Cari

KOSPI Ajukan Judicial Review: Anggaran Makan Bergizi Gratis Dinilai Inkonstitusional



Schoolmedia News Jakarta = Koalisi masyarakat sipil menggugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Program Makan Bergizi Gratis dituding membajak 20 persen dana pendidikan, melanggar konstitusi, dan memicu "stunting" anggaran bagi kesejahteraan guru.

RUANG sidang Mahkamah Konstitusi bakal kembali riuh. Kali ini, musuhnya bukan sengketa pemilu, melainkan seiring nasi dan lauk-pauk yang masuk ke dalam pos anggaran pendidikan. Pekan ini, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) resmi mendaftarkan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026.

Inti gugatannya tunggal namun fatal: pemerintah dituding melakukan "penyelundupan hukum" dengan memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan 20 persen. Sebuah langkah yang dinilai bukan sekadar kreativitas akuntansi, melainkan sabotase masa depan intelektual bangsa.

Angka yang Menipu

Dalam dokumen UU APBN 2026, pemerintah memang terlihat patuh pada mandat konstitusi. Alokasi anggaran pendidikan dipatok di angka Rp769 triliun atau pas 20 persen dari total belanja negara. Namun, Daniel Winarta dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencium gelagat tak beres pada Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya.

Di sana, pemerintah memasukkan pendanaan operasional MBG sebagai bagian dari fungsi pendidikan. Tak tanggung-tanggung, dana sebesar Rp223 triliun yang dikelola Badan Gizi Nasional—sesuai Perpres 118/2025—dicomot dari kantong pendidikan.

"Jika dana MBG dikeluarkan, sejatinya anggaran pendidikan kita hanya tersisa 14,2 persen," ujar Daniel. "Ini penyimpangan nyata. Program yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proses belajar-mengajar dipaksakan masuk. Ini melanggar Pasal 31 UUD 1945."

Senada dengan Daniel, Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa langkah pemerintah adalah bentuk pembangkangan terhadap putusan MK terdahulu. MK sebelumnya telah menegaskan bahwa angka 20 persen adalah harga mati (imperatif) untuk penyelenggaraan pendidikan, bukan untuk urusan dapur umum. "Ini adalah rekayasa anggaran untuk menghindari kewajiban konstitusional," cetus Edy.

Nasib Guru di Ujung Tanduk

Di balik perdebatan angka-angka makro, ada rintihan nyata dari pengampu kapur tulis. Reza Sudrajat, seorang guru honorer yang turut menjadi pemohon, berkisah dengan nada getir. Saat pemerintah sibuk menyiapkan ratusan triliun untuk makan gratis, kesejahteraan guru justru merosot ke titik nadir.

"Teman-teman saya di PPPK mengalami penurunan gaji signifikan. Ada yang dari Rp2 juta menjadi Rp1 juta, bahkan ada yang hanya menerima Rp100 ribu," ungkap Reza. Di beberapa daerah, honor Rp400 ribu per bulan masih dianggap "lumrah", sebuah angka yang menghina akal sehat untuk biaya hidup layak.

Iman Zanatul Haeri dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menambahkan bahwa APBN 2026 menunjukkan tren penurunan drastis penyaluran dana ke daerah, berdampak pada lebih dari 500 kabupaten. Guru PPPK Paruh Waktu kini dihantui ketidakpastian tanpa jaminan tunjangan seperti THR.

Ironisnya, program MBG yang menyedot dana guru ini justru menambah beban kerja mereka. "Tugas guru itu mendidik dan mengajar menurut UU Guru dan Dosen, bukan menjadi manajer katering atau pengawas piring," kritik Iman. Ia juga menyoroti jadwal makan yang sering kali tak sinkron dengan kalender pendidikan, sehingga memotong jam belajar siswa.

Bau Amis Tata Kelola

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium aroma tak sedap di balik operasionalisasi MBG. Eva Nurcahyani, peneliti ICW, menyoroti klasifikasi MBG sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Label "strategis" ini menjadi kunci pembuka kotak pandora: kemudahan pengadaan barang dan jasa serta peluang penunjukan langsung.

"Ada indikasi keterlibatan afiliasi politik atau tim sukses dalam pengelolaan dapur-dapur MBG di daerah," kata Eva. Tanpa transparansi dan tender yang kompetitif, dana jumbo tersebut rawan menjadi bancakan politik.

Kekhawatiran ini diamini oleh tokoh Muhammadiyah, Busyro Muqoddas. Mantan Ketua KPK ini menilai pemerintah menjalankan program ini secara tertutup tanpa pelibatan publik yang memadai. "Ini pendekatan pragmatis yang minim akuntabilitas. Berpotensi menjadi praktik politik uang terselubung," tegasnya.

Kini, bola panas ada di tangan para hakim konstitusi. KOSPI dan ICW pun mulai membuka posko pengaduan bagi guru di seluruh penjuru negeri untuk mengumpulkan bukti-bukti dampak buruk kebijakan ini. Jika MK gagal membentengi anggaran pendidikan, Indonesia mungkin akan memiliki anak-anak yang kenyang secara fisik, namun "kurang gizi" secara intelektual karena sekolah mereka bangkrut secara perlahan.

Tim Schoolmedia

Berita Selanjutnya
Masyarakat Sipil: Militer Bukan Alat untuk Meredam Kritik Masyarakat
Berita Sebelumnya
BOS Madrasah dan BOP RA Rp4,5 Triliun Mulai Cair, Bisa untuk Bayar Honor Guru Non ASN

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar