Schoolmedia News Jakarta --- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi telah berjalan selama satu tahun. Sepanjang satu tahun berjalan, implementasi dari Perpres Revitalisasi Vokasi telah terlaksana dengan baik, dan setiap daerah juga telah melaksanakan perpres vokasi dengan mengimplementasikan Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito mengatakan, perlu dibuatkan laporan aktivitas koordinasi lintas kementerian dan lembaga dan pencapaian dalam waktu setahun terkait implementasi Perpres Revitalisasi Vokasi.
"Perlu dilakukan refleksi bersama aktivitas koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga dalam setahun Implementasi Perpres no 68 Tahun 2022," ujarnya pada Rapat Koordinasi Evaluasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 di Hotel Santika Slipi, Jakarta (14/6).
Lebih lanjut Deputi Warsito menyampaikan bahwa prinsip dasar penyelenggaraan dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022 adalah berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan, tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dunia industry, dunia kerja, dan masyarakat dengan berbasis kompetensi yang diselenggarakan secara inklusif.
Dia mengatakan bahwa sepanjang pelaksanaan satu tahun Perpres Revitalisasi Vokasi masih masih perlu tindak lanjut dalam upaya pembenahan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi.
"Masih perlu dibuat peraturan dan ketetapan dalam mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 68 Tahun 2022," ujarnya.
Deputi Warsito menyampaikan, untuk mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 68 tahun 2022 juga masih perlu peraturan pendukung, seperti peraturan dan ketetapan tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) oleh Kementerian teknis yang membindangi ketenagakerjaan, peraturan atau ketetapan tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Khusus Berbasis Sektor (SKKK), peraturan tentang Stranas Vokasi, peraturan atau ketetapan Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV), dan kebijakan SIPK daerah.
Rapat di hadiri Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM, Kemenko Perekonomian: Rudy Salahuddin; Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim, Kemenko Marves, Sugeng Santoso; Asisten Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi Kemenko PMK, Ahmad Saufi; Direktur Mitras DUDI Kemendikbud, Dr. Uuf Brajawidagda; Wakil Ketua Umum Bidang Vokasi dan Sertifikasi KADIN, Adi Mahfudz Wuhadji; Komisioner Bidang Skema BNSP, Mulyanto serta perwakilan dari Kemenkeu, Bappenas, Kemanker dan Kemendagri.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar