Ilustrasi tumpukan sampah di kota-kota besar di Indonesia, Foto: Pixabay
Survei dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan hasil sampah di beberapa kota besar Indonesia mampu hasilkan listrik sebesar 2.000 MW. Direktur Bioenergi Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Andriah Febby Misna mengatakan, hasil survei yang dilakukan pemerintah, terdapat sekitar 15 kota yang memiliki sampah dengan jumlah besar, diantaranya DKI Jakarta dengan potensi sampah mencapai 7.000 ton per hari, disusul Surabaya, Bandung, dan Bekasi.
Ia memperkirakan sampah yang dihasilkan oleh masyarakat tersebut mampu menghasilkan potensi energi listrik sekitar 2.000 MW. Pemerintah menargetkan pembangunan PLTSa di 12 kota, yakni DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatang, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, Manado, dan Bali.
"Kita menyadari, sampah mempunyai potensi energi biomassa yang dapat dikonversi menjadi energi listrik, tetapi juga tidak tertutup peluang untuk bisa kita manfaatkan menjadi biofuel," ujar Andriah, Senin, 14 Januari 2019.
Inisiatif sejumlah pemerintah daerah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dinilai merupakan langkah jitu sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah sampah, terutama sampah plastik. Inisiatif tersebut sekaligus mendkung program kelistrikan nasional. Sejumlah pemda yang sudah berkomitmen membangun pembangkit listrik berbahan baku sampah tersebut, diantaranya adalah Kota Semarang, Denpasar, Tangerang, Tangerang Selatan, dan sejumlah kota besar lainnya.
Proses paling cepat adalah yang dilakukan Pemkot Semarang, yang menargetkan PLTSa Jatibarang dapat beroperasi pada April tahun ini. PLTSa tersebut rencananya akan memproduksi arus listrik seberat 1,3 megawatt, dengan menggunakan teknologi insinerator dan landfill gas (LFG) yang saling terintegrasi.
"Teknologi insinerator bisa mengurangi sampah secara signifikan karena mampu merekduksi hingga 90 persen. Jadi, nanti hanya akan tersisa residu sampah 10 persen," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Muthohar.
Begitupula halnya dengan Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkab Tangerang. Keduanya mempercepat proses pembangunan PLTSa di masing-masing wilayah. Pemkot Tangsel saat ini tengah melakukan proses seleksi terhadap 12 perusahaan yang akan membangun PLTSa di Cipeucang, Tangsel. Sebagian besar perusahaan tersebut berasal dari luar negeri.
Diharapkan, proses seleksi tersebut bisa segera selesai dan pembangunan serta operasional PLTSa tersebut bisa berproduksi pada 2021. Sementara, Pemkot Tangerang tengah melakukan studi kelayakan terutama biaya pengelolaan sampah alias tipping fee yang akan ditawarkan ke investor.
Inalaps Siapkan Langkah Hukum
Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), mendukung upaya sejumlah pemda yang mengelola sampah plastik menjadi sumber pembangkit listrik.
Menurut Wakil Ketua Inaplas Suhat Miyarso, asosiasinya bahkan mendukung pemerintah pusat memberikan insentif kepada sejumlah pemda tersebut, karena dinilai kreatif dan proaktif dalam menangani masalah sampah, khususnya sampah plastik.
Selain itu, Inaplas menolak rencana pemberian insentif kepada pemda yang melarang kantor dan produk plastik, karena dinilai tidak akan menyelesaikan masalah sampah plastik.
Inaplas menolak pemberian insentif pemerintah kepada pemda yang menerbitkan perda larangan kantong plastik. Insentif tersebut akan lebih efektif dan tepat guna, jika diberikan kepada pemda yang kreatif menyelesaikan masalah sampah, salah satunya dengan membangun PLTSa.
Penanganan sampah plastik menurut Inaplas, bukan dengan melarangnya, melainkan melakukan manajemen sampah yang baik, salah satunya dimanfaatkan menjadi bahan baku energi listrik.
Suhat menambahkan, dalam waktu dekat, Inaplas dan sejumlah asosiasi terafiliasi, akan melakukan langkah hukum terhadap sejumlah perda yang melarang penggunaan kantong plastik dan produk plastik. Peraturan tersebut dinilai melanggar dan tidak mengindahkan peraturan perundangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Pengelolaan Sampah No. 18/2008. Dalam UU tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan pengurangan sampah dan bukan melarang penggunaan produk plastik.
Sementara itu, pemerhati masalah persampahan dari Green Indonesia Foundation Asrul Hoesein menyatakan, teknologi pengelolaan sampah menjadi energi listrik ini emmang lebih menguntungkan dibanding pembangkit listrik lainnya. Sebagai ilustrasi 100 ton sampah sebanding dengan 10.000 ton batubara.
Menurut Asrul, yang mesti dilakukan pemerintah adalah memberikan intensif tambahan untuk Pemerintah Daerah yang memilih meningkatkan kinerja pengelolaan sampah daripada melarang penggunaan kantong belanja plastik termasuk diantaranya mengolah sampah menjadi sumber energi listrik.
Tinggalkan Komentar