Schoolmedia News Jakarta ---- Target Indonesia Maju 2045 diyakini bisa terwujud dengan keberadaan Desa Mandiri yang bebas stunting dan kemiskinan ekstrem di berbagai daerah.
“Target kita semua adalah Indonesia Maju, dapat terwujud karena Desa Mandiri,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT), Taufik Madjid, dalam keterangannya terkait rapat koordinasi penguatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk Indonesia bebas stunting dan kemiskinan ekstrem, di Ternate, pada Senin (15/5/2023)
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, yang juga merupakan Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Sekjen Taufik mengatakan, sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, Kemendes PDTT, ikut memastikan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, untuk menopang pencapaian tujuan pembangunan nasional guna mewujudkan Indonesia Maju melalui pembentukan Desa Mandiri.
Dalam mewujudkan kemandirian desa, Kemendes PDTT menentukan arah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sekaligus menuntun desa melalui penyaluran Dana Desa langsung ke rekening kas desa, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Melalui Dana Desa yang disalurkan, desa-desa di Indonesia telah berkontribusi besar, salah satunya untuk mewujudkan Indonesia Bebas Stunting, serta nol persen atau mendekati nol persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2024,” kata Taufik Madjid.
Lebih lanjut Sekjen Taufik mengatakan, Kemendes PDTT telah mengeluarkan Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa, Kepmendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Inflasi di Desa, serta kebijakan-kebijakan lain dalam rangka penguatan dan pengembangan BUM Desa sebagai lembaga ekonomi desa, serta pengembangan produk-produk unggulan desa lainnya.
Hal ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahun, desa-desa terus meningkatkan pemanfaatan Dana Desa untuk kegiatan ekonomi produktif, demi menurunkan beban pengeluaran warga miskin melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, serta meningkatkan pendapatan warga desa melalui kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD),” jelas dia.
Pemanfaatan Dana Desa, juga terbukti mengurangi kantong-kantong kemiskinan di wilayah perdesaan, yang ditunjukkan dengan adanya peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM).
Selain itu, khusus di Indonesia bagian timur, Kemendes PDTT bersinergi dengan Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian (IFAD) menjalankan program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD).
“Program itu dapat meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Desa, utamanya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, meningkatkan dan menstabilkan pendapatan warga desa dari kegiatan produksi berbasis potensi desa, sehingga warga desa dapat berkontribusi terhadap transformasi dan pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata,” pungkas dia.
Turut hadir dalam acara ini Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, jajaran Forkopimda serta diikuti oleh kurang lebih 230 orang, terdiri dari para tenaga pendamping profesional, baik Tenaga Ahli, Pendamping Desa, maupun PLD, serta Fasilitator program TEKAD se-Maluku Utara.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar