Hakim Tipikor Jakarta Pusat Vonis Ibrahim Arief 4 Tahun Penjara, Dua Hakim Ajukan Dissenting Opinion

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (12/5/2026).
Meski dinyatakan bersalah, putusan ini diwarnai dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua anggota majelis hakim yang menilai Ibam tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Detail Amar Putusan
Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah dalam amar putusannya menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pidana Penjara: 4 Tahun.
Denda: Rp 500 juta (subsider 120 hari kurungan).
Uang Pengganti: Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar.
Dua Hakim Nyatakan Ibam Tidak Bersalah
Kejutan muncul saat Hakim Anggota, Andi Saputra SH. MH. dan Eryusman SH. MH., menyatakan dissenting opinion. Dalam argumennya, Hakim Andi Saputra menegaskan bahwa penghasilan Ibam selama menjadi konsultan adalah sah dan bukan merupakan suap.
"Terdakwa menerima honor sebesar Rp 163 juta per bulan yang merupakan pembayaran sah, dilaporkan dalam SPT, dan bukan berasal dari APBN melainkan dari lembaga swasta/donor," ujar Hakim Andi saat membacakan pendapat berbeda di persidangan.
Hakim menilai mengaitkan gaji tersebut dengan tindak pidana suap merupakan sebuah kesimpulan yang dipaksakan atau jumping conclusion.
Temuan Fakta Persidangan dalam Dissenting Opinion
Terdapat beberapa poin krusial yang diungkap hakim dalam dissenting opinion tersebut:
Spesifikasi Teknis Dipelintir: Hakim menyebut masukan teknis dari Ibam telah "dipelintir" oleh tim teknis Kemendikbudristek. Terdapat perbedaan mencolok antara spesifikasi yang disarankan terdakwa dengan dokumen Permendikbud 05/2021 yang akhirnya diterbitkan.
Rekomendasi Netral: Bukti obrolan (chat) utuh di persidangan menunjukkan Ibam tidak mengarahkan pada merek tertentu. Ia bahkan pernah menyarankan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk tetap menggunakan PC berbasis Windows karena fleksibilitasnya.
Di Bawah Arahan Atasan: Hakim mencatat bahwa Ibam bekerja di bawah arahan Najelaa Shihab selaku pimpinan Yayasan PSPK, dan memberikan masukan secara umum berdasarkan keahlian profesionalnya.
"Terdakwa justru telah memberikan masukan mengenai kelemahan Chromebook sejak 21 Februari 2020, termasuk ketergantungan tinggi pada internet dan masalah kompatibilitas," tambah Hakim Andi.
Meski terdapat perbedaan pendapat yang kuat dari dua hakim anggota, putusan tetap diambil berdasarkan suara terbanyak majelis hakim. Atas vonis ini, pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding.
Tim Schoolmedia
Artikel Lainnya:
Kemenag Buka Beasiswa Akselerasi Santri, 4 Tahun Langsung Lulus Magister
Perkuat Revitalisasi Bahasa Daerah, Pemerintah Kota Singkawang Hidupkan Promosi Budaya Melayu
BIB Kemenag 2026 Buka Beasiswa Double Degree, Kuliah di Bandung Bisa Raih Dua Gelar Luar Negeri