
JAKARTA, Schoolmedia News â Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD menilai langkah Tentara Nasional Indonesia melakukan rotasi jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis tidak menyentuh substansi keadilan bagi korban penyiraman air keras, Andrie Yunus. Pergantian jabatan tersebut dianggap bukan bentuk akuntabilitas, melainkan justru berpotensi menjadi mekanisme internal untuk melindungi rantai komando yang lebih tinggi dari jeratan pidana.
Kritik tajam ini disampaikan TAUD, yang di dalamnya tergabung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Kontras, merespons konferensi pers Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI pada Rabu (25/3/2026) malam. Dalam penjelasannya, TNI menyebut pergantian Kepala BAIS merupakan bentuk "pertanggungjawaban institusi" atas kasus yang menimpa Wakil Koordinator Kontras tersebut.
"Langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai, apalagi sebagai jawaban atas kejahatan serius yang diduga melibatkan operasi terorganisir suatu badan intelijen militer," ujar perwakilan TAUD dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Rantai Komando dan Jumlah Pelaku
TAUD menyoroti adanya ketidaksinkronan data antara temuan lapangan dengan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Puspom TNI. Jika sebelumnya aparat mengindikasikan keterlibatan empat orang, TAUD mengungkap fakta bahwa operasi percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus diduga kuat melibatkan belasan orang.
Besarnya jumlah personel yang terlibat di lapangan memperkuat dugaan bahwa ini bukanlah aksi individu atau oknum semata, melainkan operasi yang terstruktur. Oleh karena itu, TAUD mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada eksekutor di lapangan, tetapi juga membongkar keterlibatan atasan dalam hierarki militer.
"Dalam struktur organisasi militer yang bersifat hierarkis, rantai komandonya melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas daripada satu orang. Tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial dan selektif," tulis TAUD.
Kelompok advokasi ini juga menekankan bahwa jika ditemukan adanya perintah, persetujuan, atau bahkan pembiaran dari atasan, maka sanksi administratif berupa pencopotan jabatan tidaklah cukup. Pihak-pihak tersebut harus diproses melalui mekanisme hukum pidana untuk menghindari praktik impunitas yang selama ini sering menghantui kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat.
Desakan Peradilan Umum
Poin krusial lain yang menjadi sorotan adalah yurisdiksi peradilan. TAUD menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras ini merupakan tindak pidana umum yang terjadi di ruang sipil dan tidak berkaitan dengan tugas operasi pertahanan negara.
Sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit hanya tunduk pada peradilan militer jika melakukan pelanggaran hukum militer. Sebaliknya, untuk tindak pidana umum, prajurit harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penggunaan peradilan militer dalam konteks ini justru berpotensi menghambat transparansi dan mengurangi independensi proses peradilan," tegas TAUD. Mereka menilai, membawa kasus ini ke meja hijau sipil adalah satu-satunya cara untuk menjamin supremasi sipil dan memberikan rasa keadilan yang transparan bagi masyarakat luas.
Lima Tuntutan Kepada Negara
Atas dasar pertimbangan tersebut, TAUD melayangkan lima tuntutan mendesak kepada pemerintah dan legislatif:
Kepada Presiden: Mengambil langkah tegas untuk memastikan pengungkapan kasus secara menyeluruh melalui tim investigasi independen yang bebas dari konflik kepentingan.
Kepada Presiden: Menjamin bahwa seluruh tersangka diproses melalui peradilan umum guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Pertanggungjawaban Komando: Memerintahkan investigasi terhadap seluruh jajaran di bawah dan di atas Kepala BAIS, termasuk Panglima TNI hingga Menteri Pertahanan, untuk memastikan tanggung jawab hukum tidak berhenti pada satu jabatan.
Kepada Komisi III DPR RI: Segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengurai fakta-fakta yang tertutup dan mengawal proses hukum agar berjalan cepat.
Kepada Komisi I DPR RI: Memaksimalkan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen sesuai UU Nomor 17 Tahun 2011 untuk mengawasi dugaan penyalahgunaan wewenang unsur intelijen, tanpa menggantikan proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Markas Besar TNI belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai desakan agar kasus ini dibawa ke peradilan umum. Publik kini menunggu apakah pergantian pimpinan di BAIS akan diikuti oleh keterbukaan informasi mengenai identitas belasan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi teror terhadap aktivis HAM tersebut.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar