Schoolmedia News Bali ---- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga meresmikan 2 (dua) lokasi Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DKRPPA) di Kabupaten Badung, Bali yakni Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara dan Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi pada Selasa (29/8).
Menteri PPPA mengemukakan, melalui kedua lokasi yang dijadikan piloting DKRPPA di Kabupaten Badung, dapat mematik kolaborasi dan sinergitas semua pihak terkait serta mendorong desa/kelurahan lainnya untuk segera mewujudkan desa/kelurahan yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam setiap aspek pembangunannya.
“Pada 2022, Kabupaten Badung tercatat memniliki penduduk sebanyak 449.527 jiwa dengan jumlah perempuan sebanyak 274.359 jiwa atau sekitar 49 persen dan anak-anak rentang usia 0-19 tahun sebanyak 153.499 jiwa atau 27 persen. Hal tersebut menunjukkan potensi besar yang perlu dilakukan berbagai intervensi melalui pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, serta langkah preventif berkelanjutan untuk menghindarkan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan,” ujar Menteri PPPA dalam sambutannya, Selasa (29/8).
Menteri PPPA menekankan, sebagai upaya dalam memaksimalkan potensi luar biasa perempuan dan anak melalui berbagai intervensi berkelanjutan di akar rumput, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah berkomitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) untuk mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) pada tanggal 20 November 2020 silam.
Pengembangan model DRPPA merupakan titik awal dari sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya yang memiliki program pembangunan berbasis desa untuk diintegrasikan ke dalam pengembangan DKRPPA.
“Pengembangan model DKRPPA yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan ini telah terselenggarakan di 138 desa di 74 kabupaten/kota di 33 provinsi, termasuk 2 desa di 2 kabupaten di Provinsi Bali. Kini, dengan bertambahnya Desa Dalung dan Kelurahan Sempidi, maka diharapkan pengembangan DKRPPA khususnya di Provinsi Bali semakin masif dan menjadi program unggulan dari masing-masing kepala daerah,” tutur Menteri PPPA.
Desa/kelurahan yang mencanangkan pengembangan model DKRPPA perlu memenuhi 10 (sepuluh) indikator DKRPPA yang berkaitan dengan 5 Arahan Prioritas (AP) pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang juga merupakan amanat dari Presiden Republik Indonesia kepada Kemen PPPA. Berbagai upaya dalam memenuhi 10 (sepuluh) indikator tersebut, Kemen PPPA bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota membangun tata kelola DKRPPA melalui pembentukan Fasilitator Daerah (Fasda) untuk memfasilitasi dan mendampingi pengembangan desa/kelurahan.
“Bersama Fasda pun kami melakukan berbagai kegiatan untuk mendorong gerakan masyarakat di desa/kelurahan melalui Gerakan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA). Dengan keberadaan Fasda dan Relawan SAPA yang mendampingi masyarakat di desa/kelurahan. Diharapkan setiap lapisan masyarakat yang ada di dalamnya pun bergerak dan membangun komitmen bersama mewujudkan sistem pembangunan dan pemerintahan desa/kelurahan yang ramah perempuan dan peduli anak,” jelas Menteri PPPA.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, memastikan komitmen Kabupaten Badung ntuk meningkatkan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan serta meningkatkan perlindungan terhadap anak. Salah satu komitmen tersebut dituangkan melalui program DKRPPA sebagai upaya perwujudan pembangunan yang inklusif, berkesetaraan serta berspektif perempuan dan anak.
“Kami di Kabupaten Badung memiliki komitmen dalam memastikan pemenuhan hak anak, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan yang berkelanjutan. Di Kabupaten Badung, anak-anak sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama menempuh pendidikan gratis tanpa adanya pungutan apapun. Kami juga memfasilitasi anak-anak yang berprestasi dengan kebutuhan penunjang sarana dan prasarana belajar mengajar seperti laptop dan akses internet. Tak hanya itu, pemenuhan gizi anak pun kami pastikan melalui posyandu yang juga digerakkan oleh ibu-ibu sehingga tidak hanya anak yang terpenuhi haknya, namun perempuan pun berdaya melalui kegiatan-kegiatan rutin Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal,” jelas Giri.
Giri pun menambahkan, pencanangan DKRPPA di 2 (dua) lokasi di Kabupaten Badung tersebut merupakan langkah awal dalam memastikan terselenggaranya DKRPPA di 62 desa/kelurahan di Kabupaten Badung pada 2024 mendatang. Komitmen Kabupaten Badung dalam melibatkan perempuan dan anak di setiap proses pembangunan berkelanjutannya pun sejalan dengan tujuan Indonesia untuk mencapai Indonesia Emas 2045 dan Indonesia Maju.
Pada kesempatan tersebut, Menteri PPPA menyaksikan penandatanganan komitmen bersama DKRPPA Kabupaten Badung yang melibatkan Bupati Badung, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Badung, Kepala Desa Dalung, Lurah Sempidi, dan Fasda Kabupaten Badung. Adapun komitmen bersama DKRPPA Kabupaten Badung turut disampaikan sebagai berikut:
- Mendukung pembentukan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak;
- Memfasilitasi kegiatan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak;
- Melakukan lanhkah-langkah konkret dan berkelanjutan bagi perkembangan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak;
- Melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas pelaksanaan rencana aksi Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak; dan
- Melaporkan perkembangan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak kepada Kepala Daerah secara berjenjang dan berkala.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar