Ilustrasi upah rendah, Foto: Pixabay
Sejumlah guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) swasta di Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mengeluhkan upah murah yang mereka terima perbulan.
"Upah yang kami terima per bulannya hanya berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu, sehingga masih sangat jauh dari harapan," kata Ketua Himpaudi Kecamatan Pontianak Kota, Aryana di Pontianak, Selasa, 19 Februari 2019.
Menurut Aryana, meski upah yang mereka terima masih terbilang sangat murah, tetapi mereka tetap menjalankan tugasnya untuk mendidik anak-anak di tempat mereka mengajar.
"Jumlah tenaga pendidik di lembaga PAUD swasta di Kecamatan Pontianak Kota saat ini mencapai 98 orang, dari 34 PAUD yang ada. Jumlah tenaga pendidik itu harus mengajar 734 orang peserta didik," kata Aryana.
Dari jumlah tersebut, kata Aryana, ada 78 orang yang menerima honor sekitar Rp 150 ribu per bulannya. Menurutnya, jumlah honor tersebut sangat tidak manusiawi bila dibandingkan dengan upah tukang cuci di wilayah tersebut sekitar Rp 500 ribu per bulan.
Selain itu, Aryana menjelaskan, tenaga pendidik yang menerima insentif dari APBN sebanyak 20 tenaga pendidik dengan masa mengajar masih baru. Sementara, kata Aryana, tenaga pendidik dengan masa ajar di atas lima tahun justru tidak menerima insentif dari APBN tersebut.
"Tenaga didik yang sudah mengajar 12 sampai 15 tahun masih banyak yang tidak tersentuh dari dana APBN bahkan APBD," ujar Aryana.
Ia berharap ada jalan keluar dari Pemkot Pontianak untuk peduli dengan kesejahteraan tenaga pengajar PAUD swasta di Kota Pontianak. Terlebih, dalam waktu dekat akan diselenggarakan Porseni tingkat Kota Pontianak.
Terkait dengan rendahnya honor tenaga pendidim PAUD, politisi dan juga Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar menilai upah rendah yang masih banyak diterima oleh seorang tenaga pendidikan, seperti yang diterima oleh para pendidik PAUD swasta di Kecamatan Pontianak Kota tidak pantas diterima.
"Mereka itu garda terdepan dalam dunia pendidikan, saya rasa tidak pantas mereka hanya menerima upah sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu setiap bulannya," kata Zulfydar.
Maka, ia mendesak Pemkot Pontianak harus mencari solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi para tenaga pengajar tersebut.
"Harus ada payung hukum yang menangani masalah upah murah guru PAUD, kalau perlu buat Perda atau Perwa yang menangani khusus masalah ini," kata Zulfydar menegaskan.
Tinggalkan Komentar