Schoolmedia News Jakarta ---- Dalam peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem A Makariem melakukan dialog perwakilan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Pada sesi dialog pertama, Cheril Hutajulu, perwakilan dari SMPN 1 Jayapura yang merupakan agen perubahan dari program ROOTS. ROOTS merupakan program pencegahan perundungan yang melibatkan siswa dan berfokus menciptakan iklim yan aman dan nyaman di sekolah dengan mengaktivasi peran siswa sebagai Agen Perubahan.
Cheril sebagai siswa mendukung PPKSP karena ia merasa lebih senang datang ke sekolah dan tidak merasa khawatir akan mengalami perundungan. “Ada perlindungan yang jelas dalam peraturan ini. Jika terjadi sesuatu, kita tahu harus melapor ke mana atau ketika kita melihat tindak kekerasan dan sebagainya. Di sisi lain, kita semakin percaya bahwa sekolah akan dapat mengatasi kasus kekerasan tersebut karena ada TPPK di sekolah dan satuan tugas (satgas) di tingkat pemerintah daerah (Pemda),” ungkapnya.
Sebagai peserta didik, Cheril bertekad akan lebih aktif untuk ikut andil dalam pencegahan kekerasan terutama dengan berani melapor. Selain juga memperkuat kolaborasi antarsesama warga sekolah. “Dengan lingkungan yang aman dan menyenangkan, pastinya saya dan teman-teman bisa semakin fokus dan semangat untuk belajar,” ucap Cheril.
Selanjutnya adalah Hana Ristami perwakilan orang tua siswa dari jenjang SD dan SMP. Ia mengaku senang dengan poin-poin penyempurnaan dalam Permendikbudristek terbaru yang mencakup perluasan lingkup, definisi bentuk dan cara kekerasan, serta mekanisme pelaporan yang menurutnya lebih jelas. Dari sisi pendidik, adanya peraturan ini membuat guru dan tenaga kependidikan juga merasa terlindungi.
“Sangat penting kolaborasi antarsiswa seperti yang disebutkan Cheril tadi dengan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di sekolah,” kata wanita yang tergabung sebagai Fasilitator Ibu Penggerak Yogyakarta ini.
Berikutnya, Galih Sulistyaningra, perwakilan pendidik dari Jakarta. Menurutnya, upaya pemerintah dalam memperbaharui peraturan tentang PPKSP untuk menjawab kekhawatiran orang tua atas berbagai kemungkinan tindak kekerasan di satuan pendidikan. “Dalam peraturan ini jelas dijabarkan perlindungan apa saja yang menjadi hak siswa serta apa saja yang dilakukan siswa, guru, maupun sekolah,” tutur guru muda berusia 28 tahun yang aktif di media sosial ini.
Galih juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Menurutnya, orang tua ikut andil dalam mengkampanyekan informasi tentang PPKSP ke lingkungan sekitar. Sementara di sekolah, Galih mendorong seluruh warga pendidikan untuk mempelajari peraturan ini secara mendalam dan mengajak sekolahnya untuk segera membuat TPPK.
Dalam upaya mencegah tindak kekerasan di sekolah dan memastikan warga satuan pendidikan terpenuhi rasa aman dalam pembelajaran, maka langkah pencegahan berbagai jenis kekerasan tersebut meliputi tiga hal. Berkaitan dengan pengaturan tata kelola maka satuan pendidikan dapat 1) membuat tata tertib dan program, 2) menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan, 3) membentuk TPPK, dan 4) melibatkan warga sekolah (orang tua/wali, dan lain-lain).
Lalu, upaya pencegahan dari sisi edukasi yaitu 1) sosialisasi dan kampanye di satuan pendidikan, serta 2) melaksanakan pendidikan penguatan karakter. Berikutnya, dalam hal penyediaan sarana dan prasarana, satuan pendidikan dapat 1) memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas, serta 2) menyediakan kanal aduan.
Ciptakan Ruang Aman bagi Anak
Mendikbudristek mengimbau agar masyarakat dan pemangku kepentingan memastikan adanya pembentukkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan serta pembentukan satuan tugas (satgas) di pemerintah daerah (Pemda) dan turut berpartisipasi dalam menciptakan ruang belajar yang aman dan nyaman bagi anak Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengedepankan kolaborasi dengan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Merujuk Pasal 14-23 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP, kolaborasi antara Pemda dengan satuan pendidikan dapat dilakukan dalam beberapa upaya. Dalam hal penguatan tata kelola, Pemda dapat melakukan lima hal seperti menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah tentang PPKSP, mengalokasikan anggaran, memfasilitasi dan membina satuan pendidikan, membentuk satgas, dan melibatkan masyarakat.
Untuk pencegahan dalam bentuk edukasi, Pemda dapat melakukan sosialisasi kebijakan dan program pencegahan kekerasan serta melatih TPPK dan satgas. Sedangkan pencegahan dalam penyediaan sarana dan prasarana, Pemda dapat menyediakan sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas serta menyediakan kanal aduan bagi seluruh warga sekolah yang mengalami segala bentuk kekerasan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mendukung kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-25. Ia berkomitmen akan mendorong seluruh kepala daerah untuk memahami dan menyelesaikan segala permasalahan terkait PPKSP yang ada di daerah masing-masing.
“Prinsip filosofi kita adalah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman sehingga peserta didik, tenaga pendidik, dan semua pemangku kepentingan pendidikan berada pada posisi nyaman untuk belajar dan mengajar,” tutur Tito yang menyatakan bahwa secara berkala pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkesinambungan atas satgas PPKSP yang dibentuk.
Ia juga akan mengawal sarana dan prasarana dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) agar PPKSP dipastikan dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Tri Wahyu Rubianto, menyambut baik hadirnya Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kejelasan apa saja yang harus dilakukan Pemda dan satuan pendidikan hingga tim yang perlu dibentuk, serta cara-cara pelaporannya.
Selain itu, bagi Tri, payung hukum yang baru diluncurkan dalam Merdeka Belajar Episode ke-25 juga menjadi pedoman kuat bagi para pemangku kepentingan yang ada di lapangan, serta menegaskan pentingnya kolaborasi dari semua pihak yang ada di lingkungan satuan pendidikan.
“Melalui peraturan ini, saya rasa ke depannya kolaborasi para pihak di lingkungan satuan pendidikan bersama pemerintah daerah juga bisa semakin kuat karena kita punya tujuan bersama yaitu meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Tri.
Sebagai dukungan, Tri berkomitmen untuk menindaklanjuti kebijakan yang baru diluncurkan Kemendikbudristek ini dengan menyosialisasikan ke seluruh satuan pendidikan dan memastikan pembentukan TPPK serta satgas di Kota Batam.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati, menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sebagai terobosan yang telah dinantikan oleh banyak pihak. Ia mengapresiasi atas lompatan-lompatan yang tertuang dalam Permendikbud tersebut sebagai penyempurna dari peraturan sebelumnya. Ia juga menyambut baik inisiatif pemerintah dalam merespons masalah di lapangan dengan menerbitkan payung hukum terkait.
Lebih lanjut disampaikan Ai, Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 juga menegaskan keterkaitan semua pihak yang memiliki peran penting dalam PPKSP. “Jadi bukan hanya sebatas komitmen, kita harus melangkah bagaimana pencegahan dilakukan di level satuan pendidikan, di masyarakat, hingga Pemda dan pemerintah pusat.Terobosan ini memberi jalan dan ruang yang cukup jelas sebagai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,” terang Ai.
Selanjutnya, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus bergandengaan tangan dan berkolaborasi aktif dalam menyebarluaskan dan mengawal implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP sehingga dapat menjadi inspirasi bagi penggerak-penggerak perubahan di lingkungan pendidikan.
“Mari kita terus bergerak serentak menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua,” pungkas Chatarina.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar