
Draft Perpres Pelibatan TNI Lawan Terorisme Dikecam Koalisi Sipil: Ancaman Serius bagi HAM dan Demokrasi
Jakarta, 13 Januari 2026 â Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak keras draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Dokumen yang beredar di publik ini dinilai bermasalah secara formil dan materiil, berpotensi mengancam hak asasi manusia (HAM), demokrasi, serta prinsip negara hukum.
Koalisi yang terdiri dari 20 organisasi masyarakat sipil, termasuk Imparsial, KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, dan Setara Institute, menyatakan bahwa pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan konstitusi. "Ini inkonstitusional karena Pasal 43I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 seharusnya diatur dengan undang-undang, bukan Perpres," tegas salah satu narasumber koalisi.
Masalah Formil: Bertentangan dengan TAP MPR dan UU TNI
Secara formil, draft Perpres ini melanggar Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 Undang-Undang TNI. Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa peran bantuan TNI dalam tugas keamanan domestik harus diatur melalui undang-undang, bukan peraturan presiden. Draft ini rencananya akan dikonsultasikan ke DPR sesuai Pasal 43I ayat (3) UU Nomor 5/2018, yang mengubah UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Koalisi menyoroti bahwa pengesahan Perpres semacam ini membuka celah hukum yang berbahaya. "Ini keliru dan melanggar semangat reformasi pasca-1998, di mana TNI harus kembali ke fungsi pertahanan negara, bukan penegakan hukum," ujar Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial, dalam keterangan tertulis koalisi bertanggal 7 Januari 2026.
Kewenangan Luas TNI: Risiko Penyalahgunaan dan Politik Ketakutan
Secara substansi, draft Perpres memberikan kewenangan TNI yang terlalu luas dan "karet", mencakup fungsi penangkalan, penindakan, serta pemulihan (Pasal 2 ayat (2)). Fungsi penangkalan meliputi operasi intelijen, teritorial, informasi, dan "operasi lainnya" (Pasal 3), tanpa batasan jelas. Frasa "operasi lainnya" dinilai multi-tafsir, berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik sipil.
Koalisi khawatir rumusan ini membuka peluang pelabelan teroris terhadap kelompok kritis, seperti mahasiswa dan buruh. "Presiden Prabowo Subianto pada akhir Agustus 2025 menyebut demonstran mahasiswa sebagai kelompok teroris. Draft ini bisa jadi alat politik ketakutan," kata Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI.
Menurut koalisi, TNI bukan lembaga penegak hukum. Fungsi penangkalan seharusnya tugas Badan Intelijen Negara (BIN), sementara pemulihan dipegang Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Peran TNI dibatasi pada bantuan penindakan darurat sebagai "last resort" melalui Keputusan Presiden, sesuai Pasal 30 UUD 1945.
Istilah "penangkalan" pun tak dikenal UU Pemberantasan Terorisme, yang hanya menyebut "pencegahan" (BAB VIIA). Pencegahan dikoordinasikan BNPT dengan peraturan pemerintah, bukan Perpres, dan bukan ranah TNI.
Transparansi dan Akuntabilitas: Reformasi Peradilan Militer Belum Tuntas
Koalisi menyoroti lemahnya akuntabilitas TNI. Jika terjadi pelanggaran HAM dalam operasi, pertanggungjawaban sulit karena reformasi peradilan militer belum selesai, padahal dimandatkan TAP MPR VII/2000 dan UU TNI. "Perpres harus tegas: TNI tunduk peradilan umum, plus revisi UU Peradilan Militer," desak Julius Ibrani, Ketua PBHI.
Pemberian kewenangan langsung kepada TNI berisiko rusak sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang diatur UU Terorisme dan KUHAP. Militer dilatih perang, bukan polisi. Koalisi usulkan peran TNI terbatas pada ancaman luar negeri, seperti pembebasan WNI atau pembajakan kapal di perairan internasional.
Tiga Tuntutan Koalisi ke DPR dan Presiden
Koalisi mengajukan tiga tuntutan tegas:
Menolak total draft Perpres karena mengancam demokrasi, negara hukum, dan HAM.
Mendesak semua fraksi DPR tolak konsultasi draft, mengingat masalah formil dan substansial.
Meminta Presiden Prabowo Subianto cabut dan kaji ulang draft untuk lindungi masa depan HAM Indonesia.
Daftar lengkap anggota koalisi mencakup Imparsial, KontraS, YLBHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, PBHI, HRWG, Amnesty International Indonesia, Setara Institute, LBH Pers, WALHI, ICJR, LBH Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, PUSHAM Universitas Negeri Medan, Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi Universitas Brawijaya, LBH Surabaya Pos Malang, serta AJI Indonesia dan AJI Jakarta.
Narahubung koalisi meliputi Ardi Manto Adiputra (Imparsial), Muhammad Isnur (YLBHI), Julius Ibrani (PBHI), Al Araf (Centra Initiative), Wahyudi Djafar (Raksha Initiatives), Daniel Awigra (HRWG), Dimas Bagus Arya (KontraS), dan Usman Hamid (Amnesty International Indonesia).
Penolakan ini mencerminkan kekhawatiran luas atas kemunduran reformasi sektor keamanan di era pemerintahan baru. Koalisi menegaskan, pemberantasan terorisme harus tetap dalam koridor sipil untuk jaga keseimbangan kekuasaan dan lindungi warga dari abuse of power.
(Diterbitkan berdasarkan siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, 7 Januari 2026)
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar