Pemkot Madiun Alokasikan Dana Bapol Rp700 Juta. foto: kpu.go.id
SCHOOLMEDIA NEWS, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, mengkalokasikan dana bantuan politik (banpol) bagi 11 partai politik yang ada di wilayahnya sebesar Rp700,06 juta pada APBD 2020.
Pelaksana Tugas Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Darmawan menyebut 11 parpol yang akan menerima dana bantuan politik tersebut, yakni PDIP, Demokrat, Perindo, Golkar, PKS, PAN, Gerindra, NasDem, PPP, PKB, dan PSI.
"Anggaran tersebut diberikan kepada partai politik sesuai dengan jumlah perolehan suara yang diperoleh masing-masing parpol. Penghitungannya setiap satu suara dikalikan Rp6.260,00," ujar Darmawan di Madiun, Jumat, 25 Oktober 2019.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Bentuk Tim Verifikasi Bantuan Guru Ngaji
Menurut dia, pemberian dana banpol tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Peraturan tersebut berlaku untuk parpol dengan perolehan suara 1.000 dalam pemilu anggota legislatif (pileg). Di Kota Madiun, perolehan suara parpol rata-rata 2.500 sampai 23.000.
Untuk mendapatkan banpol, terlebih dahulu masing-masing parpol harus melengkapi berkas persyaratan, salah satunya dengan mengajukan rancangan penggunaan anggaran. Jika berkas dinyatakan lengkap, anggaran dapat dicairkan ke rekening parpol.
Dari dana yang dicairkan tersebut nantinya yang 60 persen akan digunakan untuk pendidikan politik, sedangkan 40 persennya untuk operasional sekertariat masing-masing parpol.
Karena jatahnya sesuai dengan perolehan suara sah Pemilu 2019, dana banpol yang diterima masing-masing parpol bervariasi. Anggaran terbesar diperoleh PDIP dan terkecil adalah PAN.
Sesuai dengan data, banpol masing-masing parpol adalah PKB sebesar Rp72,5 juta; Gerindra Rp72,09 juta; Demokrat Rp91,9 juta; PAN Rp15,8 juta; dan PSI Rp52,1 juta.
Baca juga: Baru 60 Persen Pelajar di Wamena Kembali ke Sekolah
Selanjutnya, PDIP Rp144,9 juta; NasDem Rp48,7 juta; Golkar Rp54,1 juta; PKS Rp45,3 juta; Perindo Rp80,1 juta; dan PPP Rp22,07 juta.
"Kami sudah anggarkan itu dalam APBD 2020. Pencairan banpol diawali pengajuan kepada Wali Kota, kemudian diverifikasi kelengkapan syarat administrasinya. Prosedur pengajuan dan pertanggungjawaban banpol diatur dalam Permendagri 36/2018 tentang Bantuan Keuangan Parpol," katanya.
Ia mebambahkan bahwa persyaratan itu agar parpol penerima banpol merealisasikan secara transparan dan akuntabel.
Untuk pencairan banpol pada tahun ini dilakukan dua termin. Pertama bagi parpol yang memperoleh kursi DPRD periode 2014–2019. Jatahnya Rp651,5 juta untuk Januari–Agustus 2019 dan telah dicairkan.
Parpol yang mendapat kursi di DPRD periode 2019–2024 dialokasikan sebesar Rp233,3 juta. Dana banpol itu untuk jatah September–Desember 2019.
Setelah menggunakan anggaran, masing-masing parpol diwajibkan melakukan pelaporan ke Kesbangpol setempat terkait penggunaan dari dana bantuan tersebut.
Tinggalkan Komentar