Cari

Menagih Taji MoU Pencegahan Perkawinan Anak Kementerian dan Pemerintah Daerah



Schoolmedia News Mataram = Di atas kertas, angka itu tampak molek. Tren perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) diklaim menyusut dari 14,96 persen pada 2024 menjadi 11,11 persen pada 2025. Namun, di balik barisan angka statistik tersebut, realitas di lapangan masih menyisakan aroma getir: kemiskinan struktural, migrasi yang tak aman, dan masa depan anak-anak yang tergadai sebelum waktunya.

Jumat, 17 April 2026, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, terbang ke Mataram. Agendanya formal dan seremonial: menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Isinya klise namun krusial, yakni percepatan penurunan angka perkawinan anak, perlindungan pekerja migran perempuan, dan pemberdayaan keluarga.

Simpul yang Saling Menjerat

Menteri Arifah tidak menampik adanya korelasi horor antara "pelaminan dini" dengan arus migrasi tenaga kerja. NTB, yang secara nasional menduduki peringkat keempat sebagai kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), mencatatkan lebih dari 100.000 orang bermigrasi dalam tiga tahun terakhir. Mayoritas adalah perempuan.

"Perkawinan anak dan tingginya migrasi tenaga kerja perempuan bukanlah persoalan yang berdiri sendiri," ujar Arifah dengan nada lugas.

Logikanya sederhana namun mematikan: anak yang dikawinkan dini cenderung putus sekolah, terjebak kemiskinan, dan akhirnya memilih jalur migrasi sebagai jalan pintas bertahan hidup. Celakanya, mereka berangkat dalam kondisi modal keterampilan nol, yang justru memperparah siklus kerentanan terhadap eksploitasi di luar negeri.

Sebaliknya, migrasi orang tua yang tidak terkelola dengan baik meninggalkan "anak-anak yatim sosial". Tanpa pengasuhan yang mumpuni, anak-anak ini rentan dikawinkan oleh keluarga besarnya karena alasan beban ekonomi. Sebuah lingkaran setan yang tak kunjung putus.

Penguatan atau Pengecilan Persoalan 

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, membawa langkah berani—atau mungkin berisiko—dengan menggabungkan urusan PPPA ke dalam Dinas Sosial. Kebijakan ini memicu tanya di kalangan aktivis: apakah ini upaya penguatan atau justru memosisikan isu perempuan dan anak sekadar sebagai "masalah bantuan sosial" (bansos)?

Iqbal berkilah bahwa langkah ini justru untuk memperkuat fungsi penyelesaian masalah sosial secara holistik. Ia pun menyoroti pengelolaan remitan (uang kiriman dari luar negeri).

"Seringkali perempuan yang ditinggalkan menghadapi berbagai permasalahan. Kami mendorong edukasi pengelolaan keuangan agar gaji tidak habis begitu saja, tetapi dialokasikan untuk ketahanan keluarga," katanya.

Pemprov NTB juga menjanjikan sekolah terintegrasi bagi anak-anak PMI. Sebuah janji yang ditunggu pembuktiannya, mengingat selama ini akses pendidikan seringkali kalah cepat dibanding desakan ekonomi untuk segera bekerja atau menikah.

Angin Segar Terbitnya UU TPKS

Di tengah skeptisisme publik, ada titik terang dari sisi penegakan hukum. Polda NTB menjadi institusi pertama yang berani menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus perkawinan anak. Ini adalah langkah progresif, mengingat selama ini perkawinan anak kerap dianggap sebagai "urusan privat" atau "adat" yang tabu disentuh hukum pidana.

Kejaksaan Tinggi NTB pun mulai menerapkan pemeriksaan elektronik untuk melindungi psikis korban agar tidak bertemu langsung dengan pelaku di persidangan. Namun, tantangannya tetap sama: sejauh mana hukum bisa menjangkau pelosok desa di mana "perkawinan bawah tangan" masih subur?

Meski MoU telah ditandatangani dan penghargaan telah dibagikan, sejumlah catatan penting harus menjadi perhatian serius pemerintah agar agenda ini tidak berakhir sebagai tumpukan kertas:

  1. Validitas dan Transparansi Data: Penurunan angka perkawinan anak hingga 3 persen dalam setahun harus dipastikan bukan sekadar data di atas meja. Pemerintah perlu memastikan bahwa angka ini mencakup pernikahan siri atau "nikah bawah tangan" yang seringkali tidak tercatat di KUA namun massif terjadi di pedesaan.

  2. Efektivitas Ruang Bersama Indonesia (RBI): Program berbasis desa ini jangan sampai hanya menjadi papan nama tanpa anggaran dan SDM yang kompeten. Pencegahan di level akar rumput membutuhkan petugas lapangan yang berani berhadapan dengan tokoh adat dan agama yang masih pro-perkawinan anak.

  3. Pengasuhan Pengganti yang Terstandar: Dengan status NTB sebagai lumbung PMI, pemerintah daerah wajib memiliki skema pengasuhan alternatif bagi anak-anak yang ditinggal migrasi. Sekolah terintegrasi harus dibarengi dengan layanan psikososial agar anak-anak ini tidak mencari pelarian pada perkawinan dini atau narkoba.

  4. Integrasi PPPA-Dinsos: Penggabungan instansi harus diawasi ketat agar isu perlindungan perempuan dan anak tidak terpinggirkan oleh isu kemiskinan umum. Perspektif gender harus tetap menjadi panglima, bukan sekadar pelengkap administrasi bantuan.

  5. Ketegasan Dispensasi Nikah: Pemerintah pusat dan daerah harus berkolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk memperketat pemberian dispensasi nikah. Selama pintu dispensasi masih terbuka lebar, MoU setebal apa pun akan mudah dipatahkan di ruang sidang.

Jawa Timur mungkin punya standar baru, namun NTB sedang mempertaruhkan masa depan generasinya di tengah arus migrasi dan tradisi lama. Kini, publik menunggu: apakah MoU ini akan menjadi taji, atau hanya sekadar pemanis citra di akhir masa jabatan?

Tim Schoolmedia

Artikel Sebelumnya
Lompatan Digital Satuan PAUD Jawa Timur: Ubah Gadget dari Hiburan Menjadi Instrumen ‘Deep Learning’

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar