Cari

Kemendikdasmen Perkuat PP Tunas Gerakan 7 KAIH dan 3S Jadi Perisai Anak di Era Digital

JAKARTA, Schoolmedia â€” Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat komitmen perlindungan anak di ruang siber dengan mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Sebagai langkah konkret di lapangan, kementerian meluncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) dan penerapan protokol penggunaan gawai yang disebut 3S (Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break).

Kebijakan ini diambil menyusul kekhawatiran yang kian meningkat terhadap dampak adiksi gawai dan paparan konten negatif pada peserta didik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, sekitar 46 persen anak usia dini di Indonesia telah terpapar akses internet, sebuah angka yang menempatkan Indonesia pada posisi rentan jika tidak dibarengi dengan regulasi yang kuat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas bukan sekadar aturan pembatasan, melainkan upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat. "Teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter," ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

Menegmbalikan Ruang Bermain

Inti dari dukungan Kemendikdasmen terletak pada pengalihan fokus anak dari layar digital kembali ke aktivitas fisik dan interaksi sosial yang nyata. Gerakan 7 KAIH menjadi instrumen utama untuk membentuk disiplin harian siswa. Ketujuh kebiasaan tersebut meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.

Penerapan 7 KAIH ini dipandang sebagai antitesis dari gaya hidup sedenter (kurang gerak) yang dipicu oleh ketergantungan pada gawai. Di sekolah-sekolah, guru didorong untuk menciptakan lebih banyak alternatif kegiatan fisik. Hal ini selaras dengan kebutuhan tumbuh kembang anak pada usia sekolah yang memerlukan pengalaman konkret untuk membangun kemampuan kognitif dan sosial-emosional mereka.

Selain pembentukan karakter melalui kebiasaan, Kemendikdasmen juga memperkenalkan protokol 3S untuk mengatur interaksi siswa dengan teknologi:

  1. Screen Time: Pembatasan durasi penggunaan perangkat elektronik sesuai usia.

  2. Screen Zone: Penentuan area bebas gawai, seperti di ruang kelas saat jam pelajaran tertentu atau di meja makan.

  3. Screen Break: Kewajiban mengambil jeda secara berkala saat beraktivitas digital untuk menjaga kesehatan mata dan mental.

    Implementasi PP Tunas

PP Tunas sendiri membawa mandat besar bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia. Per 28 Maret 2026, pemerintah secara resmi mengimplementasikan penundaan usia akses pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun. Platform diwajibkan memiliki fitur verifikasi usia yang ketat dan sistem pengawasan orang tua (parental control).

Namun, kebijakan ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua mengenai terhambatnya proses belajar berbasis digital. Menanggapi hal itu, Mendikdasmen meminta masyarakat tetap tenang. Ia memastikan bahwa program literasi digital di sekolah tetap berjalan beriringan.

"Proses edukasi berbasis digital di sekolah tetap dilaksanakan dengan pendampingan guru. Jadi, pembatasan ini bukan berarti anti-teknologi, melainkan memastikan teknologi digunakan secara bijak dan bertanggung jawab," kata Mu’ti.

Tantangan di Lapangan 

Meskipun regulasi telah tersedia, tantangan implementasi di lapangan tetap besar. Pengamat pendidikan menilai bahwa penegakan aturan terhadap platform digital sering kali lemah (weak enforcement). Selain itu, keterlibatan orang tua menjadi faktor penentu keberhasilan PP Tunas dan Gerakan 7 KAIH ini.

"Sekolah hanya memiliki waktu terbatas. Benteng terakhir perlindungan anak adalah keluarga. Jika di sekolah akses dibatasi tetapi di rumah anak dibebaskan tanpa pengawasan, maka efektivitas program ini akan berkurang," ungkap Idola, seorang praktisi pendidikan.

Kemendikdasmen juga menyadari pentingnya sinergi ini. Melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025, kementerian telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk aktif melakukan sosialisasi kepada orang tua agar kebiasaan baik yang dibangun di sekolah dapat berlanjut di lingkungan rumah.

Melalui perpaduan regulasi nasional (PP Tunas) dan gerakan pembiasaan karakter (7 KAIH dan 3S), pemerintah berharap Indonesia dapat mencetak generasi yang tidak hanya unggul secara intelektual di era digital, tetapi juga memiliki ketahanan moral dan fisik yang tangguh menuju visi Indonesia Emas 2045.

Tim Schoolmedia

Berita Sebelumnya
Program GSI Kemendikdasmen Raih Penghargaan PSSI Award Bidang Program Pengembangan Sepak Bola

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar