Kekayaan Intelektual Jadi Aset Ekonomi, Kemendag Dorong Produk RI Tembus Pasar Global
Schoolmedia News – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong penguatan komersialisasi kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu strategi meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai produk dalam negeri tidak cukup hanya memiliki kualitas yang baik. Produk juga perlu memiliki kekayaan intelektual yang terlindungi secara hukum agar nilai ekonomi dan identitasnya dapat dipertahankan ketika memasuki pasar internasional.
Hal tersebut disampaikan Budi dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia 2026 di Jakarta, Rabu (5/8/2026). Menurutnya, perlindungan KI menjadi bagian penting dalam menjaga aset nasional, baik di pasar domestik maupun global.
Kemendag melihat kekayaan intelektual bukan hanya sebagai aspek perlindungan hukum, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang dapat dikembangkan. KI yang memiliki nilai komersial dapat membantu menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing ekspor, serta memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Untuk mendorong hilirisasi dan komersialisasi KI, Kemendag menjalankan sejumlah langkah. Di antaranya melalui promosi perdagangan, penjajakan bisnis atau business matching, pemanfaatan marketplace, fasilitasi ekspor, hingga penguatan merek produk Indonesia.
Menurut Budi, merek dan paten memiliki posisi penting dalam perdagangan internasional. Produk Indonesia perlu memiliki identitas yang terlindungi agar mampu bersaing secara lebih kuat ketika dipasarkan ke luar negeri.
Penguatan KI juga diarahkan untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan perlindungan terhadap merek, desain, paten, maupun bentuk KI lainnya, pelaku usaha memiliki kesempatan lebih besar mengembangkan produk dan membangun nilai tambah.
Kemendag juga menyoroti pentingnya perubahan pendekatan dari sekadar promosi perdagangan menuju perlindungan aset perdagangan. Hal tersebut diperlukan karena terdapat risiko penyerobotan atau pendaftaran ilegal terhadap sejumlah merek lokal oleh pihak lain di luar negeri.
Dari sisi pengawasan, pemerintah terus memperkuat perlindungan KI dalam perdagangan domestik. Pengawasan berbasis risiko serta pemantauan perdagangan melalui sistem elektronik menjadi bagian dari upaya mencegah peredaran produk yang melanggar hak kekayaan intelektual.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan KI semakin berkaitan erat dengan strategi perdagangan Indonesia. Produk lokal yang memiliki kualitas sekaligus identitas hukum yang kuat dinilai lebih siap memasuki persaingan pasar internasional.
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, kreator, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk membangun ekosistem KI yang produktif.
Dengan mendorong komersialisasi kekayaan intelektual, pemerintah berharap inovasi dan kreativitas Indonesia tidak berhenti sebagai karya, tetapi dapat berkembang menjadi aset ekonomi yang menciptakan nilai tambah dan memperkuat posisi produk nasional di pasar global.
_
Liputan Khusus Lainnya:
Pemerintah Tunda Pajak Marketplace, Pungutan PPh 22 Seller Bakal Dikembalikan
Kebakaran Gunung Bromo Belum Terungkap Penyebabnya, Akses Wisata Ditutup