Cari

DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan

KPK Tegaskan Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Mobil dinas, Sumber: depok.go.id

 

KPK menegaskan pelarangan penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik.

"Ada satu prinsip dasar kenapa KPK mengimbau agar mobil dinas itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, prinsip dasarnya adalah kita harus memisahkan mana fasilitas, atau sarana yang diadakan untuk pelaksanaan tugas dan mana yang untuk kepentingan pribadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.

Menurut Febri, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah penyimpangan.

"Karena seharusnya prinsip dasarnya sarana yang diadakan untuk pelaksanaan tugas jangan digunakan untuk kepentingan pribadi ini pemisahan yang harusnya secara tegas dilakukan dan tidak boleh ada kompromi," kata Febri.

KPK, menurut Febri juga sudah berkoordinasi dengan Menteri dalam negeri (Mendagri) dan Mendagri juga sudah memperkuat imbauan tersebut.

"Saya kira sudah saatnya tidak banyak alasan bagi kepala daerah terutama tinggal meneruskan imbauan ini dan bertindak secara tegas di lingkungan masing-masing," kata Febri tegas. 

 

Baca juga: Antisipasi Puncak Arus Mudik, Dishub Akan Liburkan CFD Selama 2 Minggu

 

Ia juga menambahkan, bahwa ASN sudah mendapatkan THR ataupun gaji ke-13. Dengan tunjangan tersebut, Febri menegaskan, agar ASN tidak menggunakan fasilitas-fasilitas milih negara atau daerah untuk kepentingan pribadi.

"Anda para pejabat dan juga para pegawai negeri sudah mendapatkan THR atau gaji ke-13 atau gaji ke-14 apapun terminologinya, tapi anda sudah mendapatkannya semestinya itu yang dimanfaatkan dan tidak lagi menggunakan fasilitas-fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi meskipun misalnya bensinnya digunakan menggunakan uang sendiri," kata Febri.

 

Baca juga: Antisipasi Tindak Pencurian, Wali Kota Imbau Warga Aktifkan Siskamling Jelang Lebaran

 

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa ia tidak setuju soal larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik karena seharusnya pegawai boleh menggunakan kendaraan dinas selama bertanggung jawab.

Menurut Uu, menjalin silaturahmi saat mudik sangat penting untuk meningkatkan performa pegawai lagi pula tidak semua pegawai memiliki mobil.

Syarat pemakaian mobil dinas itu menurut UU adalah asalkan tidak menggunakan BBM dari kantor dan dijaga pemakaiannya jangan sampai rusak.

 

Berita Regional Selanjutnya
Kowani: Ibu Ani Sangat Peduli Perlindungan Anak dan Perempuan
Berita Regional Sebelumnya
Tingginya Harga Tiket, Jumlah Pemudik Bandara Turun 22 Persen

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar