Cari

Sekolah Diminta Segera Mutakhirkan Data Dapodik Paling Lambat 31 Maret 2025



Schoolmedia Jakarta --- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meminta seluruh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) wajib melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik pada periode pendataan semester genap tahun ajaran 2024/2025 paling lambat tanggal 31 Maret 2025.  

“Saya berharap pemutakhiran yang dilakukan Satuan PAUD dapat dilakukan secara optimal, Dinas Pendidikan diharapkan melakukan verifikasi dan validasi sehingga menghasilkan data satuan Pendidikan yang berkualitas di Dapodik,” ujar Direktur PAUD, Dr. Nia Nurhasanah, S.Si M.Pd ketika membuka kegiatan Workshop Penguatan Kualitas Dapodik PAUD yang berlangsung secara daring di Jakarta, Kamis - Jumat (6-7/3).

Kegiatan workshop diikuti oleh 1100 operator Dapodik di 514 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Indonesia melalui zoom meeting dan lebih 1000 satuan pendidikan melalui kanal YouTube PAUDPEDIA.

Arah kebijakan pembangunan pendidikan Sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 antara lain meningkatkan layanan pendidikan berkualitas yang merata bagi setiap warga negara, antara lain melalui perluasan akses, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, serta peningkatan tata kelola pelayanan pendidikan.

Dikatakan, melalui Workshop Penguatan Kualitas Dapodik PAUD diharapkan:

  • pertama Tersosialisasikannya kebijakan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK),
  • kedua tersosialisasikannya pengelolaan Data Induk Pendidikan kepada para stakeholder,
  • ketiga tersosialisasikannya Kualitas Data Pokok Pendidikan,
  • keempat tersosialisasikannya tata cara penilaian kerusakan bangunan gedung sekolah; dan kelima tersosialisasikannya pemanfaatan Dapodik untuk mendukung program Direktorat PAUD.

Workshop ini menghadirkan beberapa narasumber dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Sekretariat Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen.

 

Pemutakhiran Dapodik 2025

Pada Laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menginformasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan agar segera melakukan pemutakhiran Dapodik 2025.

Berdasarkan kondisi pemutakhiran Dapodik Satuan PAUD per tanggal 6 Maret masih berada di 78% sebanyak 159.329 sudah melakukan pemutakhiran, namun masih ada 45.193 Satuan PAUD yang belum melakukan pemutakhiran.

Kemendikdasmen meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga diperlukan untuk menentukan kualitas perencanaan program-program pada Direktorat PAUD.

Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut,

  1. Kondisi Kualitas Data perlu diperhatikan sehingga menghasilkan data yang lengkap, valid, dan mutakhir. Pemantauan dapat dilakukan melalui Dashboard Indeks Kualitas Dapodik yang telah disediakan dan dapat diakses secara publik oleh dinas pendidikan melalui https://s.id/kualitasDapo
  2. Data residu satuan pendidikan, peserta didik dan pendidik perlu diperhatikan dikarenakan mempengaruhi kualitas data oleh sebab itu perlu dilakukan pemantauan Dinas Pendidikan pada tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/residu, selain itu diharapkan agar Dinas Pendidikan dapat mendorong satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan pada verval SP, PD maupun PTK
  3. Pemanfaatan Data yang ada pada Dapodik yang digunakan sebagai dasar kebijakan untuk program-program yang ada di Direktorat PAUD
  4. Pemutakhiran data sarana dan prasarana:

Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data-data yang mencakup:

  1. data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan;
  2. data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan
  3. ketersediaan lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).
  4. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana; dan
  5. buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/PanduanSarpras2025.

 

Penilaian kerusakan bangunan

Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan;

penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan dinas yang menangani bidang pekerjaan umum dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PU, yang dapat diunduh pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/FormpuprDAK;

hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada nomor 2 disahkan oleh Dinas Pendidikan dan dinas yang menangani bidang pekerjaan umum;

satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan dan mengunggah dokumen elektronik hasil penilaian pada nomor 3 melalui laman https://sp.datadik.dikdasmen.go.id/

Dinas melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.dikdasmen.go.id/.

Mengingat pentingnya pemutakhiran data salah satunya adalah sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan ketercapaian DAK Fisik Bidang pendidikan, dan sebagai landasan perencanaan kebijakan sarpras pendidikan tahun anggaran 2026, maka seluruh pemerintah daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan pada periode pendataan semester genap tahun ajaran 2024/2025 paling lambat tanggal 31 Maret 2025.

Sesuai Kepemendikbudristek No 303/M/Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pokok Pendidikan pada Satuan PAUD,  Sekolah Dasar, SMP, SLTA dan SMK bahwa satuan pendidikan yang tidak melakukan  pemutakhiran data diaplikasi Dapodik selama lima semester berturut-turut untuk satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal secara otomatis NPSN akan non aktif. Secara regulasi melalui sistem sudah diperbolehkan  untuk menonaktifkan.

Berita Selanjutnya
Kasus Penyimpangan Dana PIP Mendapat Tanggapan Kemendikdasmen
Berita Sebelumnya
Pemerintah Siapkan Pembangunan Perumahan untuk Guru

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar