Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Artikel

Ribuan Calon Dokter Terancam Gagal Raih Gelar Profesi: Antara Kualitas dan Hak Pendidikan

author Eko Schoolmedia
Jun 15, 2026 |


Schoolmedia News Jakarta = Pakar Hukum Kesehatan UGM mendesak pemerintah memberikan solusi konkret bagi para "retaker" tanpa mengorbankan keselamatan pasien.

Di tengah krisis keterbatasan jumlah dokter nasional, polemik mengenai ribuan calon dokter yang terancam gagal memperoleh gelar profesi kembali mencuat ke publik. Para calon dokter yang dikenal sebagai retaker (peserta ujian ulang) ini berada dalam ketidakpastian hukum dan profesi, meski telah menuntaskan seluruh rangkaian pendidikan akademik dan tata kelola klinis di institusi masing-masing.


Situasi ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif personal belaka, melainkan mencerminkan adanya sumbatan struktural yang berdampak luas bagi pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan nasional.

Para retaker sejatinya telah menyelesaikan tahapan krusial pendidikan kedokteran, mulai dari program profesi atau koas (kuliah kerja lapangan di rumah sakit), kepaniteraan klinik, hingga yudisium. Sebagian besar dari mereka bahkan sudah mengucapkan sumpah dokter dan mengantongi surat keterangan lulus (SKL) dari universitasnya. Namun, dinding tebal bernama Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) mengganjal mereka untuk mendapatkan ijazah profesi serta hak praktik resmi.


Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., mengemukakan bahwa secara filosofis, UKMPPD merupakan instrumen negara yang sah dan valid. Ujian ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan guna menjamin keselamatan pasien (patient safety).


"Pemerintah berada di posisi segitiga siku-siku. Satu sisi harus melindungi hak siswa atau calon tenaga medis yang telah berinvestasi waktu, tenaga, dan biaya yang besar. Namun di sisi lain, satu kakinya wajib melindungi masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan," ujar Rimawati, Jumat (12/6) di Yogyakarta.


Kendati demikian, Rimawati menyoroti adanya aspek ketidakadilan hak asasi manusia jika regulasi langsung menerapkan sistem drop out (DO) kaku bagi para retaker yang habis masa batas ujiannya. Menurutnya, mereka telah menyelesaikan seluruh kewajiban finansial dan akademik institusional, sehingga pemerintah tidak bisa begitu saja lepas tangan tanpa merumuskan solusi transisi atau status yang jelas pasca-kelulusan.


Lebih lanjut, ledakan jumlah retaker dinilai sebagai alarm keras bagi dunia pendidikan kedokteran. Rimawati menegaskan, ketidaklulusan massal tidak boleh dibebankan murni sebagai kegagalan individu mahasiswa. Institusi pendidikan tinggi, terutama dengan masifnya pembukaan fakultas kedokteran baru dalam beberapa tahun terakhir, wajib dievaluasi ketat terkait kualitas kurikulum, transparansi bimbingan, dan akuntabilitas internalnya sebelum melepas mahasiswa ke ujian nasional.

Ironi Regulasi Pemerintah

Kasus menumpuknya ribuan retaker kedokteran ini menyingkap paradoks besar dalam tata kelola kesehatan nasional. Di satu sisi, Kementerian Kesehatan terus menggaungkan bahwa Indonesia sedang darurat kekurangan dokter dan dokter spesialis. Namun di sisi lain, birokrasi dan sistem hukum pendidikan tinggi kita seolah "macet" dalam memitigasi tumpukan lulusan yang tertahan di fase ujian kompetensi akhir.

Berikut adalah 4 catatan kritis atas sikap dan posisi pemerintah dalam menanggapi fenomena ini:

  1. Absensi Solusi Alternatif dan Pemborosan SDM Nasional Sikap pemerintah yang memosisikan UKMPPD sebagai harga mati tanpa menyediakan "jalur penyelamatan" (exit-strategy) adalah bentuk pemborosan sumber daya manusia (SDM) yang eksesif. Mengancam mendepak (drop out) mahasiswa yang telah lulus koas dan sumpah dokter tanpa memberikan gelar alternatif (misalnya analis kesehatan publik, manajemen fasilitas kesehatan, atau asisten klinis terbatas) menunjukkan pendekatan birokrasi yang kaku, punitif, dan tidak efisien.

  2. Sikap Defensif di Balik Regulasi Keselamatan Pasien Pemerintah cenderung berlindung di balik tameng regulasi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 demi dalih patient safety. Benar bahwa keselamatan pasien adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex), namun menggunakannya sebagai alasan untuk mengabaikan kerugian materi dan imateriil mahasiswa yang telah menginvestasikan waktu bertahun-tahun adalah sikap yang lepas tangan. Pemerintah abai bahwa negara juga memikul tanggung jawab atas kesejahteraan warganya yang sedang menempuh pendidikan.

  3. Standarisasi Ganda dan Komersialisasi Izin Fakultas Kedokteran Tingginya angka kegagalan retaker sesungguhnya adalah dosa struktural pemerintah (Kemendikbudristek dan Kemenkes) yang dalam beberapa tahun terakhir sangat longgar memberikan izin pembukaan Fakultas Kedokteran (FK) baru demi mengejar target kuantitas. Pemerintah terkesan menutup mata pada ketimpangan kualitas sarana, dosen, dan kurikulum antar-FK di daerah. Mengapa mahasiswa yang harus menanggung sanksi kegagalan sistemik dari institusi yang izin operasionalnya justru diterbitkan oleh pemerintah?

  4. Pendekatan yang Tidak Humanis dan Minim Pendampingan Pemerintah memperlakukan retaker sebagai objek statistik semata, bukan sebagai aset negara yang salah cetak akibat sistem pendidikan yang rapuh. Tidak adanya kebijakan afirmatif—seperti pembinaan terpusat bersubsidi dari negara bagi mahasiswa dari FK berakreditasi rendah—menunjukkan bahwa negara memosisikan dirinya murni sebagai "sipir gerbang ujian", bukan sebagai pembina atau pengayom bakat nasional.

 Negara tidak boleh hanya bertindak sebagai hakim yang memvonis lulus atau tidak lulus secara administratif. Pemerintah harus hadir di tengah-tengah segitiga siku-siku tersebut secara adil: memperketat pengawasan kualitas FK-FK baru sejak awal, sekaligus menyelamatkan hak hidup dan hak profesi ribuan anak bangsa yang terlanjur masuk dalam pusaran sistem pendidikan kedokteran yang belum merata ini.

Tim Schoolmedia

Pemerintah Berkomitmen Sederhanakan Regulasi Perguruan Tinggi Swasta
Artikel Sebelumnya
Pemerintah Berkomitmen Sederhanakan Regulasi Perguruan Tinggi Swasta
author Eko Schoolmedia
Jun 15, 2026