Sumber: pixabay
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat mengatakan bahwa perburuan ikan hiu di daerah tersebut cukup marak akhir-akhir ini. Maka, untuk menekan maraknya perburuan ikan hiu pemerintah daerah setempat melakukan patroli secara rutin.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Raja Ampat, Marthen LR Bartholomeus di Waisai, mengatakan pihaknya melakukan patroli rutin untuk menekan maraknya perburuan ikan hiu. Karena itu, dia mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Papua Barat agar bersama-sama melakukan patroli secara rutin di perairan Raja Ampat.
"Ada beberapa daerah yang marak perburuan liar ikan hiu, yakni perairan Kampung Samate, perairan Kampung Kaliam hingga perairan Kepulauan Sembilan Kabupaten Raja Ampat," kata Marthen, Jumat, 7 Juni 2019.
Kawasan marak perburuan liar ikan hiu terbesar, kata Marthen adalah kawasan konservasi perairan daerah (KKPD) yang sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 merupakan kewenangan dan pengawasan pemerintah provinsi Papua Barat.
Kewenangan pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Marthen melanjutkan, terbatas pada kawasan konservasi perairan daerah meskipun di wilayah Raja Ampat. Sebab, ada aturan yang mengatur yakini undang-undang 23 tahun 2014.
Sebab itu, Marthen melanjutkan, Dinas Kehutanan dan Perikanan Raja Ampat membangun komunikasi dengan Dinas Kehutanan dan Perikanan Papua Barat untuk mengambil langkah-langkah preventif untuk mengatasi maraknya aksi penangkapan ikan hiu secara liar di Raja Ampat.
Ia menambahkan bahwa DKP Raja Ampat siap membantu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat untuk melakukan patroli di seluruh wilayah Raja Ampat yang marak perburuan liar ikan hiu.
"Kami berharap dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat merespon hal ini dengan cepat dan aktivitas patroli secepatnya dilakukan sehingga perburuan hiu di Raja Ampat berkurang," ujarnya.
Tinggalkan Komentar