Schoolmedia News Jakarta --- Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (Direktorat PAUD) mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menjadi pengampu jenjang pendidikan anak usia dini untuk mengajak Satuan Pendidikan yang berada di wilayahnya segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan PAUD.
Guna mendapatkan data, informasi serta peta satuan pendidikan terkait residu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jenjang PAUD, Direktorat PAUD Kemendikbudristek melaksanakan Advokasi Peningkatan Kualitas Data PAUD Tahun 2023.
Tujuan dilaskanakannya Advokasi Penguatan Kualitas Data PAUD Tahun 2023 ini yaitu untuk melakukan advokasi kepada Dinas Pendidikan untuk mengetahui kendala dan perkembangan terkait residu dan evaluasi dari tindak lanjut TPPK yang ada di lingkup Dinas Pendidikan,
Melalui kegiatan ini, juga diberikan pendampingan kepada Dinas Pendidikan agar dapat memahami pentingnya update residu data pendidikan dan mendukung program Merdekja Belajar episode 25. Dan Tim Direkorat PAUD yang diterjunkan ke Kabupaten/Kota dapat memberikan advokasi kepada satuan pendidikan di lingkup Dinas Pendidikan terkait kendala atau permasalahan yang di hadapi satuan pendidikan dalam mengisi Dapodik.
"Satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan," ujar Kepala Subagian Tata Usaha Direktorat PAUD, Uce Veriyanti di Jakarta, Kamis (13/10).
Pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencantumkan adanya kewajiban bagi pemda untuk memberikan pelayanan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan.
Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Hal ini juga sudah diatur dalam Permendagri 59 tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur bahwa pemda harus memberikan layanan sesuai dengan standar pelayanan minimal. SPM merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh setiap warga negara. Peraturan tersebut menegaskan bahwa layanan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan menjadi tugas dan tanggung jawab pemda kabupaten/kota.
Atas dasar peraturan tersebut, pendidikan juga wajib memiliki Standar Pelayanan Minimal yang disahkan melalui Permendikbudristek RI nomor 32 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan yang mengatur tentang Jenis dan penerima Pelayanan Dasar, Mutu Pelayanan Dasar, pencapaian SPM Pendidikan dan pelaporan serta evaluasi.
Satuan pendidikan membentuk TPPK dengan tugas dan fungsi untuk pencegahan dan penanganan, dengan tugas dan fungsinya sebagai berikut:
- Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.;
- Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
- Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
- Memeriksa laporan dugaan kekerasan;
- Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
- Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi;
- Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;
- Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
TPPK juga memiliki kewenangan untuk:
- Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli.
- Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain dan
- Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.
Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali. Jika diperlukan perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi. Namun bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak dapat membentuk TPPK karena sumber daya manusianya tidak mencukupi tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai TPPK akan bertanggungjawab kepada kepala Dinas Pendidikan.
Sedangkan untuk satuan pendidikan nonformal seperti pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki komite sekolah maka TPPK cukup beranggotakan dari unsur pendidik.
Syarat pembentukan TPPK dan Satuan Tugas
Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota TPPK maupun satgas antara lain:
- tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
- tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau
- tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat
Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:
- masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas
- meninggal dunia
- mengundurkan diri
- tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
- terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas
- menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
- berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
- pindah tugas atau mutasi
Penulis Eko
Tinggalkan Komentar