
Schoolmedia News Jakarta = Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Maâhad Aly jenjang Marhalah Ula, Tsaniyah, dan Tsalitsah. Regulasi ini menjadi pijakan baru penguatan mutu pendidikan tinggi pesantren di Indonesia.
KMA 1495/2025 sekaligus menggantikan KMA Nomor 941 Tahun 2024, dengan sejumlah penyempurnaan pada standar akademik, kurikulum, hingga tata kelola Maâhad Aly dari jenjang setara sarjana, magister, sampai doktor.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional penjaminan mutu pendidikan tinggi pesantren agar tetap relevan dengan dinamika zaman.
âKMA ini menjadi instrumen penjaminan mutu nasional bagi Maâhad Aly. Negara hadir memastikan standar pendidikan tinggi pesantren jelas, terukur, dan berjenjang, tanpa menghilangkan kekhasan pesantren,â kata Suyitno dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, KMA 1495/2025 juga telah disosialisasikan kepada kementerian/lembaga terkait serta para mudir Maâhad Aly untuk memperkuat sinergi dalam penerapannya di setiap jenjang pendidikan.
Suyitno menambahkan, regulasi ini menegaskan posisi Maâhad Aly sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dengan fungsi akademik, keulamaan, dan pengabdian masyarakat yang berjalan secara terpadu.
âStandar mutu ini bukan untuk menyeragamkan pesantren, melainkan menjadi kerangka nasional guna menjamin kualitas lulusan, proses pembelajaran, karya ilmiah, dan pengabdian Maâhad Aly di seluruh Indonesia,â ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menilai KMA 1495/2025 justru memperkuat identitas dan tradisi keilmuan pesantren.
âKekhasan pesantren, terutama kajian keilmuan Islam berbasis turats, tetap menjadi fondasi utama Maâhad Aly. Standar mutu disusun secara berjenjang, kontekstual, dan menghormati tradisi akademik pesantren,â jelas Basnang.
Ia menyebut, pengaturan struktur kurikulum dan gradasi standar mutu diarahkan untuk mencetak kader ulama yang mutafaqqih fiddin, berintegritas, serta mampu merespons persoalan keumatan dan kebangsaan secara ilmiah.
Kemenag berharap, dengan berlakunya KMA 1495/2025, seluruh pemangku kepentinganâmulai dari pemerintah pusat dan daerah hingga pengelola Maâhad Alyâdapat menjadikan regulasi ini sebagai acuan bersama dalam pengelolaan pendidikan tinggi pesantren.
âIni bagian dari ikhtiar besar memperkuat pesantren sebagai pilar pendidikan nasional dan menyiapkan ulama serta intelektual muslim masa depan,â pungkas Basnang.
Keputusan Menteri Agama Nomor 1495 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi JDIH Kemenag.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar