
Schoolmedia News Jakarta = Pagi di sebuah sekolah dasar di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur sering dimulai dengan bunyi lonceng yang nyaris tenggelam oleh desir angin. Ruang kelas berdinding papan itu hanya diisi belasan murid. Di sanalah seorang guru bertahanâmengajar, mendidik, sekaligus menjaga asaâdi tengah keterbatasan sarana, jarak, dan sering kali keterasingan dari perhatian negara.
Kisah serupa tidak hanya hidup di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), tetapi juga di wilayah yang berkali-kali diguncang bencana. Dalam lanskap inilah pemerintah berupaya mempertebal keberpihakan. Pada 2026, jumlah penerima tunjangan khusus bagi guru di daerah 3T dan wilayah terdampak bencana ditingkatkan dari 57.683 menjadi 65.871 guru.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai bagian dari program afirmasi untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di wilayah berisiko tinggi. Menurut pemerintah, peningkatan target ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi guru yang bekerja dalam kondisi penuh tantangan geografis dan kedaruratan.
âPeningkatan target ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperluas jangkauan perlindungan dan dukungan kepada guru yang mengabdi di wilayah dengan tingkat kesulitan geografis maupun kondisi kedaruratan,â ujar Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, di Jakarta, Minggu (18/2).
Antara Angka dan Kenyataan Lapangan
Secara administratif, langkah ini patut diapresiasi. Kenaikan jumlah penerima tunjangan khusus menandai pengakuan negara bahwa tidak semua guru bekerja dalam kondisi yang setara. Namun, seperti kebijakan afirmasi lainnya, tantangan terbesar bukan terletak pada angka anggaran, melainkan pada dampaknya di lapangan.
Guru-guru di daerah 3T kerap menghadapi persoalan berlapis: akses transportasi yang terbatas, biaya hidup yang tinggi, keterbatasan jaringan internet, hingga minimnya fasilitas dasar sekolah. Dalam konteks ini, tunjangan khusus sering kali berfungsi sebagai penyangga minimum, bukan insentif yang benar-benar meningkatkan kesejahteraan.
Kritik juga mengemuka terkait ketepatan sasaran. Di sejumlah daerah, penetapan status 3T dan wilayah khusus belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ada sekolah yang secara administratif keluar dari kategori 3T, tetapi secara faktual masih menghadapi kesulitan serupa. Situasi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan baru di antara sesama guru. Capaian 100 Persen, Tetapi ...
Kemendikdasmen mencatat penyaluran tunjangan guru ASN Daerah dan non-ASN pada 2025 telah terealisasi 100 persen. Pemerintah menilai capaian ini sebagai hasil dari penguatan sistem digital, pemutakhiran data berkala, serta koordinasi intensif dengan pemerintah daerah.
âPenyaluran tunjangan guru tahun 2025 telah mencapai 100 persen dari rencana yang ditetapkan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh hak guru dapat diterima secara utuh dan transparan,â kata Nunuk.
Namun, realisasi anggaran yang penuh tidak serta-merta menutup ruang evaluasi. Sejumlah organisasi profesi guru menilai keberhasilan administratif belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kepuasan penerima. Masih ditemukan keluhan terkait keterlambatan pencairan di tingkat daerah, perbedaan tafsir regulasi, hingga persoalan potongan yang sulit ditelusuri akuntabilitasnya.
Digitalisasi sistem penyaluran memang mempercepat proses, tetapi juga memunculkan tantangan baru, terutama bagi guru di daerah dengan akses internet terbatas. Ketergantungan pada sistem daring tanpa pendampingan memadai justru berisiko menyingkirkan mereka yang paling membutuhkan.
Di luar tunjangan khusus, pemerintah menegaskan sejumlah kebijakan lanjutan pada 2026. Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru non-ASN diangkat menjadi PPPK. Lebih dari 750 ribu guru non-ASN juga telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sepanjang 2024â2025.
Pemerintah juga menaikkan insentif guru non-ASN dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan, dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,8 triliun bagi 377.143 guru. Selain itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN bersertifikat dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan, dengan total anggaran Rp11,5 triliun.
Untuk Tunjangan Khusus Guru (TKG) sendiri, anggaran 2026 mencapai sekitar Rp706 miliar, naik Rp95 miliar dibanding tahun sebelumnya, dengan jumlah penerima 28.892 guru.
Afirmasi Perlu Lebih Subntantif
Kebijakan afirmasi bagi guru di wilayah 3T dan terdampak bencana mencerminkan kesadaran negara akan ketimpangan struktural dalam dunia pendidikan. Namun, afirmasi yang bertumpu pada tunjangan finansial semata berisiko menjadi solusi jangka pendek.
Tantangan utama pendidikan di wilayah sulit tidak hanya soal kesejahteraan guru, tetapi juga soal keberlanjutan. Tanpa perbaikan infrastruktur, dukungan pedagogis, dan jaminan karier yang jelas, insentif finansial mudah kehilangan daya dorongnya.
Negara memang telah hadir melalui angka-angka anggaran. Pertanyaannya, apakah kehadiran itu cukup terasa di ruang-ruang kelas sunyi tempat guru tetap berdiri, mengajar, dan menjaga masa depanâsering kali dalam senyap.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar