Ilustrasi gaji, Foto: Pixabay
Kenaikkan gaji perangkat desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan ditunda hingga tahun 2020. Sebelumnya, pemerintah pusat berencana menaikkan gaji tersebut pada tahun ini.
"Penundaan ini bukan hanya di Kabupaten OKU saja, melainkan gaji perangkat desa di seluruh Indonesia," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ahmad Firdaus didampingi Sekretaris Yoyin Arifianto di Baturaja, Minggu, 10 Maret 2019.
Yoyin menjelaskan, pemerintah pusat pada tahun ini merencanakan menaikkan gaji seluruh perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil golongan II A.
"Namun rencana tersebut terpaksa ditunda mengingat sekarang ini merupakan tahun politik dan akan mulai direalisasikan pada 2020 atau setelah Pemilu 2019," kata Yoyin.
Menurutnya, besaran gaji yang akan diterima perangkat desa di Kabupaten OKU hingga Desember 2019 diprediksi masih sebesar Rp 2 juta untuk jabatan setingkat kepala desa dan sekretaris Rp 1,7 juta/bulan.
"Sedangkan untuk jabatan setingkat Kaur, Kasi, dan Kadus setiap bulannya masih menerima sebesar Rp 1 juta/orang," tutur Yoyin.
Ia mengemukakan, dana untuk membayar gaji seluruh perangkat desa di 157 pemerintahan desa yang ada di wilayah setempat tersebut menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD OKU dengan nilai mencapai Rp95 miliar/tahun.
"Dari total dana yang dianggarkan tersebut sebesar Rp 60 miliar di antaranya untuk membayar gaji perangkat desa. Sedangkan sisanya diperuntukkan guna membiayai program pembangunan desa," ujar Yoyin.
Tinggalkan Komentar