Cari

Kemendikdasmen Berikan Relaksasi Dana BOSP 2026, Jaga Keberlangsungan Layanan Pendidikan di Daerah

Schoolmedia News Jakarta = Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kebijakan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebagai respons atas berbagai tantangan yang dihadapi daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan ini membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, termasuk mendukung tenaga pendidik di daerah yang mengalami keterbatasan pembiayaan.

Relaksasi merupakan solusi sementara dan terbatas. Kebijakan ini berfungsi sebagai penyangga dalam menghadapi kondisi yang tidak mudah, bukan kebijakan permanen dan bukan dijadikan alasan bagi pemerintah daerah untuk mengurangi komitmen pembiayaan pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah tetap diharapkan menjaga komitmen kuat terhadap pembiayaan pendidikan secara berkelanjutan.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan satuan pendidikan saat ini menghadapi berbagai dinamika dan tantangan. Di satu sisi, dituntut terus meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat capaian literasi dan numerasi, serta mendorong pemerataan layanan pendidikan. Namun di sisi lain, sekolah juga dihadapkan pada kebutuhan operasional yang semakin kompleks, termasuk dalam pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan.

“Kita juga memahami bahwa pemerintah daerah terus berupaya mendukung layanan pendidikan, dengan kondisi fiskal yang beragam di masing-masing daerah,” kata Gogot dalam Webinar Kebijakan BOSP 2026 dengan tema "Meningkatkan Layanan, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua" di Jakarta, Rabu (8/4).

Menurut Gogot, kondisi ini menuntut adanya kebijakan pembiayaan yang tidak hanya akuntabel, tetapi juga adaptif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan. Oleh karena itu, kebijakan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan, masukan dari pemerintah daerah, serta dinamika implementasi di lapangan. Dengan pendekatan ini, Dana BOSP diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas dan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Pada 2026, kebijakan Dana BOSP tetap dilaksanakan melalui skema yang telah berjalan, dengan penajaman pada arah kebijakan, termasuk dengan menghadirkan kembali skema afirmasi. Secara umum, pokok-pokok perubahan Dana BOSP 2026 yakni BOSP Reguler dan BOSP Afirmasi. BOSP Reguler dilakukan penyesuaian dalam komposisi penggunaan anggaran, khususnya pada PAUD dan Kesetaraan, penguatan dukungan terhadap implementasi pembelajaran termasuk pemanfaatan teknologi, serta pemberian fleksibilitas pada kondisi tertentu, seperti wilayah terdampak bencana.

Sedangkan BOSP Afirmasi merupakan kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat akses dan mutu pendidikan, khususnya bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus dengan kendala geografis, termasuk dukungan terhadap kebutuhan spesifik di daerah.

Sebelumnya, bentuk keberpihakan (afirmasi) pada sekolah daerah khusus ini melekat pada Reguler, sehingga pemanfaatannya pun sama dengan pemanfaatan Reguler. Dengan skema afirmasi ini diharapkan akan lebih fleksibel dan berdampak dalam pemanfaatannya.

BOSP Kinerja difokuskan pada penguatan kualitas pembelajaran, terutama dalam peningkatan literasi, numerasi, serta tata kelola satuan pendidikan. Selain itu, dalam rangka menjaga keberlangsungan layanan di satuan pendidikan, Kemendikdasmen memberikan kebijakan relaksasi pembiayaan honor bagi guru dan tenaga kependidikan sebagaimana Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 (ASN Paruh Waktu).

Namun demikian, perlu kami tegaskan bahwa relaksasi ini bersifat terbatas dan bersyarat serta tetap mengacu pada ketentuan dalam Juknis BOSP. Terbatas, hanya berlaku pada tahun 2026, bukan kebijakan permanen. Bersyarat, diberikan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan. Mengacu pada Juknis BOSP, ketentuan syarat lainnya tetap berlaku.

Peran Dana BOSP

Di luar konteks relaksasi tersebut, Dana BOSP memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. Dalam desain kebijakan Kemendikdasmen, dana BOSP tidak hanya berfungsi sebagai dana operasional, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk menjaga layanan sekaligus meningkatkan mutu pendidikan.

Peran pertama Dana BOSP adalah sebagai instrumen menjaga layanan pendidikan. Melalui dana ini, sekolah diharapkan dapat terus beroperasi secara optimal, memastikan kegiatan belajar-mengajar berjalan dengan baik, serta menjamin tidak ada peserta didik yang kehilangan haknya untuk memperoleh pendidikan karena keterbatasan operasional sekolah.

Kedua, sebagai instrumen peningkatan mutu pendidikan. Kemendikdasmen mendorong dana BOSP dimanfaatkan secara strategis untuk memperkuat kualitas pembelajaran, seperti pengadaan bahan ajar yang relevan, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, serta penyediaan alat pembelajaran yang mendukung proses belajar. Pemanfaatan ini diharapkan menjadi investasi jangka panjang dalam peningkatan kualitas pendidikan.

Untuk menjalankan kedua peran tersebut, kebijakan BOSP Tahun 2026 dirancang dengan tiga prinsip utama, yakni fleksibel, akuntabel, dan berbasis kebutuhan riil yang didukung data. Fleksibilitas diberikan karena setiap satuan pendidikan memiliki konteks dan tantangan yang berbeda.

Akuntabilitas menjadi landasan untuk memastikan anggaran publik dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Sementara itu, pendekatan berbasis data bertujuan memastikan sumber daya digunakan untuk menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Eko Susanto, menyampaikan tata cara pengusulan permohonan relaksasi pembayaran honor Dana BOSP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Paruh Waktu. Kebijakan ini diberikan secara terbatas sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Adapun tata cara pengusulan permohonan relaksasi dilakukan melalui beberapa langkah berikut. Pertama, pemerintah daerah menyiapkan surat permohonan sesuai dengan template yang telah disediakan oleh kementerian. Kedua, pemerintah daerah menyiapkan data dukung yang terdiri atas kondisi fiskal daerah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta daftar satuan pendidikan yang akan dimohonkan mendapatkan relaksasi beserta data ASN Paruh Waktu. Ketiga, setelah surat ditandatangani oleh kepala daerah, pemerintah daerah melakukan pengusulan melalui formulir pengusulan secara daring pada tautan yang disediakan kementerian. Keempat, pemerintah daerah melakukan submit surat pengusulan melalui sistem yang tersedia. Kelima, pemerintah daerah menunggu balasan surat dari kementerian. Surat balasan akan dikirimkan melalui kontak person yang dicantumkan dalam surat pengusulan. Template surat permohonan dapat diunduh melalui tautan berikut: https://ringkas.kemendikdasmen.go.id/usulanrelaksasihonor Formulir pengusulan online: http://ringkas.kemendikdasmen.go.id/formusulanrelaksasi

Selain itu, kementerian juga menegaskan adanya sejumlah miskonsepsi dalam implementasi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 di daerah. Miskonsepsi pertama adalah anggapan bahwa pemerintah daerah yang telah mengusulkan permohonan sebelum terbitnya surat edaran tidak perlu mengajukan kembali.

Fakta yang benar, relaksasi bersifat terbatas dan hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang melakukan pengusulan. Oleh karena itu, pemerintah daerah yang telah mengusulkan sebelum terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 perlu melakukan pengusulan kembali apabila masih membutuhkan kebijakan relaksasi.

Miskonsepsi kedua adalah anggapan bahwa relaksasi berlaku penuh untuk Tahun Anggaran 2026, yaitu dari Januari hingga Desember 2026. Fakta yang benar, Tahun Anggaran 2026 dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tidak berarti relaksasi otomatis berlaku sejak Januari. Kebijakan relaksasi hanya dapat digunakan dalam tahun 2026 dan tidak berlaku untuk permohonan tahun 2027 dan seterusnya.

Pemberlakuan relaksasi di daerah akan disampaikan melalui surat balasan kementerian setelah pemerintah daerah mengajukan pengusulan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan secara terukur dan akuntabel. Simak informasi selengkapnya mengenai “Webinar Kebijakan BOSP 2026: Meningkatkan Layanan, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua” dengan mengakses kanal Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen  melalui tautan berikut s.id/webinarBOSP2026. (Penulis : Tim PDM)

Tim Schoolmedia

Berita Sebelumnya
PP TUNAS: Benteng Perlindungan atau Sekadar Gincu Digital?

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar