Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
regional

Pemerintah Tunda Pajak Marketplace, Pungutan PPh 22 Seller Bakal Dikembalikan

author ASHAD
Aug 06, 2026 |
15 Dilihat


Schoolmedia News – Pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut semula mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 baru akan kembali berlaku mulai 1 November 2026. Penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Selain menunda penerapan kebijakan, pemerintah juga memastikan pajak yang sudah telanjur dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan.

DJP menyebut keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. Sementara itu, marketplace akan mengembalikan PPh Pasal 22 yang sudah dipungut kepada pedagang dalam negeri.

Penundaan ini bukan berarti kebijakan pajak marketplace dibatalkan. DJP menegaskan substansi PMK Nomor 37 Tahun 2025 tetap berlaku. Pemerintah hanya mengubah waktu pelaksanaannya.

Dalam ketentuan tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital. Mekanisme tersebut sebelumnya direncanakan mulai berjalan pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini juga bukan merupakan jenis pajak baru. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan, dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang memenuhi ketentuan.

Besaran PPh Pasal 22 yang diatur dalam PMK 37/2025 adalah 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai ketentuan. Pajak yang dipungut dapat diperhitungkan sesuai mekanisme perpajakan yang berlaku.

Dengan adanya penundaan, para pedagang online memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan diri sebelum kebijakan kembali diberlakukan pada November mendatang.

Bagi pedagang yang sudah terlanjur dikenai pungutan sejak awal Agustus, pengembalian pajak menjadi bagian penting dari kebijakan transisi. Mekanisme pengembalian akan dilakukan oleh masing-masing marketplace sesuai ketentuan DJP.

Pemerintah berharap penundaan tersebut dapat menjaga daya beli sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha digital untuk beradaptasi.

Dengan demikian, pajak marketplace bukan dibatalkan, melainkan ditunda. Pedagang online perlu memperhatikan perkembangan kebijakan sebelum pemberlakuan kembali PPh Pasal 22 pada 1 November 2026.

_

Sumber:https://money.kompas.com/read/2026/08/06/141544326/pajak-marketplace-ditunda-pph-22-yang-terlanjur-dipungut-dikembalikan

TelkomGroup Tanam 20.000 Bibit Mangrove di Jepara dan Manggarai Barat
regional Selanjutnya
TelkomGroup Tanam 20.000 Bibit Mangrove di Jepara dan Manggarai Barat
author ASHAD
Aug 06, 2026
Kebakaran Gunung Bromo Belum Terungkap Penyebabnya, Akses Wisata Ditutup
regional Sebelumnya
Kebakaran Gunung Bromo Belum Terungkap Penyebabnya, Akses Wisata Ditutup
author ASHAD
Aug 06, 2026

Komentar