Menjemput Keadilan Ekologis: Menanti Ketegasan Negara Memulihkan Indonesia
JAKARTA, Schoolmedia News — Indonesia tengah berdiri di persimpangan jalan yang amat krusial. Di satu sisi, ambisi pertumbuhan ekonomi terus dipacu demi mengejar visi Indonesia Emas 2045. Namun, di sisi lain, fondasi paling mendasar penopang kehidupan—yakni alam dan lingkungan hidup—sedang mengalami keretakan yang hebat.
Tekanan krisis planet ganda tiga (triple planetary crisis), yang mencakup perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta pencemaran lingkungan yang masif, bukan lagi sekadar prediksi sains di atas kertas. Krisis ini telah menjelma menjadi kenyataan pahit yang mengepung ruang hidup keseharian warga Nusantara.
Sinyal merah atas kondisi buruk lingkungan hidup di Tanah Air terpampang benderang dalam laporan Environmental Performance Index (EPI) 2024. Dokumen global yang mengukur kesehatan lingkungan dan vitalitas ekosistem tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat ke-163 dari 180 negara.
Posisi buncit ini menjadi tamparan keras sekaligus cermin retak bagi tata kelola sumber daya alam domestik. Peringkat ini mengonfirmasi realitas lapangan yang selama ini dirasakan publik: kepungan polusi udara yang menyesakkan dada di kawasan metropolitan, sengkarut pengelolaan sampah yang mandek tanpa solusi di tingkat hulu, hingga laju deforestasi yang terus mengikis benteng perlindungan keanekaragaman hayati nasional.
Merespons situasi darurat ekologis ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai organisasi lingkungan hidup terbesar dan tertua di Indonesia—yang konsisten mengawal isu lingkungan dan hak asasi manusia sejak tahun 1980—mengambil langkah taktis.
WALHI melayangkan sebuah manifesto kebijakan strategis berupa ringkasan usulan kebijakan (policy brief) bertajuk “Kompas Memuliakan Keadilan Ekologis & Pulihkan Indonesia!”.
Dokumen panduan ini diserahkan langsung sebagai tuntutan sekaligus peta jalan darurat bagi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) yang baru, guna membelokkan arah kebijakan nasional dari sekadar administratif menuju pemulihan yang substantif.
Akar Krisis dan Rapuhnya Tata Kelola
Membaca potret buruk indeks EPI 2024 memerlukan keberanian politik untuk mengakui kegagalan paradigma pembangunan masa lalu. Selama beberapa dekade, lingkungan hidup kerap diposisikan subkoordinat di bawah kepentingan investasi ekstraktif. Pertumbuhan ekonomi dihitung secara linier berdasarkan eksploitasi komoditas, sementara biaya kerusakan ekologis (ecological cost) dan penderitaan warga terdampak dikesampingkan sebagai eksternalitas negatif belaka.
WALHI menilai bahwa kepemimpinan baru di Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH harus memiliki kemauan politik (political will) yang melampaui rutinitas birokrasi biasa. Pendekatan business as usual atau sekadar perbaikan kosmetik di hilir dipastikan gagal merespons laju kerusakan yang eksponensial. Diperlukan sebuah perombakan total yang secara radikal mengubah sudut pandang negara: menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian ekosistem di atas kalkulasi keuntungan ekonomi jangka pendek kelompok tertentu.
Transparansi Konflik dan Hak Pejuang Lingkungan Hidup
Salah satu poin paling krusial yang ditawarkan WALHI dalam dokumen usulan tersebut adalah pembentukan mekanisme penanganan konflik dan kerusakan lingkungan yang partisipatif, adil, dan transparan.
Selama ini, penyelesaian sengketa ekologis cenderung berjalan di ruang-ruang tertutup, berlarut-larut, dan kerap mengabaikan suara masyarakat adat ataupun komunitas akar rumput yang menjadi korban pertama dari pencemaran. Akibat ketiadaan wadah penanganan yang imparsial, ketidakadilan ekologis terus berproduksi.
Lebih jauh lagi, pemulihan lingkungan tidak akan pernah berjalan efektif jika aktor-aktor yang berada di garis depan perjuangan justru terus dikriminalisasi. Penguatan perlindungan bagi para pejuang lingkungan (environmental defenders) menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi oleh kabinet baru.
Negara Wajib Hadir
Negara wajib hadir memberikan jaminan hukum formal agar masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah, air, dan udaranya dari pencemaran terbebas dari jerat ancaman pidana (SLAPP—Strategic Lawsuit Against Public Participation) serta intimidasi fisik. Bagi WALHI, memuliakan keadilan ekologis berarti memuliakan martabat manusia yang merawatnya.
Pilar kedua dalam navigasi pemulihan ini menyasar pada percepatan reforma agraria yang sejati dan berpihak penuh pada rakyat. Ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia terbukti menjadi hulu dari berbagai konflik agraria kronis dan degradasi hutan.
Reforma agraria tidak boleh disederhanakan hanya sebatas bagi-bagi sertifikat tanah kosmetik, melainkan harus menyentuh restrukturisasi penguasaan lahan demi menjamin hak kelola komunitas lokal terhadap hutan adat dan wilayah kelolanya secara berkelanjutan.
Sejalan dengan itu, instrumen tata ruang dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus dikembalikan fungsinya sebagai pengendali utama kerusakan (alat veto lingkungan), bukan sekadar pelengkap administratif demi memuluskan perizinan proyek strategis nasional. Penataan ruang wajib tunduk pada daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ini menjadi benteng pertahanan terakhir untuk melindungi ekosistem esensial, wilayah tangkapan air, pulau-pulau kecil, dan kawasan hulu yang kian rentan memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Ketegasan Hukum dan Revolusi Sampah
Di ranah hukum, WALHI menekankan pentingnya percepatan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap korporasi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan. Selama ini terdapat jurang pemisah yang lebar antara menangnya gugatan lingkungan di atas kertas dengan eksekusi riil di lapangan. Banyaknya denda pemulihan lingkungan yang mandek tidak ditagih memicu suburnya impunitas hukum bagi perusak lingkungan. Negara harus menunjukkan taringnya; eksekusi sanksi yang tegas akan mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada lagi kompromi bagi kejahatan lingkungan di republik ini.
Sementara itu, untuk mengatasi kedaruratan sampah yang telah meracuni sungai dan laut kita, WALHI mendesak adanya pergeseran paradigma yang fundamental. Pola konvensional berupa kumpul-angkut-buang terbukti gagal total dan hanya memindahkan episentrum bencana ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). WALHI mendorong perubahan mendasar menuju sistem reduksi sampah langsung dari sumbernya. Hal ini melibatkan penegakan hukum yang ketat atas tanggung jawab produser (Extended Producer Responsibility/EPR) untuk membatasi plastik sekali pakai dari rantai manufaktur, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi sirkular yang dikelola berbasis komunitas akar rumput.
Menuju Indonesia Pulih 2045
Secara filosofis, seluruh usulan kebijakan dalam dokumen WALHI ini bersandar pada prinsip keadilan ekologis yang melintasi batas zaman, mencakup kepentingan generasi mendatang (intergenerational justice) serta pengakuan tulus atas hak-hak alam (rights of nature). Menyelamatkan lingkungan hari ini bukan semata-mata untuk menjamin pasokan material bagi manusia modern, melainkan untuk memastikan bahwa generasi anak-cucu kita kelak masih memiliki langit yang bersih untuk dihirup, air layak minum, serta tanah yang subur untuk dipijak.
Pemulihan Indonesia tidak akan pernah tercapai lewat kerja sunyi aparatur negara di dalam menara gading kekuasaan. Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH yang baru dituntut untuk membuka diri terhadap kritik, merangkul pelibatan aktif masyarakat sipil, dan mendengarkan kearifan ekologis lokal komunitas akar rumput.
Hanya dengan kolaborasi yang setara, komitmen politik yang kokoh, dan keberanian melepaskan diri dari belenggu kepentingan oligarki ekstraktif, arah menuju Indonesia yang pulih, adil, dan berkelanjutan pada tahun 2045 dapat dijemput kembali. Waktu kita tidak banyak, dan pemulihan itu harus dimulai dari sekarang.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan intisari usulan kebijakan WALHI "Kompas Memuliakan Keadilan Ekologis & Pulihkan Indonesia!" sebagai respons atas kondisi darurat lingkungan hidup nasional.
Artikel Lainnya:
Perkuat Pembinaan Talenta melalui SIMT, 400 Ribu Murid Berprestasi Sudah Terdata
Hakim Tipikor Jakarta Pusat Vonis Ibrahim Arief 4 Tahun Penjara, Dua Hakim Ajukan Dissenting Opinion
