Cari

null, null

Perpanjangan Waktu Penggunaan Dana Desa Rekon Pascabencana Kabupaten Konawe Utara

 

Schoolmedia News Jakarta ---- Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sorni Paskah Daeli pagi ini, 17 Januari 2024, memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Eselon 1 terkait Permohonan Perpanjangan Waktu Penggunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pascabencana Banjir Kabupaten Konawe Utara 2019 di Kemenko PMK. 

Rapat turut dihadiri oleh Bupati Konawe Utara Ruksamin, Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Wawan Yulianto, Plt. Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB Syavera dan perwakilan Direktorat Transfer Khusus Kemenkeu Irianto Nainggolan.

Alokasi hibah RR tahun anggaran 2022 Kabupaten Konawe Utara adalah sebesar Rp 53.040.313.000. Sejak 2019 hingga saat ini, masyarakat yang menjadi korban banjir Konawe Utara masih berasa di hunian sementara dengan kondisi yang tidak layak. 
Rekonstruksi jalan dan jembatan sudah terealisasi 100%, sementara pembangunan hunian tetap (huntap) sudah dibangun 363 unit dan sudah diserahkan ke warga pada bulan Desember 2023 lalu, sementara sisanya, sebanyak 262 unit belum dibangun. 

Bupati Konawe Utara Ruksamin dalam paparannya berharap, RR ini terus berjalan di tahun 2024 ini. Ia menambahkan, ada beberapa faktor penghambat dalam pembangunan huntap, yaitu pernah terjadi gagal lelang, faktor cuaca dan keterbatasan suplai BBM, terbatasnya aksesabilitas dalam mobilisasi penyediaan bahan dan logistik. 

Syavera dalam paparannya melaporkan kronologis usulan perpanjangan waktu pemanfaatan dana hibah RR. Ia menyampaikan, dokumen permohonan perpanjangan waktu hibah RR telah melewati batas waktu penyampaikan dokumen, yaitu 26 November 2023. Substansi pada dokumen juga dinilai tidak memadai. 

Menanggapi hal ini, Perwakilan Direktorat Transfer Khusus Kemenkeu Irianto menyampaikan bahwa Kemenkeu mendukung upaya-upaya penanggulangan bencana melalui RR pascabencana, karena mengacu kepada Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Dana Hibah kepada Pemerintah Daerah untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, perpanjangan waktu dana hibah RR memungkinkan dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Dalam paparannya, Irianto menyampaikan upaya-upaya yang dilakukan Kemenkeu dalam mendukung perpanjangan waktu RR ini, seperti mengkonfirmasi daerah seperti detail engineering design (DED), lahan, dan lain-lainnya, rekonsiliasi secara triwulan untuk memonitor progres serta identifikasi awal, dan perpanjangan waktu pelaksanaan. 

Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajamen Pasca Bencana Nelwan Harahap menyampaikan agar sebaiknya pembangunan huntap tetap dilanjutkan dan diselesaikan, sehingga masyarakat mendapatkan haknya sesuai dengan perencanaan yang telah disusun. Ia merekomendasikan agar dilakukan review Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) untuk diajukan kembali ke BNPB. 

Menutup rapat, Sorni menyampaikan, Kemenko PMK meminta Pemda melakukan cutoff 26 Desember 2023 dan menyetorkan sisanya sebagaimana peraturan yang berlaku kemudian, dilanjutkan monitoring dan evaluasi bersama ke lokasi pembangunan dan dilanjutkan dengan proses ulang (review) dokumen R3P dengan melihat kembali kebutuhan-kebutuhan dari hasil monev dimaksud. “Kita akan berupaya sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa pulih kembali seperti sedia kala”, pungkasnya.

Tim Schoolmedia

Berita Regional Selanjutnya
Pusat Pelatihan PSSI di Ibu Kota Nusantara Bulan Mei Selesai, Juni Dipakai
Berita Regional Sebelumnya
Wapres Sambut Baik Gerakan Jaga Keutuhan Bangsa

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar