Kemendikbud Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Bermasalah

 

 

Schoolmedia News Jakarta --- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi per 25 Mei 2023. Puluhan perguruan tinggi itu disebut bermasalah.

"Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya. Karena data bergerak terus," kata Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/5).

Dia menyebut hingga Kamis (25/5), Kemendikbud menerima 52 aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional. Pemberian sanksi ini berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengatakan, pencabutan izin operasional 25 perguruan tinggi dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.

Dari sana, maka diputuskan sanksi bagi perguruan tinggi yang terbagi dalam beberapa klasifikasi, mulai sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional.

"Dilakukan bertahap berdasarkan bukti fakta dan data yang ditemukan di lapangan," kata Lukman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/5/2023).

Sanksi berupa pencabutan izin operasional dijatuhkan pada perguruan tinggi yang sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.

Bukan hanya itu, kampus-kampus tersebut juga melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.

"Ditambah ada perselisihan badan penyelenggara juga," ujar Lukman.

Lukman mengaku tak mau membagikan data perguruan tinggi yang telah dihentikan lantaran beberapa alasan.

"Waduh saya menjaga betul perasaan mahasiswa, alumni, dan gejolak masyarakat ya, jadi saya tidak mau menyebutkan secara langsung perguruan tingginya," tuturnya.

Kendati demikian, dia memastikan, semua kampus yang dihentikan adalah perguruan tinggi swasta (PTS).

"Tidak ada yg negeri ya, tidak ada dari PTN (perguruan tinggi Negeri) ya, semua pure PTS," ungkapnya.

Tim Schoolmedia

 

Berita Selanjutnya
Jemaah Haji Diimbau Waspadai Cuaca Panas di Madinah
Berita Sebelumnya
Pemerintah Gerak Cepat Susun Peraturan Pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Berita Lainnya:

Comments (0)

    Tinggalkan Komentar