
Schoolmedia News JAKARTA â Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi memberikan status Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender) kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menyusul insiden kekerasan yang menimpanya pada 12 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemantauan proaktif dan perlindungan terhadap aktivis di Indonesia.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (17/3), Komnas HAM menyatakan telah merampungkan asesmen mendalam sejak 12 hingga 16 Maret 2026. Hasilnya, Komnas HAM menerbitkan dua dokumen krusial untuk menjamin keamanan korban.
Perlindungan Hukum dan Medis
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan Surat Keterangan Pembela HAM kepada KontraS serta mengirimkan Surat Perlindungan kepada Kapolda Metro Jaya.
"Kami mengutuk keras kekerasan terhadap saudara Andrie Yunus sebagai kejahatan dan kekejaman yang tidak bisa ditoleransi. Komnas HAM sedang mendalami peristiwa ini melalui kewenangan pemantauan yang ada," ujar Saurlin.
Selain perlindungan hukum, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat ini, LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan fisik serta dukungan medis yang diperlukan bagi pemulihan Andrie.
Komnas HAM menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sangat krusial untuk mencegah praktik pembungkaman terhadap para pejuang demokrasi. Ada tiga poin utama yang ditekankan kepada aparat penegak hukum:
Independensi: Penyelidikan harus dilakukan tanpa intervensi pihak manapun.
Transparansi: Kepolisian didesak bekerja secara terbuka dan akuntabel agar publik dapat memantau perkembangan kasus.
Efek Jera: Menghapus stigma "impunitas" agar kekerasan serupa tidak terus berulang terhadap pembela HAM lainnya.
"Jika perkara ini tidak segera terungkap, maka tindakan kekerasan serupa akan terus terjadi karena seolah-olah pelaku tidak tersentuh hukum," tegas Saurlin.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar