Cari

Pemerintah Indonesia Perkuat Kolaborasi Internasional Tangani Kekerasan Digital dan Child Grooming


Schoolmedia News Jakarta = Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara dalam menangani kekerasan berbasis daring, termasuk eksploitasi seksual anak, perdagangan orang, dan praktik child grooming.

Penanganan kejahatan digital terhadap anak dinilai membutuhkan pendekatan terpadu yang melibatkan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, serta mitra internasional guna memastikan perlindungan yang komprehensif bagi anak-anak Indonesia.

“Kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital bersifat lintas batas dan sangat terorganisasi. Tidak bisa ditangani setengah-setengah. Karena itu, kolaborasi yang kuat antara pemerintah, kepolisian, kementerian/lembaga terkait, serta mitra internasional menjadi kunci untuk melindungi perempuan dan anak-anak kita dari predator di dunia maya,” ujar Wamen PPPA Veronica Tan.

Sikap Menteri PPPA 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan ancaman nyata yang masih terjadi di lingkungan masyarakat dan membutuhkan kewaspadaan serta peran aktif seluruh elemen, khususnya keluarga dan lingkungan terdekat anak. 

“Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata dan serius yang kerap terjadi secara tersembunyi di sekitar kita. Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan,” ujar Menteri PPPA. 

Menteri PPPA menjelaskan, praktik child grooming dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk keluarga, komunitas, dan satuan pendidikan. Pola pendekatan yang tampak wajar ini sering kali luput dari pengawasan. 

“Pemahaman masyarakat terhadap tanda-tanda awal grooming menjadi sangat penting dan dibutuhkan sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Kami harapkan masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak agar tidak terjebak dalam bujuk rayu pelaku,” tutur Menteri PPPA. 

Seiring dengan perkembangan teknologi, praktik child grooming juga semakin banyak terjadi di ruang digital. Pelaku memanfaatkan media sosial, gim daring, dan berbagai platform komunikasi untuk menjalin relasi dengan anak, menyamarkan identitas, serta memanipulasi korban secara psikologis. 

“Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih kuat dari orang tua, guru di sekolah, lingkungan keluarga dan masyarakat  serta peningkatan literasi digital bagi anak,”ungkap Menteri PPPA.

Perhatian publik terhadap isu child grooming kembali menguat seiring terbitnya buku berjudul “The Broken String” yang ditulis oleh seorang figur publik dan memuat pengalaman hidup terkait kekerasan seksual. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memandang karya tersebut dapat menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak adalah nyata dan dapat terjadi pada siapa saja, serta dibutuhkan upaya bersama untuk melakukan penguatan sistem perlindungan terhadap anak. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. 

“Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming,” tegas Menteri PPPA.

Kolaborasi Lintas Sektor 

Wamen PPPA menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani pengaduan kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital. Kemen PPPA telah memperkuat layanan SAPA 129 dan jejaring UPTD PPA di seluruh Indonesia, serta mendorong integrasinya dengan Direktorat Tindak Pidana PPA–PPO Polri dan mitra internasional melalui rencana pembentukan Indo ICAC sebagai platform kolaborasi penanganan kejahatan seksual anak berbasis daring.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital semakin marak terjadi. Kami juga menerima laporan terkait pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang menjadikan anak-anak Indonesia sebagai target. Kondisi ini menuntut kerja sama internasional yang lebih kuat melalui Internet Crimes Against Children (ICAC) Indonesia. Indo-ICAC diharapkan dapat menjadi wadah kolaborasi antara Pemerintah Indonesia, Kemen PPPA, Kepolisian Republik Indonesia, dan Australian Federal Police dalam mempercepat penanganan kasus, melindungi korban, serta mengawal proses penegakan hukum secara menyeluruh,” ungkap Wamen PPPA.

Lebih lanjut, Wamen PPPA menyampaikan bahwa kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital, seperti eksploitasi seksual, perdagangan orang, dan grooming, masih sering tidak disadari oleh masyarakat.

Oleh karena itu, upaya penanganan tidak dapat hanya berfokus pada penindakan di hilir, tetapi juga harus diperkuat melalui pencegahan, edukasi, serta perubahan pola pikir masyarakat agar lebih memahami risiko dan dampak kekerasan berbasis digital terhadap anak. Selain itu, diperlukan perubahan pola pikir petugas dalam memahami, menerima, dan menangani aduan kekerasan berbasis digital terhadap anak secara tepat dan berperspektif korban.

“Kemen PPPA berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor agar penanganan kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan demi perlindungan perempuan dan anak Indonesia,” kata Wamen PPPA.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Tindak Pidana PPA–PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual berbasis digital memerlukan kemampuan penyidikan siber, penguasaan alat bukti elektronik, serta dukungan laboratorium forensik yang tersertifikasi. Oleh karena itu, sinergi antara penyidik PPA–PPO, penyidik siber, dan mitra internasional menjadi sangat penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif. 

“Secara teknis, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Direktorat Tindak Pidana PPA–PPO Polri, serta Kemen PPPA berkomitmen untuk berkolaborasi dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital melalui pembentukan Indo ICAC. Kami siap dari sisi teknis dan sangat membutuhkan dukungan mitra internasional, termasuk Australian Federal Police,” ujar Nurul.

Sementara itu, Australian Federal Police (AFP) Liaison Officer for Indonesia, Luke Nasir menyampaikan bahwa AFP membuka peluang kerja sama dengan Indonesia, termasuk dalam akses basis data, peningkatan kapasitas petugas, serta dukungan teknis lainnya guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak beroperasi lintas negara dengan memanfaatkan internet dan menargetkan kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Karena itu, kerja sama internasional menjadi sangat penting. Kolaborasi antara pemerintah dan organisasi nonpemerintah diperlukan untuk membangun sistem yang terintegrasi, memungkinkan penanganan kasus secara menyeluruh dari hulu ke hilir, serta memastikan keadilan dan perlindungan bagi korban,” kata Luke.

 Tim Schoolmedia

Berita Selanjutnya
Warga Sekolah Rasakan Manfaat Revitalisasi yang Signifikan, Sarpras Pembelajaran Tidak Lagi Menumpang
Berita Sebelumnya
Kemenag Terbitkan KMA 1495/2025, Standar Mutu Pendidikan Pesantren Diperkuat dari S1 hingga S3

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar