Mahasiswa USU Di-DO Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Kampus Ungkap Alasan dan Prosesnya
Schoolmedia News – Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan sanksi berat berupa drop out (DO) kepada seorang mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran terkait kekerasan seksual. Keputusan tersebut diambil setelah kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) melakukan proses penanganan dan pemeriksaan.
Mahasiswa yang dikenai sanksi merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU berinisial CHS. Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah sejumlah mahasiswi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan melalui komunikasi digital.
Satgas PPKS USU menerima sejumlah laporan terkait kasus tersebut. Sebelumnya, terdapat 10 laporan resmi yang masuk dari mahasiswa yang mengaku menjadi korban. Laporan tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Dalam proses penanganan, pihak kampus melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa yang dilaporkan untuk meminta keterangan. Pada salah satu pemanggilan sebelumnya, mahasiswa tersebut diketahui tidak hadir sehingga kampus melakukan pemanggilan kembali.
Setelah proses pemeriksaan dan penanganan internal dilakukan, USU akhirnya menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa atau DO. Keputusan tersebut menjadi bentuk tindakan tegas kampus terhadap pelanggaran kekerasan seksual di lingkungan akademik.
USU menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh mahasiswa. Penanganan kasus kekerasan seksual juga menjadi bagian dari upaya kampus memastikan mahasiswa dapat menjalani kegiatan akademik tanpa mengalami tindakan yang merendahkan atau mengganggu keamanan mereka.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya keberadaan mekanisme pelaporan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Kampus diharapkan mampu memberikan ruang aman bagi korban untuk melapor sekaligus memastikan setiap laporan diproses secara objektif dan sesuai ketentuan.
Pemberian sanksi berat tersebut menjadi pesan bahwa lingkungan pendidikan tidak hanya berfokus pada prestasi akademik, tetapi juga harus menjunjung tinggi etika, rasa aman, penghormatan terhadap sesama, dan tanggung jawab sosial.
USU pun diharapkan terus memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi, pendampingan, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan menjaga kerahasiaan pihak yang melapor.
_
Liputan Khusus Lainnya:
Demo Digelar di Patung Kuda dan DPR Hari Ini, 511 Polisi Disiagakan
Sopir JakLingko Tabrak Lansia 81 Tahun di Jakbar, Langsung Dipecat