Cari

Integritas, Akuntabilitas dan Tertib Administrasi “Harga Mati”, Kepala Sekolah Wajib Tolak Berikan Gratifikasi dan Pungli


Integritas, Akuntabilitas dan Tertib Administrasi “Harga Mati”, Kepala Sekolah Wajib Tolak Gratifikasi dan Pungli 

TANGERANG, Schoolmedia News = Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mempertegas komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan. Pemerintah menekankan bahwa tata kelola yang efektif, transparan, dan akuntabel menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.

Hal tersebut disampaikan oleh Penanggung Jawab Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat PAUD, Donny Putranto, dalam kegiatan "Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Program Revitalisasi Satuan PAUD Angkatan ke-12". Acara yang berlangsung selama lima hari, sejak Senin hingga Kamis (20-24 April 2026) di Tangerang ini, menjadi wadah pembekalan bagi para pengelola program di seluruh Indonesia.

"Program revitalisasi ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan upaya kita bersama untuk menghadirkan lingkungan belajar yang aman dan bermutu. Oleh karena itu, integritas dalam setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, adalah harga mati," tegas Donny di hadapan para peserta.

Penyederhanaan Mekanisme Belanja

Donny memaparkan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan, setiap institusi dituntut menjalankan proses pengadaan secara efektif dan efisien. Salah satu perubahan signifikan pada program tahun 2026 adalah peralihan sistem perencanaan.

Satuan pendidikan diarahkan untuk tidak lagi menggunakan aplikasi ARKAS, melainkan wajib melakukan perencanaan melalui Aplikasi Revitalisasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen PDM).

"Seluruh proses belanja harus dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan (SIPLah) untuk memastikan transparansi," ujar Donny.

Ia menambahkan, penggunaan SIPLah tidak hanya mempermudah pelaporan keuangan, tetapi juga mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat dan akuntabel. Melalui platform ini, harga barang dapat dipantau secara real-time dan penyedia jasa yang terlibat telah melalui proses verifikasi yang ketat.

Namun, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas. Bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan keterbatasan akses internet atau ekosistem penyedia di SIPLah yang belum terbentuk sepenuhnya, diperbolehkan melakukan belanja secara luring (tatap muka). Meskipun demikian, proses tersebut tetap harus berpedoman pada aturan yang berlaku dan menjamin kewajaran harga serta kualitas barang.

Kepatuhan Perpajakan Pilar Akuntabilitas

Selain mekanisme belanja, aspek perpajakan menjadi sorotan utama. Donny menegaskan bahwa hal ini sering menjadi titik krusial dalam pertanggungjawaban keuangan bantuan pemerintah. Mengacu pada PMK Nomor 231/PMK.03/2019 dan perubahannya, setiap satuan pendidikan penerima dana bantuan wajib berperan aktif sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

"Kesalahan dalam pemotongan atau pelaporan pajak adalah risiko yang tidak boleh terjadi. Kami mendorong satuan pendidikan untuk bekerja sama dengan penyedia yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar proses penerbitan faktur pajak lebih mudah dan tertib administrasi," paparnya.

Ketertiban dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak, menurut Donny, merupakan bentuk perlindungan hukum bagi kepala satuan pendidikan dan seluruh tim pelaksana agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

Monitoring Berbasis Data dan Visual

Memastikan program berjalan sesuai rencana, monitoring dan evaluasi menjadi kunci berikutnya. Donny menekankan pentingnya validitas data progres fisik yang harus berjalan beriringan dengan laporan keuangan. Pelaporan bulanan harus mencerminkan kondisi riil di lapangan, lengkap dengan kurva-S dan dokumentasi visual yang komprehensif.

"Monitoring internal yang dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan Tim Teknis bukan sekadar formalitas. Kita butuh foto progres pekerjaan yang mendetail, mulai dari kondisi sebelum pembangunan, setiap tahapan krusial seperti pengecoran, instalasi listrik, hingga hasil akhir 100 persen," jelasnya.

Dokumentasi foto dan video menjadi syarat wajib yang harus diunggah secara rutin ke dalam sistem. Hal ini dilakukan agar verifikasi dapat dilakukan secara faktual dan transparan. Detail teknis seperti hasil tes instalasi listrik atau sistem pemipaan juga menjadi poin penting yang tidak boleh terlewatkan.

"Jangan sampai ada penyimpangan. Ingat, tujuan kita adalah memperbaiki kualitas pendidikan. Setiap rupiah dari negara harus dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh anak didik kita," ucap Donny.

Melalui kegiatan ini, Kemendikdasmen berharap seluruh kepala satuan pendidikan dan pengelola program memiliki bekal yang kuat untuk bergerak cepat namun tetap dalam koridor aturan. Program Revitalisasi Satuan PAUD 2026 diharapkan tidak hanya menghasilkan bangunan yang layak, tetapi juga proses pengelolaan yang bersih, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 Eko B Harsono


Berita Selanjutnya
Pelaksanaan Hari Pertama TKA SD Berjalan Lancar, Kemendikdasmen Fokus pada Pemanfaatan Hasil
Berita Sebelumnya
Deteksi Dini Anak Berkebutuhan Khusus Sejak Usia Dini Kunci Pendidikan Inklusif

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar