
Schoolmedia News Jakarta = Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Kantor Sekretariat Perwakilan Papua menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan mandat konstitusi yang tidak dapat ditawar.
Di tengah meningkatnya tensi tekanan terhadap pekerja media di wilayah timur Indonesia, jurnalisme yang bebas dan aman menjadi parameter utama dalam mengukur kesehatan demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Tanah Papua.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk âPembungkaman Media dan Krisis Kebebasan Pers di Indonesia Bagian Timurâ yang diselenggarakan oleh Human Rights Working Group (HRWG) di Sorong, Papua Barat Daya, Senin. Diskusi ini menjadi ruang pertemuan krusial antara penyelenggara negara, aparat keamanan, dan organisasi profesi jurnalis.
Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Ramandey, menekankan bahwa kebebasan pers adalah anak kandung reformasi yang menempatkan kebebasan berekspresi sebagai pilar negara hukum. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa jurnalis di Indonesia timur masih terjebak dalam labirin kekerasan dan intimidasi.
âKebebasan pers merupakan bagian penting dari semangat reformasi dan menjadi sarana untuk mewujudkan fungsi negara hukum serta demokrasi konstitusional,â ujar Frits.
Kerentanan di Lapangan
Berdasarkan pemantauan Komnas HAM, jurnalis di Papua menghadapi risiko ganda, baik dari segi fisik maupun digital. Frits menyoroti sejumlah insiden yang hingga kini belum tuntas secara hukum, termasuk serangan bom molotov terhadap kantor media Jubi dan ancaman sistematis terhadap jurnalis dalam jaringan Pos Group.
Kasus-kasus ini, menurut Frits, bukan sekadar serangan terhadap individu atau institusi media, melainkan serangan terhadap hak publik untuk mengetahui (right to know). Ketika jurnalis dibungkam, arus informasi yang independen terputus, dan masyarakat kehilangan kontrol atas penyelenggaraan negara.
âAncaman terhadap jurnalis bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang bebas dan independen,â tegasnya.
Kerentanan paling tinggi dialami oleh jurnalis media lokal dan kontributor daerah. Keterbatasan akses bantuan hukum dan perlindungan institusional membuat mereka menjadi kelompok yang paling mudah menjadi sasaran kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik. Komnas HAM memandang jurnalis bukan sekadar pelapor berita, melainkan pekerja kemanusiaan yang wajib dilindungi oleh negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kolaborasi Multipihak
Diskusi yang dipandu oleh Yohanis Mambrasar ini juga menghadirkan perspektif dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Pokja Dewan Pers Erik Tanjung, Program Manager Jurnalisme Aman Ardhi Rosyadi, hingga para pimpinan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dari Ternate, Jayapura, dan tingkat nasional.
Kehadiran perwakilan Polda Papua Barat Daya dan Kodam XVIII/Kasuari dalam forum tersebut menjadi sinyal penting bagi perlunya sinergi antara aparat penegak hukum dan pers. Komnas HAM mendorong adanya nota kesepahaman yang lebih konkret di tingkat lokal untuk menjamin keamanan jurnalis di zona konflik atau wilayah dengan dinamika politik yang tinggi.
Frits menambahkan bahwa tanpa jaminan keamanan, ruang demokrasi di Indonesia timur akan semakin menyempit. Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak penguatan kolaborasi antara negara, organisasi pers, dan masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem jurnalisme yang sehat.
âDalam perspektif hak asasi manusia, jurnalis adalah pekerja kemanusiaan yang harus mendapat perlindungan agar tidak lagi terjadi kekerasan maupun intimidasi di Indonesia,â pungkas Frits.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar