Schoolmedia News Jakarta ---- Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan tetap memperhatikan kualitas substansi di dalamnya. Penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU TPKS, yang terdiri dari 7 (tujuh) Peraturan Pelaksana, yakni 3 (tiga) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden (Perpres) ini ditargetkan dapat segera dirampungkan pada Juni 2023.
“Upaya untuk menyelesaikan mandat penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS, sudah dilaksanakan sejak UU TPKS resmi diundangkan pada 2022 lalu. KemenPPPA, sesuai arahan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menargetkan penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS ini dapat dirampungkan pada Juni 2023, sehingga pembahasan pada tingkat Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) yang saat ini sedang dilakukan juga ditargetkan rampung pada Juni 2023, kemudian dapat dilakukan proses harmonisasi, dan selanjutnya dapat dimajukan kepada Bapak Presiden, “ ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam Media Talk “KemenPPPA Kebut Produk Hukum Turunan UU TPKS”, pada Jumat (26/5).
Nahar menjelaskan bahwa produk turunan UU TPKS ini terdiri dari 7 Peraturan Pelaksana, yakni 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Berdasarkan Keputusan Presiden No. 25 dan 26 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan PP dan Perpres Tahun 2023, Peraturan Pelaksanaan UU TPKS meliputi, (1) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, (2) RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, (3) RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS, (4) Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, (5) RPerpres tentang UPTD PPA, (6) RPerpres tentang Kebijakan Nasional tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan (7) RPerpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
“erkait progres pembahasannya, saat ini semuanya sudah pada tahap Rapat Panitia Antar Kementerian, dan perlu pendalaman pada beberapa substansinya. Antara lain pada RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjadi acuan K/L, Pemerintah, dan masyarakat dalam rangka melaksanakan pemberantasan TPKS, pembahasannya sudah masuk pada pembahasan tingkat ke-4 oleh Panitia Antar Kementerian.
Kemudian, pada RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjadi acuan penyelenggaraan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban TPKS, masih perlu pendalaman pada kasus – kasus yang sifatnya politis, masif, dan/atau sistematis yang berdampak pada lamanya penyelesaian kasus,” jelas Nahar.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menambahkan progres penyusunan pada RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, Pemulihan Korban TPKS, RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, dan RPerpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak juga sudah pada tahap Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK), dan perlu pendalaman juga pada beberapa substansinya.
“Pada RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, Pemulihan Korban TPKS masih perlu dilakukan pendalaman mengenai substansi pelaksanaan pidana tambahan kepada terpidana perkara TPKS, pelindungan sementara dan pelindungan bagi korban, pemeriksaan saksi secara daring dan perekaman bagi korban dan saksi, dan putusan terhadap terpidana perkara TPKS. Kemudian, pada RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, masih perlu pendalaman pada substansi mengenai mekanisme koordinasi yang akan dibangun dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan bagi korban,” jelas Ratna.
Ratna menuturkan bahwa dalam penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS ini, tidak hanya memperhatikan dari segi ketepatan waktu saja, melainkan juga mempertimbangkan dari segi kualitas substansi yang tertuang di dalamnya.
“Dalam penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS ini, ada tahapan – tahapan yang harus dilakukan dalam proses persiapan dari segi substansi dan mekanismenya. Tentunya, selain memperhatikan ketepatan waktu penyelesaiannya, kami juga tetap mempertimbangkan kualitas substansi dari rancangan PP maupun Perpres yang akan dihasilkan. Pada Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) kami melakukan pembahasan secara intensif dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, dan kami juga melakukan harmonisasi agar tidak ada tumpang tindih antar peraturan lainnya yang sudah ada, maupun peraturan yang menjadi rujukan,” tutur Ratna.
Tinggalkan Komentar