Dugaan Perdagangan Satwa Dilindungi, 25 Beo Mentawai Dibawa dari Siberut ke Padang
Schoolmedia News – Dugaan perdagangan satwa liar dilindungi kembali terungkap di Sumatera Barat. Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Polda Sumbar mengamankan 25 ekor Beo Mentawai yang dibawa dari wilayah Siberut menuju Kota Padang.
Puluhan burung tersebut ditemukan saat petugas memeriksa sebuah truk barang di Pelabuhan Bungus, Kota Padang, Jumat (7/8/2026). Truk itu baru saja turun dari Kapal Gambolo yang datang dari Siberut Utara.
Sopir truk berinisial M (34) kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 25 ekor Beo Mentawai yang disembunyikan dalam satu kardus dan dua keranjang buah.
Truk tersebut sebelumnya mengangkut sejumlah hasil bumi dan hasil laut, seperti pinang, ikan, serta kepiting. Keberadaan burung-burung tersebut baru diketahui setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan.
Kepala BKSDA Sumbar Hartono mengatakan M mengaku telah beberapa kali membawa Beo Mentawai menggunakan truk yang dikemudikannya. Dari aktivitas tersebut, M disebut mendapatkan imbalan berupa uang.
Berdasarkan keterangan awal, burung-burung tersebut diduga bukan milik M. Satwa itu disebut akan dijemput oleh pihak lain dalam perjalanan menuju Padang. Petugas juga telah mengantongi identitas pihak yang diduga memesan burung tersebut dan masih melakukan pengembangan kasus.
M bersama 25 ekor Beo Mentawai yang diamankan kemudian dibawa ke Polda Sumbar untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pengangkutan dan perdagangan satwa tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena Beo Mentawai merupakan satwa yang keberadaannya perlu dilindungi. Pengangkutan satwa liar dari habitatnya tanpa izin dapat mengancam kelestarian populasi sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem.
Pengungkapan kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap jalur transportasi yang menghubungkan Kepulauan Mentawai dengan daratan Sumatera. Pemeriksaan terhadap barang bawaan menjadi salah satu langkah untuk mencegah satwa liar dibawa keluar dari habitatnya secara ilegal.
BKSDA Sumbar mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi secara ilegal. Perlindungan satwa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Polisi dan BKSDA Sumbar berupaya mengungkap pihak yang diduga memesan 25 Beo Mentawai tersebut sekaligus memastikan seluruh rangkaian dugaan perdagangan satwa dapat ditelusuri.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi langkah untuk menekan perdagangan satwa liar sekaligus menjaga keberadaan satwa endemik Mentawai agar tetap hidup di habitat alaminya.
_
Liputan Khusus Lainnya:
Jawa Barat Juara Umum IMC 2026, Wadah Seleksi Atlet Muaythai Menuju SEA Games 2027
32 Tim Berlaga di Festival Dayung Tejoasri Lamongan, Meriahkan HUT ke-81 RI