Ilustrasi penjara, Foto: Pixabay
Pengadilan Negeri Kudus memvonis sembilan warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dengan denda sebesar Rp 200.000 subsider satu bulan kurungan penjara. Para terdakwa dikenakan hukuman atas perbuatannya karena membuang sampah di jalan.
"Kesembilan warga tersebut melanggar Perda nomor 8/2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Dati II Nomor 10/1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) Dalam Wilayah Kabupaten Kudus," kata Kasatpol Pamong Praja (PP) Kabupaten Kudus Djati Solecah di Kudus, Selasa, 19 Februari 2019.
Ia mengatakan, sembilan orang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus pada Selasa (19/2) merupakan para pelanggar yang terjaring razia penegakan perda oleh Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus. Mereka kedapatan membuang sampah di sejumlah ruas jalan pada Sabtu (16/2) dan Minggu (17/2).
Dari hasil persidangan di PN Kudus, Hakim Alfa Ekotomo memvonis para pelanggar dengan denda sebesar Rp 200.000 subsider satu bulan penjara.
Dengan adanya jeratan hukuman ini, ia berharap vonis tersebut dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.
Sembilan pelanggar tersebut terjaring razia penegakan perda di empat lokasi, yakni di Jalan Mayor Basuno terdapat tiga orang, Jalan HM. Subhan ZE ada lima orang, dan jembatan Kaligelis Jalan Sunan Kudus ada tiga orang. Selain itu, ada pula pelanggar hukum yang terjadi di Jalan R. Agil Kusumadya yakni seorang tukang becak. Ia dibayar Rp 4.000 oleh warga untuk membuang sampah.
Djati mencatat, saat razia, pihaknya menangkap basah 12 warga yang membuang sampah sembarang, namun yang disidangkan hanya sembilan orang.
"Khusus tukang becak asal Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus yang mengaku disuruh warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, atas petunjuk Bupati Kudus diberikan pembinaan langsung di Posko Induk Pendopo," ujar Djati.
Razia penegakan perda, kata Djati menegaskan, Satpol PP bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan terus menggelar operasi serupa agar masyarakat semakin tertib.
"Jika ditemukan kasus serupa, (kami) tidak akan segan-segan menyidangkan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Djati, saat ini merupakan masa penegakan perda karena sebelumnya pihaknya sudah sering melakukan pembinaan maupun sosialisasi kepada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Tinggalkan Komentar