Cari

ICW Mengecam Keras Politisasi Pengisian Jabatan di Mahkamah Konstitusi dan Bank Indonesia


Schoolmedia News Jakarta = Pemerintahan Prabowo-Gibran bersama DPR dituding sedang melakukan "operasi senyap" untuk menjinakkan lembaga independen. Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK dan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI dinilai sebagai lonceng kematian bagi meritokrasi.

Belum genap satu tahun nakhoda pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berlayar, aroma sentralisasi kekuasaan kian menyengat. Alih-alih memperkuat sistem checks and balances, gerbong kekuasaan di Senayan dan Istana disinyalir sedang bahu-membahu menancapkan kuku politiknya ke dalam institusi yang seharusnya steril dari kepentingan partisan: Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bank Indonesia (BI).

Indikasi penguatan "politik komando" ini mencapai puncaknya pada Senin, 26 Januari 2026. Dalam satu tarikan napas birokrasi, Thomas Djiwandono—keponakan kandung Presiden Prabowo—resmi diplot sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Di saat yang hampir bersamaan, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, melenggang mulus menuju kursi Hakim Konstitusi usulan parlemen.

Langkah ini segera memantik reaksi keras dari para pegiat antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut fenomena ini sebagai serangan terbuka terhadap independensi lembaga negara. "Penunjukan ini merupakan cerminan dari semakin bobroknya meritokrasi di Indonesia," ujar Yassar Aulia, Peneliti ICW, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 28 Januari 2026.

Benteng Independensi Yang Runtuh

Dalam kacamata hukum, MK dan BI adalah dua pilar yang keberhasilannya bertumpu sepenuhnya pada independensi. UU Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa lembaga ini harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Begitu pula Pasal 4 UU Bank Indonesia yang memandatkan BI agar bebas dari campur tangan pemerintah dalam menjaga stabilitas rupiah.

Namun, masuknya politisi murni ke dalam pucuk pimpinan dua lembaga ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk melakukan kontrol politik dari luar eksekutif. ICW menilai ada tren buruk di era Prabowo-Gibran untuk menjinakkan lembaga penyeimbang.

"Sulit untuk tidak membaca motivasi penunjukan Adies Kadir sebagai upaya 'serangan balasan' DPR terhadap sejumlah putusan MK yang belakangan ini berpihak pada publik namun ditentang Senayan," tambah Yassar.

Salah satu yang paling membekas adalah Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pemilihan kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat. Dalam proses fit and proper test, Adies Kadir sempat melontarkan pandangan kontroversial: ia meminta MK berhenti berperan sebagai positive legislator atau pengoreksi bunyi pasal undang-undang. Pernyataan ini dibaca sebagai sinyal bahwa di bawah pengaruh Adies, MK diharapkan tidak lagi "mengganggu" produk hukum yang disusun di Senayan.

Nepotisme di Atas Meja Makan

Jika di MK ada aroma "penjinakan" undang-undang, di Bank Indonesia aroma nepotisme jauh lebih pekat. Thomas Djiwandono bukanlah orang asing bagi Presiden Prabowo. Sebagai keponakan, penunjukannya memicu kekhawatiran akut akan hilangnya batas antara kebijakan moneter negara dengan kepentingan keluarga.

ICW menyoroti bahwa kebijakan moneter yang sangat sensitif kini rentan dibahas di ruang-ruang tertutup yang tidak terjangkau pengawasan publik. "Hampir mustahil mencegah pembahasan kebijakan negara tidak diperbincangkan di atas meja makan keluarga presiden," tulis ICW dalam catatan kritisnya.

Risiko konflik kepentingan ini kian mengkhawatirkan mengingat rekam jejak BI yang pernah terseret skandal korupsi besar, mulai dari kasus Bank Century hingga suap pemilihan Deputi Gubernur Senior di masa lalu. Meski penunjukan Thomas bukan pelanggaran hukum secara eksplisit, hubungan kekeluargaan dipandang sebagai pemantik utama potensi korupsi dalam sistem kelembagaan yang belum tertata.

Sandiwara 30 Menit di Senayan 

Proses seleksi kedua tokoh ini juga menjadi sorotan tajam karena dianggap hanya formalitas belaka. Meritokrasi yang seharusnya mengedepankan kompetensi dan rekam jejak profesional, dikesampingkan demi konsolidasi politik.

Adies Kadir, misalnya, melenggang sebagai calon tunggal. Proses fit and proper test terhadapnya berlangsung kilat, kurang dari 30 menit, tanpa ada sesi tanya jawab mendalam dari Komisi III DPR. Padahal, jabatan Hakim Konstitusi mensyaratkan sosok "negarawan" dengan integritas yang tak tercela. Publik pun diingatkan kembali pada kontroversi Adies pada Agustus 2025 lalu terkait pembelaannya terhadap tunjangan rumah anggota dewan yang sempat memicu demonstrasi besar.

Setali tiga uang, Thomas Djiwandono juga hanya menghabiskan waktu sekitar setengah jam di Komisi XI DPR. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, bahkan secara terang-terangan menyebut bahwa faktor utama terpilihnya Thomas adalah karena ia merupakan figur yang "diterima oleh seluruh partai politik."

Pernyataan ini seolah mengonfirmasi bahwa dalam pengisian jabatan krusial di Indonesia saat ini, restu politik jauh lebih berharga ketimbang kapasitas teknis. "Tanpa ada rasa malu, para wakil rakyat seolah membenarkan bahwa alasan di balik pengisian jabatan keduanya adalah untuk memuluskan kepentingan politik mereka," tegas ICW.

Terjun Bebas Demokrasi

Langkah "ugal-ugalan" dalam pengisian jabatan ini diprediksi akan berdampak panjang pada kualitas demokrasi Indonesia. Jika rezim Prabowo-Gibran terus memaksakan model politik komando dengan menabrak prinsip-prinsip independensi lembaga, kepercayaan publik dipastikan akan berada pada titik nadir.

Keberadaan MK sebagai "penjaga gawang" konstitusi kini terancam menjadi sekadar stempel bagi kepentingan legislatif, sementara Bank Indonesia berisiko kehilangan taringnya sebagai bank sentral yang independen.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun pimpinan DPR terkait kritik tajam yang dilayangkan oleh ICW. Namun satu hal yang pasti: publik kini tengah menyaksikan bagaimana konsolidasi kekuatan politik sedang merombak wajah institusi negara secara fundamental—sesuatu yang mungkin akan dirasakan dampaknya hingga jauh setelah masa jabatan Prabowo-Gibran berakhir.

Tim Schoolmedia

Berita Selanjutnya
Indonesia Bergabung di Dewan Perdamaian Trump, Guru Besar UGM Sebut Pemerintah Melakukan Blunder
Berita Sebelumnya
Negara Ambil Langkah Berani Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Memutus Rantai Kemiskinan

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar