Cari

Kemenko PMK Percepat Regulasi Bank ASI Berbasis Syariah untuk Tekan Stunting dan Jamin Keamanan Medis


Schoolmedia News JAKARTA = Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tengah mengakselerasi penyusunan regulasi dan skema pengaturan donor Air Susu Ibu (ASI) di Indonesia.

Langkah strategis ini diambil guna mengisi kekosongan regulasi teknis di tengah maraknya praktik donor ASI informal yang berisiko secara medis maupun hukum agama.

Pada Rabu (21/01), Asisten Deputi Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenko PMK, Linda Restaningrum, memimpin langsung Rapat Koordinasi Implementasi Bank ASI (Unit Donor ASI) di Jakarta.

Pertemuan krusial ini dihadiri oleh perwakilan Setdirjen Kesehatan Primer dan Komunitas, Direktorat Kesehatan Keluarga, Biro Hukum Kementerian Kesehatan, serta jajaran unit kerja lintas sektoral di lingkungan Kemenko PMK.

Urgensi Kehadiran Negara Dalam Donos ASI

Dalam arahannya, Linda Restaningrum menegaskan bahwa kehadiran negara sangat mendesak untuk menjamin keamanan bayi yang membutuhkan donor ASI. Saat ini, praktik donor ASI di masyarakat seringkali terjadi secara informal tanpa protokol kesehatan yang terstandarisasi.

Hal ini menimbulkan risiko penularan penyakit menular melalui ASI jika tidak dilakukan penapisan (screening) yang ketat.

"Pertemuan ini membahas langkah mitigasi terhadap kekosongan regulasi teknis. Kemenko PMK menekankan urgensi kehadiran negara dalam menjamin aspek keamanan medis melalui standar penapisan penyakit yang ketat," ujar Linda.

Selain faktor kesehatan fisik, regulasi ini juga dirancang untuk menjawab keresahan masyarakat terkait aspek religius. Mengingat Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Kemenko PMK memastikan bahwa operasional Bank ASI di fasilitas kesehatan harus memenuhi prinsip syariah, khususnya terkait konsep milk kinship atau persusuan (Mahram).

Sinkrobnisasi Medis dan Prinsip Syariah 

Penyusunan skema Bank ASI ini akan mengatur mekanisme pencatatan yang detail antara pendonor dan penerima. Dalam hukum Islam, pemberian ASI menciptakan hubungan kekeluargaan yang berimplikasi pada batasan pernikahan di masa depan. Oleh karena itu, sistem pendataan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci utama.

Kemenko PMK berkomitmen memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah dalam setiap tahapan pelayanan di fasilitas kesehatan. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi keraguan dari orang tua dalam menerima donor ASI bagi bayi mereka, terutama bagi bayi dengan indikasi medis seperti prematuritas atau kondisi kesehatan tertentu yang mengharuskan asupan ASI segera.

Tak hanya fokus pada aspek legalitas dan agama, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti hambatan finansial yang selama ini membayangi proses donor ASI profesional. Biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon pendonor seringkali menjadi beban yang menghambat ketersediaan stok ASI aman.

Menanggapi hal tersebut, Kemenko PMK mendorong perumusan skema pendanaan yang berkelanjutan. Tujuannya adalah agar biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon pendonor dapat difasilitasi oleh negara atau melalui mekanisme jaminan kesehatan.

"Kami mendorong agar biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon pendonor dapat difasilitasi, sehingga akses terhadap donor ASI bagi bayi dengan indikasi medis tidak terhambat oleh kendala finansial," tegas Linda. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan layanan kesehatan neonatus yang berkualitas, aman, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penguatan regulasi Bank ASI ini dipandang sebagai bagian integral dari upaya nasional dalam menurunkan angka stunting. ASI merupakan nutrisi terbaik bagi bayi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Dengan menjamin akses ASI yang aman bagi bayi yang tidak bisa mendapatkan ASI dari ibu kandungnya, pemerintah berupaya meminimalkan risiko gangguan pertumbuhan.

Linda menutup pertemuan dengan menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan teknis medis, melainkan investasi besar bagi masa depan bangsa.

"Pengaturan implementasi Bank ASI di Indonesia penting untuk segera dilakukan karena ini merupakan investasi SDM jangka panjang dan perlindungan bayi serta mencegah stunting yang pada akhirnya akan berdampak pada pencapaian Indonesia Emas 2045. Kemenko PMK berkomitmen mengawal proses ini sampai pendirian Bank ASI berdasarkan Syariah terwujud," pungkasnya.

Dengan adanya pengawalan ketat dari Kemenko PMK, diharapkan Kementerian Kesehatan dapat segera memfinalisasi aturan turunan yang akan menjadi panduan teknis bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia dalam mengelola Unit Donor ASI yang profesional dan sesuai koridor syariah.

Tim Schoolmedia

Berita Selanjutnya
Brunei Darussalam Government Scholarship (BDGS) Untuk Siswa SLTA di Indonesia
Berita Sebelumnya
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Perkuat Fondasi Karakter di Bumi Sebiduk Sehaluan Kabupaten OKU Timur

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar