch, menciptakan ruang abu-abu yang sejak awal membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
Penunjukan figur pimpinan yang tidak memiliki latar belakang gizi atau kesehatan masyarakat juga menambah keraguan. Alih-alih menghadirkan terobosan, respons kebijakan yang muncul dinilai cenderung reaktif dan emosional. Kritik publik lebih sering diredam ketimbang dijawab dengan solusi berbasis data.
Padahal, peringatan sudah datang jauh sebelum skandal ini meledak. Sejak pertengahan 2025, berbagai kajian telah menyoroti risiko korupsi sistemik dalam MBG: mulai dari lemahnya seleksi mitra penyedia pangan, ketiadaan pengawasan independen, hingga minimnya payung hukum yang kuat. Transparency International Indonesia bahkan menyebut program ini “dikepung risiko sejak desain awal.”
Di sisi lain, tekanan fiskal juga tak kecil. Peneliti CELIOS, Jaya Darmawan, memperkirakan program ini dapat mendorong defisit APBN hingga 3,34 persen dari PDB. Ketimpangan antara anggaran per porsi dan kualitas makanan di lapangan memperbesar peluang praktik rente. Dalam sejumlah temuan lapangan, harga bahan baku tak sebanding dengan nilai kontrak yang dikucurkan.
Masalah distribusi memperparah situasi. Di beberapa daerah, makanan datang dalam kondisi tidak layak konsumsi. Di tempat lain, suplai tersendat sehingga siswa tidak menerima makanan sama sekali. Ironisnya, bahan baku lokal kerap tersisih oleh produk impor yang lebih murah namun tidak selalu segar.
Di akar rumput, suara protes semakin nyaring. Kelompok seperti Suara Ibu Peduli MBG dan Kenduri Suara Ibu di Yogyakarta menyuarakan pengalaman langsung mereka. Para ibu, guru, dan komunitas lokal menyaksikan sendiri bagaimana program ini berdampak pada anak-anak.
“Ini bukan sekadar kebijakan gagal,” ujar seorang anggota komunitas. “Ini soal keselamatan anak.”
Desain Awal MBG Bermasalah
Kalis Mardiasih dari Suara Ibu Indonesia menilai terbongkarnya korupsi di pucuk pimpinan bukanlah prestasi, melainkan penegasan bahwa desain program sejak awal bermasalah. Siapapun penggantinya, menurut dia, tidak akan banyak mengubah situasi jika struktur tetap sama.
Sikap serupa datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka menilai pergantian pimpinan tanpa perubahan sistem hanyalah kosmetik kebijakan. Bahkan, secara hukum, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dinilai bermasalah, baik secara prosedural maupun substansi, karena tidak menjamin hak atas pangan layak dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.
Saat ini, gugatan uji materi terhadap penganggaran MBG dalam APBN 2026 tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. YLBHI mendesak adanya putusan sela untuk menghentikan sementara program hingga tata kelola diperbaiki secara fundamental.
Di tengah semua ini, korban terus berjatuhan—meski sering tak tercatat secara resmi. Mereka adalah anak-anak yang mengalami keracunan, sekolah yang kebingungan, dan orang tua yang kehilangan kepercayaan. Secara konstitusional, mereka memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban negara.
Bagi MBG Watch, langkah yang dibutuhkan kini bukan tambal sulam. Mereka mendesak moratorium program, audit menyeluruh dan transparan, serta penelusuran rantai keputusan yang memungkinkan kegagalan ini terjadi.
Pertanyaannya kini sederhana, namun mendesak: apakah pemerintah berani mengakui bahwa masalahnya bersifat struktural?
Jika tidak, program yang seharusnya menyelamatkan masa depan generasi muda ini justru berisiko menjadi salah satu skandal kebijakan terbesar dalam sejarah pengelolaan pangan nasional.
Tim Schoolmedia
Berita Lainnya:
Pemerintah Terbitkan Aturan Pengentasan Anak Tidak Sekolah, Tonggak Penuntasan Wajib Belajar 13 Tahun dan Sasaran Nol Persen pada 2045
Dari Sepatu ke Motor Listrik dan Miliki SPPG Dibayak Tempat Modus Mark Up MBG
Sebelum Mencopot Kepala BGN, Presiden Pantau MBG di SMPN 111 Jakarta dan SPPG Palmerah