Schoolmedia Jakarta --- Kasus penyimpagan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 11, Ciledug, Kota Tangerang, mendapat tanggapan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Seperti diketahui SMK PGRI 11 Ciledug, Kota Tangerang digeruduk sejumlah alumni karena diduga melakukan penyelewengan dana PIP. Kejadian itu pun viral di media sosial. Kedatangan alumni SMK PGRI 11 Ciledug untuk menanyakan soal dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga digelapkan pihak sekolah sejak tahun 2020 hingga 2024.
Saat dikonfirmasi, pihak SMK PGRI 11 Ciledug membantah tudingan terkait adanya penggelapan dana PIP yang viral di media sosial tersebut. Petugas Tata Usaha (TU) SMK PGRI 11 Ciledug, Joko mengatakan bahwa kejadian itu berawal dari dua orang mantan siswanya yang datang ke sekolah untuk menanyakan perihal dana PIP. Setelah validasi data, Joko menyebut, pihaknya telah memberikan surat pengantar sebagai syarat untuk mencairkan dana itu secara mandiri di Bank.
"Nah setelah itu kami belum dapat laporan bersangkutan atas dana tersebut apakah sudah cair atau belum itu laporannya. Nah, setelah itu selesai dari salah satu mengatasnamakan dari tim Broron datang ke kami, membawa dua orang ini," ujarnya.
Konten kreator Brorondm alias Ronald A. Sinaga akhirnya turun langsung ke SMK PGRI 11, Ciledug, Kota Tangerang, untuk menindaklanjuti polemik terkait pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang belakangan ini viral.
Dalam kunjungannya, Broron beserta timnya menemui pihak sekolah guna mempertanyakan serta memperjelas data siswa yang berhak menerima dana PIP.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki kasus penyalahgunaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, hal ini dilakukan merespons maraknya kasus penyelewengan dana PIP yang terjadi di beberapa sekolah di Indonesia.
"Kami menerjunkan tim dari Irjen (Inspektorat Jenderal) untuk menindaklanjuti penyalahgunaan penyaluran PIP oleh berbagai pihak," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta.
Mu'ti mengakui memang ada penyalahgunaan penyaluran dana PIP, namun jumlahnya tidak banyak. Meski tidak banyak, Mu'ti tetap tidak ingin menganggap remeh masalah tersebut.
"Kalau memang sekolah-sekolah itu terbukti melakukan pelanggaran, maka kami akan mengambil langkah-langkah terutama berkaitan dengan penyaluran PIP untuk tahun-tahun yang akan datang," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta
"Semuanya harus berdasarkan fakta dan kami sekali lagi sudah menerjunkan tim dari Irjen untuk melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan PIP oleh sekolah-sekolah itu," lanjut dia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti mengatakan, sekolah juga harus menginformasikan bahwa penerima PIP hanya untuk siswa yang tidak mampu.
"Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi dalam sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara," kata Suharti.
Dana tersebut hanya siswa atau orangtua atau wali siswa yang bersangkutan yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.
"Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan," ujarnya.
Suharti mengatakan, sekolah yang diberikan kuasa harus memiliki surat kuasa dari siswa atau dari orangtua dan tidak boleh menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut.
Dia mengatakan, pihak sekolah bisa mengambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.
"Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima,â tegas Suharti.
Peliput : Tim News Schoolmedia
Penyunting EB Harsono
Tinggalkan Komentar