Cari

null, null

KemenPPPA Dampingi Proses Hukum Korban Anak CDO, Pastikan Pemenuhan Hak Anak Korban

 

 

Schoolmedia News Jakarta ---- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut mendampingi proses persidangan kasus tindak pidana penganiayaan korban anak CDO (17) yang dilakukan oleh terdakwa MDS dan SLR yang mulai digelar pada Selasa (6/6) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menekankan pihaknya melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan terus memantau proses persidangan guna memastikan pemenuhan hak anak korban.

“Melalui Tim SAPA 129, kami hadir langsung dalam sidang perdana kasus penganiayaan korban anak CDO guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak demi kepentingan terbaik anak selama persidangan serta memastikan proses hukum ini berjalan sesuai dengan peraturan,” ujar Nahar dalam keterangannya, Kamis (8/6).

Nahar mengemukakan, dalam persidangan Tim SAPA 129 berperan mendampingi dan memantau kesehatan korban anak, berkoordinasi dengan keluarga dan penasehat hukum, serta memastikan kondisi fisik dan psikis korban anak CDO dalam kondisi yang baik mengingat hingga kini korban anak CDO masih dalam proses pemulihan.

“Mengingat kondisi korban anak CDO yang masih dalam proses pemulihan, kami pun akan memastikan kebutuhan korban dalam mendapatkan dukungan psikologis dan psikososial. Kami pun akan terus melakukan segala bentuk pendampingan yang sekiranya dibutuhkan oleh korban anak CDO dalam upaya mendapatkan hak-haknya sebagai korban,” ungkap Nahar.

Nahar menjelaskan, tidak hanya pendampingan, KemenPPPA pun mendorong korban anak CDO mendapatkan hak Restitusi dari terdakwa sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas tindak Penganiayaan yang dilakukannya. Korban anak berhak mengajukan Restitusi berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Restitusi, Kompensasi, Bantuan Saksi dan Korban jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana. Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 menyatakan pada ayat (1) setiap Anak yang menjadi korban tidak pidana berhak memperoleh Restitusi, sementara itu pada ayat (2) huruf (e) dijelaskan bahwa Anak korban tindak pidana tersebut merupakan Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.

“Untuk memastikan hak Restitusi, kami juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lembaga terkait lainnya yang juga terus mengawal serta memantau perkembangan kasus tindak penganiayaan ini,” tutur Nahar.

Agenda sidang perdana kasus tindak penganiayaan korban anak CDO berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 2 (dua) terdakwa dimana berkas diantara keduanya dibuat terpisah. JPU menjatuhkan dakwaan terhadap terdakwa MDS, yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Nahar menyampaikan, pemantauan persidangan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Sebagai kementerian yang dimandati dengan urusan perempuan dan anak, kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Kami berharap proses penegakan hukum tindak penganiayaan ini dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan yang ada dan terus memperhatikan hak-hak anak korban terpenuhi,” tandas Nahar.

Tim Schoolmedia

Berita Regional Selanjutnya
Ade Maman Suherman Dilantik Rektor Unsika Periode Tahun 2023-2027
Berita Regional Sebelumnya
Pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dipercepat

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar