
Schoolmedia News Jakarta = Ruang tengah kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Jakarta Pusat terasa lebih dingin dari biasanya pada Senin, 23 Februari 2026. Di sana, Menteri PPPA Arifah Fauzi tak mampu menyembunyikan kegeramannya.
Sebuah kabar duka datang dari timur Indonesia, tepatnya dari Kota Tual, Maluku Tenggara. Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT meregang nyawa, diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh seorang anggota Korps Brimob Polda Maluku, Bripda MS.
Peristiwa ini bukan sekadar angka dalam statistik kriminalitas. Ini adalah potret buram pengamanan lapangan yang kembali menelan korban jiwa di bawah umur. Arifah menegaskan bahwa lembaganya menaruh perhatian yang sangat serius karena pelaku adalah aparat yang seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menjadi sumber ancaman.
ââ¬ÅKemen PPPA menyampaikan duka cita yang mendalam. Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang bergerak cepat menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun proses ini harus dikawal hingga tuntas. Penegakan hukum wajib dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan,ââ¬Â ujar Arifah dengan nada bicara yang ditekan.
Tragedi di Garis PengamanÂ
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden maut itu terjadi saat Bripda MS tengah menjalankan tugas pengamanan. Belum jelas apa yang memicu kekerasan tersebut, namun dampaknya fatal. AT tewas, sementara kakaknya, NK, kini harus terbaring di rumah sakit dengan luka yang tak kalah ngeri: patah tulang.
NK, yang menjadi saksi kunci sekaligus korban selamat, telah dirujuk ke Ambon untuk menjalani perawatan intensif. Selain luka fisik, trauma psikologis dipastikan membayangi masa depan remaja ini. Arifah memastikan bahwa tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) telah bergerak, berkoordinasi dengan DP3AP2KB Kota Tual dan UPTD PPA Provinsi Maluku untuk mengawal pemulihan NK.
ââ¬ÅHak anak sebagai saksi harus dilindungi. Kami memastikan NK mendapatkan pendampingan hukum, medis, dan psikososial secara berkelanjutan,ââ¬Â tambah Arifah.
Kemen PPPA juga mendorong keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil untuk memastikan keluarga korban tidak mendapatkan tekanan dari pihak mana pun selama proses hukum berjalan, mengingat profil pelaku yang merupakan anggota aktif kepolisian.
Lubang di Prosedur LapanganÂ
Kasus Bripda MS kembali membuka luka lama terkait profesionalisme aparat dalam menangani warga sipil, terutama anak-anak. Arifah Fauzi secara terang-terangan menuntut adanya evaluasi total terhadap prosedur pengamanan di lapangan. Menurutnya, setiap instansi wajib menegakkan kebijakan child safeguardingââ¬âsebuah protokol keselamatan anak yang seringkali terlupakan dalam hiruk-pukuk operasi keamanan.
ââ¬ÅSangat penting dilakukan evaluasi prosedur agar kejadian serupa tidak terulang. Jangan sampai ada risiko bahaya yang ditempatkan pada anak-anak dalam kegiatan pengamanan,ââ¬Â tegasnya.
Secara hukum, Bripda MS kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian, MS terancam bui hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Tak hanya itu, ia juga harus menghadapi sidang etik berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Namun, bagi publik dan aktivis hak asasi manusia, sanksi etik dan pidana saja tidak cukup. Kasus ini menjadi alarm bagi institusi Polri untuk membenahi manajemen emosi dan penggunaan kekuatan oleh personel di lapangan. Di Kota Tual, masyarakat kini menunggu: apakah keadilan akan benar-benar tegak, ataukah kasus ini hanya akan menjadi catatan kaki dalam rentetan panjang kekerasan aparat di tanah air?
Kasus di Kota Tual menambah daftar panjang keterlibatan aparat dalam tindak kekerasan. Berdasarkan data dari berbagai lembaga pemantau (seperti KontraS dan LBH), kekerasan oleh aparat seringkali terjadi dalam konteks:
Pengamanan Demonstrasi/Konflik Lahan: Penggunaan gas air mata dan kekerasan fisik di area yang dihuni warga sipil.
Tindakan Sewenang-wenang (Arrogance of Power): Penganiayaan terhadap warga karena perselisihan sepele di jalan raya atau tempat umum.
Salah Tangkap/Penyiksaan: Tindak kekerasan dalam proses interogasi untuk mengejar pengakuan.
Data Kekerasan Aparat (Tren Umum):
Dalam kurun waktu setahun terakhir, organisasi sipil mencatat ratusan kasus kekerasan yang melibatkan oknum polisi dan TNI, dengan mayoritas korban adalah warga sipil laki-laki dewasa dan remaja.
Kasus kekerasan terhadap anak oleh aparat menjadi perhatian khusus karena adanya ketimpangan relasi kuasa yang sangat ekstrem dan dampak trauma jangka panjang bagi saksi sebaya.
Hambatan utama dalam kasus-kasus ini biasanya adalah "semangat korps" yang menghambat transparansi penyidikan, itulah sebabnya desakan Menteri PPPA untuk transparansi menjadi sangat krusial.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar