Cari

1 Desa 1 PAUD Perlu Komitmen Bersama Lintas Kementerian/Lembaga



Schoolmedia Jakarta ---- Direktur SEAMEO CECCEP, Prof Vina Indriany Ph.D menilai kampanye 1 Desa 1 Satuan PAUD yang telah 10 tahun di lakukan pemerintah masih membutuhkan komitmen kuat negara khususnya lintas Kementerian/Lembaga yang memiliki program untuk anak usia dini. Selain itu  seluruh pemangku kepentingan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) perlu mengambil peran agar hak pendidikan anak di Indonesia dapat terpenuhi sebagai amanat Konvensi Hak Anak PBB. 

Hak tersebut telah tertuang dalam konvensi anak-anak PBB pada tanggal 20 November 1989. Kovensi Hak-Hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) merupakan sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak asasi manusia dengan menjamin hak anak di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan dan budaya.

Data yang menyebutkan masih  23.000 Desa di Indonesia yang belum terlayani oleh Satuan PAUD menunjukan masih dibutuhkan kolaborasi antara Kemendikdasmen dengan Kemendes, Kemendagri serta Kementerian/Lembaga yang ikut mendukung Program PAUD HI agar ikut  mendukung juga program 1 Desa 1 PAUD, dengan 1 PAUD Pembina di setiap kecamatan. 

“Perlu ada diskusi yang lebih mendalam terkait nomenklatur penggunaan dana desa. Harus diakui masih terdapat misinterpretasi di lapangan terkait penggunaan dana desa untuk pengembangan PAUD. Jika komitmen mewujudkan 1 Desa 1 Satuan PAUD ini dapat dilakukan secara tepat kita harapkan dalam 5 tahun dapat terwujud,” ujar Prof Vina Indriany dalam Reviu Grand Design Wajib Belajar PAUD 1 Tahun Pendidikan Prasekolah di Jakarta, Rabu (12/3).

 

SEAMEO Regional Centre for Early Childhood Care Education and Parenting (SEAMEO CECCEP) di Indonesia merupakan salah satu dari 26 pusat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di bawah naungan Southeast Asian Ministers of Education Organization (SEAMEO) dan memiliki fokus bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Parenting.

 

1 Desa 1 Paud Perlu Kontekstualisasi

 

Sementara itu, Widyaprada Ahli Utama Direktorat PAUD, Sutanto menilai masih terdapat desa di daerah 3T yang membutuhkan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait proyeksi pengembangan PAUD di wilayah tersebut.

 

Mekanisme bantuan tunai langsung, termasuk komponen pembiayaan PAUD untuk anak (partnership dengan Kemensos) perlu dikembangkan. Masih ada kurang lebih 23.000 desa yang belum memiliki PAUD. “Kemendes berperan dalam hal ini karena salah satu opsi pemanfaatan dana desa adalah untuk pengembangan layanan PAUD. Jika memungkinkan, pengembangan PAUD menjadi salah satu prioritas pemanfaatan dana desa,” ujarnya.

 

Dibutuhkan diskusi lebih lanjut antara Kemendikdasmen dengan Kemendes terkait arah kebijakan pengembangan PAUD dan pemanfaatan dana desa. Di lapangan, desa menunggu edaran dari kementerian Desa terkait pemanfaatan dana desa untuk PAUD. Dapat dijadikan pertimbangan.

 

Sedangkan Ketua Tim Kerja Wajar PAUD 1

Tahun Pendidikan Prasekolah, Untung Wismoyo menilai kebijakan perluasan akses PAUD di desa, penyediaan sarana dan prasarana merupakan salah satu hal krusial. Terdapat regulasi pendukung untuk merealisasikan ini.

 

Dari berbagai peraturan Kemendes, terdapat perubahan dari tahun ke tahun, sebelumnya dana desa dapat digunakan untuk PAUD secara luas dan pada peraturan lanjutan dibunyikan bahwa dana desa hanya dapat digunakan oleh PAUD milik desa.

 

Diusulkan pemanfaatan dana desa untuk pengembangan PAUD seharusnya dapat lebih diperluas. Partisipasi TP PKK dalam musyawarah desa masih rendah, sehingga output musyawarah terkait penggunaan dana desa seringkali tidak merepresentasikan kebutuhan pendidikan. Perlu memperhatikan kondisi sosial dan kultural desa. Perlu melihat dan melaksanakan

 

Perlu Report Pembangunan PAUD Desa

 

Widyaprada Ahli Utama, Harris Iskandar Ph.D menilai dibutuhkan report terkait setiap desa yang memiliki/membangun PAUD. Ketika membangun PAUD, diharapkan ada guideline pendataan secara vertikal sehingga pemerintah kab/kota dan dinas terkait mengetahui adanya pembangunan PAUD di desa tertentu.

 

Jaring komunikasi desa, Kemendikdasmen turut diberikan kesempatan untuk intervensi ke desa. Kemendes menyambut baik program ini. Ini sejalan dengan UU Desa yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. 

 

Salah satu prioritas belanja desa untuk kebutuhan pembangunan turut meliputi pelayanan dasar berupa pendidikan, sejalan dengan arah pembangunan masyarakat desa melalui SDGs 4 (pendidikan berkualitas). Desa dalam kewenangan dan kapasitasnya berperan secara strategis untuk mewujudkan pendidikan. Desa peduli pendidikan melibatkan masyarakat desa untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan.

 

Desa 1 PAUD dapat dicapai dengan beberapa strategi, seperti membuat kebijakan di level desa untuk pembangunan PAUD Desa. Dibutuhkan pengorganisasian masyarakat desa melalui kelompok peduli pendidikan. Dibutuhkan peran kader PAUD agar memiliki komitmen untuk meningkatkan partisipasi warga desa. Perangkat desa turut membutuhkan peningkatan pengetahuan terkait pengelolaan PAUD desa agar dapat aktif dan berkelanjutan.

 

Selain itu, juga dapat dilakukan fasilitasi PAUD berupa penyediaan data anak usia 0-6 tahun yang sudah dan belum terlayani oleh desa. Ini akan dijadikan sasaran program desa.

Pengoptimalan aspek tumbuh kembang anak melalui PAUD HI. Pos PAUD, KB, TPA, Posyandu, BKB, TPQ, dan kelompok pendidikan lainnya dapat dikembangkan.

 

Pengadaan alat permainan edukatif (APE) turut diatur dalam Permendes untuk mendukung tumbuh kembang anak. Penggunaan dana desa dalam rangka mendukung pengoptimalan layanan pendidikan. Insentif tenaga pendidik dan kader PAUD turut dapat dibiayai sesuai dengan kemampuan dan kewenangan desa.

 

Desa dapat memfasilitasi secara mandiri pelaksanaan pelatihan untuk mendukung peningkatan kualitas tenaga pengajar. Melakukan kampanye “ayo ke PAUD” yang dilakukan di rumah ibadah, melalui pertunjukan, maupun dialog warga. Desa yang belum memiliki PAUD dapat menginisiasi/mendirikan lembaga PAUD milik desa, juga boleh membantu mengembangkan PAUD yang sudah ada di desa. Mengembangkan kegiatan inovatif lainnya sesuai kondisi desa.

 

Pemetaan 1 Desa 1 PAUD Belum Final

 

Sementara itu, Sofia dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengaku pemetaan 1 Desa 1 PAUD belum final dibahas oleh Kemendes, juga belum ada pembahasan lanjutan terkait lokus atau di desa mana saja yang harus menjadi priortas pembangunan 1 PAUD 1 Desa . “Akan didiskusikan lebih lanjut di internal Kemendes. Pembangunan PAUD di desa yang belum memiliki PAUD menjadi kewenangan desa,” ujarnya.

 

Dikatakan, Jaringan Komunikasi Desa, Kemendes perlu bersurat ke daerah secara berjenjang. Kemendes turut memiliki tenaga pendamping profesional secara berjenjang di setiap level hingga ke level desa. Dinas PMD dapat memfasilitasi Kemendikdasmen untuk kebutuhan pemantauan pengembangan PAUD di desa.  Desa dapat dikoordinasikan dengan Kemendagri. 

 

 Program 1 Desa 1 PAUD dapat menjadi kewenangan Pemkab. Kemendikdasmen dapat menyentuh level kabupaten untuk mempermudah sinergitas dengan desa terkait program.

 

Peliput : Eko B Harsono

 

 

Berita Sebelumnya
Hari Perempuan Internasional, 1 Dari 4 Anak Perempuan Indonesia Pernah Alami Kekerasan

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar