
Schoolmedia News Jakarta = Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sarat persoalan tata kelola. Temuan ICW menunjukkan, sejak diluncurkan pada Januari 2025, program dengan ambisi menjangkau puluhan juta penerima manfaat itu dijalankan tanpa regulasi memadai, minim transparansi, dan rawan praktik patronase serta konflik kepentingan.
MBG merupakan salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang dijanjikan Prabowo-Gibran dalam kampanye Pemilihan Presiden 2024. Pemerintah menargetkan program ini mampu memperbaiki status gizi anak, menekan angka stunting, serta membebaskan anak Indonesia dari malnutrisi. Pada 2025, target penerima manfaat ditetapkan sebanyak 19,47 juta orang dan meningkat hingga 82,9 juta orang pada tahun-tahun berikutnya.
Namun, ICW mencatat besarnya ambisi tersebut tidak diiringi kesiapan regulasi dan pengawasan. Ketiadaan payung hukum yang jelas selama berbulan-bulan menyebabkan ketidakteraturan, kebingungan penanggung jawab, lemahnya pengawasan, dan membuka peluang penyelewengan, tulis ICW dalam laporan hasil penelusuran yang dirilis akhir 2025.
Masalah implementasi pun bermunculan di lapangan. Salah satunya adalah maraknya kasus keracunan makanan pada siswa penerima MBG di berbagai daerah. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, hingga 19 Oktober 2025, terdapat 13.168 anak menjadi korban keracunan MBG. Angka ini lebih tinggi dibanding klaim Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebutkan 11.640 korban dari total 41,6 juta penerima manfaat.
Selain aspek keamanan pangan, ICW menyoroti kerentanan MBG terhadap praktik politik patronase, kronisme, dan konflik kepentingan. Program dengan anggaran besar dan jangkauan luas dinilai mudah dieksploitasi sebagai alat untuk merawat serta memperluas jejaring pendukung politik pemerintahan.
Temuan ini menguat seiring laporan investigasi Tempo yang menyebut dugaan keterkaitan Presiden Prabowo, anggota keluarga, serta orang-orang terdekatnya dengan pelaksanaan MBG melalui afiliasi pada yayasan yang terdaftar sebagai mitra penyedia program. Data Tempo juga menunjukkan adanya hubungan sejumlah politisi Partai Gerindra dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Keterlibatan institusi negara juga menjadi sorotan. Tentara Nasional Indonesia (TNI) tercatat turut mengelola penyediaan SPPG. Hingga September 2025, terdapat 452 unit SPPG yang dikelola TNI di berbagai wilayah Indonesia, dengan target pendirian mencapai 2.000 unit. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga menyatakan mengelola 672 SPPG di seluruh Indonesia, termasuk yang diselenggarakan melalui kerja sama dengan Yayasan Kemala Bhayangkari di tingkat polda dan polsek.
Menurut ICW, keterlibatan aktor-aktor tersebut perlu diawasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. ââ¬ÅKeterkaitan antara yayasan pengelola SPPG dengan partai politik, tim pemenangan, pendukung presiden, militer, dan aparat penegak hukum mengindikasikan dugaan distribusi sumber daya untuk memperkuat dukungan politik,ââ¬Â tulis ICW.
Berangkat dari temuan tersebut, ICW melakukan penelusuran mendalam untuk mengungkap praktik patronase serta keterlibatan politically exposed persons (PEPs) dalam pelaksanaan MBG. Penelusuran dilakukan sejak Oktober hingga akhir November 2025 dengan mengombinasikan pengumpulan data sekunder dari sumber terbuka dan data primer melalui wawancara.
ICW menghimpun daftar 220 yayasan dari laman resmi BGN dan pemberitaan media untuk ditelusuri lebih lanjut. Pemilihan yayasan mempertimbangkan sebaran wilayah di seluruh Indonesia, ketersediaan data, serta indikasi keterkaitan dengan aktor tertentu. Dari proses tersebut, analisis mengerucut pada 102 yayasan yang tersebar di 38 provinsi.
Analisis dilakukan dengan mencocokkan data kepengurusan yayasan yang diperoleh dari akta resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Selanjutnya, ICW menelusuri keterkaitan para pengurus dengan aktor politik dan institusi negara melalui dokumen publik, serta melakukan verifikasi silang untuk memastikan akurasi.
Hasil penelusuran menunjukkan, program MBG diduga kuat sarat praktik patronase dan konflik kepentingan. Hubungan yayasan pengelola dengan partai politik, tim pemenangan, pendukung Prabowo maupun Presiden ke-7 Joko Widodo, serta unsur militer dan kepolisian, dinilai memperkuat dugaan bahwa program ini digunakan sebagai alat konsolidasi politik ketimbang murni untuk kepentingan publik.
Masalah tata kelola juga tercermin dari aspek anggaran. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan dana MBG sebesar Rp 71 triliun. Setahun kemudian, alokasi anggaran melonjak tajam hingga Rp 335 triliun atau hampir lima kali lipat. ICW menilai lonjakan anggaran ini tidak dibarengi peningkatan kualitas implementasi dan pengawasan.
Dalam lebih dari 10 bulan pelaksanaan, ICW mencatat minimnya transparansi informasi. Rincian anggaran, proses penyusunan peraturan, hingga data SPPG tidak dibuka ke publik. Kondisi ini menyulitkan pengawasan masyarakat untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Selain itu, MBG dinilai dijalankan tanpa payung hukum yang memadai. Sejak program dimulai, pemerintah hanya mengeluarkan Peraturan Presiden tentang pembentukan Badan Gizi Nasional. Regulasi khusus yang mengatur tata kelola penyelenggaraan MBG baru diterbitkan pada 17 November 2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, atau sekitar 10 bulan setelah program berjalan.
ICW menilai keterlambatan penerbitan regulasi tersebut memperparah ketidakpastian di lapangan dan membuka ruang penyimpangan. Oleh karena itu, ICW merekomendasikan penguatan kerangka hukum, peningkatan transparansi anggaran dan data, serta pengawasan independen untuk memastikan MBG benar-benar memberikan manfaat bagi publik, bukan menjadi instrumen politik kekuasaan.
ââ¬ÅTanpa pembenahan serius, beban dari program ini justru akan ditanggung masyarakat, sementara keuntungan politiknya dinikmati segelintir pihak,ââ¬Â tulis ICW dalam kesimpulannya.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar