Cari

null, null

Direktorat PAUD Raih Penghargaan Terbaik Ke II Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Schoolmedia News Jakarta ---- Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ditjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah meraih penghargaan atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Kinerja Anggaran Pemerintah Tahun 2022. Penghargaan diterima Plt Direktur PAUD, Komalasari dalam acara Penghargaan Mendikbudristek Atas Kinerja Anggaran, SAKIP dan Keterbukaan Informasi Publik.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memberikan penghargaan kepada unit kerja dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang memiliki nilai kinerja terbaik dalam penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pengelolaan anggaran tahun 2022. Penghargaan ini diberikan atas capaian unit kerja dan satuan kerja/Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah dalam merealisasikan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem A Makarim dalam sambutannya menyebutkan penghargaan tersebut diberikan kepada unit kerja dan satuan kerja/Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam merealisasikan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, lanjut Mendikbudristek, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Penilaian kinerja terbaik dalam penyelenggaraan SAKIP didasarkan pada hasil penilaian lima komponen evaluasi atas implementasi SAKIP yang terdiri atas perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja, dan capaian kinerja.

Sedangkan, penilaian kinerja terbaik dalam pengelolaan anggaran didasarkan pada hasil penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran yang mencakup kesesuaian perencanaan dan penganggaran, efektivitas pelaksanaan kegiatan, efisiensi pelaksanaan anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Dalam rangka mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja dan anggaran, Kemendikbudristek melakukan evaluasi implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan kinerja anggaran terhadap satuan kerja dan unit pelaksana teknis (UPT).

Menindaklanjuti hasil evaluasi dan melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, diberikan penghargaan kepada satuan kerja, dan unit pelaksana teknis di lingkup kerjanya yang telah memberikan kinerja terbaik dalam penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan kinerja anggaran tahun 2022.

Keterbukaan Informasi Publik

Sebanyak 26 satuan kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mampu meraih kualifikasi Informatif dalam hal keterbukaan informasi publik pada tahun 2022. Kualifikasi informatif ini diberikan oleh Komisi Informasi Pusat kepada 23 perguruan tinggi negeri (PTN) akademik melalui Monitorng dan Evaluasi Keterbuakaan Informasi Publik (Monev KIP) beberapa waktu lalu dan tiga sisanya melalui Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik di Kemendikbudristek Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti, mengapresiasi langkah Komisi Informasi Pusat dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik bagi PTN serta BKHM Kemendikbudristek yang menyelenggarakan hal serupa bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kemendikbudristek. Hal ini merupakan upaya Kemendikbudristek mengukur dalam memberikan pelayanan informasi publik. “Kedua kegiatan tersebut juga secara tidak langsung menilai sejauh mana kita memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat Indonesia melalui penyampaian informasi publik,” ungkap Suharti.

Meski kegiatan Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik di Kemendikbudristek baru diselenggarakan untuk pertama kalinya, tetapi hal itu merupakan upaya Kemendikbudristek dalam mendorong dan mendukung terciptanya good governance khususnya di bidang pelayanan informasi publik di Kemendikbudristek. “Kami sadar betul bahwa Hak Untuk Tahu (Right to Know) dijamin di dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pelayanan informasi publik yang lebih baik dan optimal,” ujar Sekjen Kemendikbudristek.

Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik di Kemendikbudristek Tahun 2022 diikuti oleh 47 PPID Kemendikbudristek yang terdiri 1 PPID Unit Utama, 7 PPID Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), 7 PPID PTN Vokasi, dan 32 PPID Unit Pelaksana Teknis. Mellaui penilaian ini, telah ditetapkan 3 PPID Kemendikbudristek dengan kualifikasi Informatif yaitu Balai Besar Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri (BBPPMPV BMTI), Politeknik Negeri Madura, dan LLDikti Wilayah X.

Selanjutnya, enam satuan kerja memperoleh kualifikasi Cukup Informatif, delapan satuan kerja dengan kualifikasi Kurang Informatif, dan 30 satuan kerja dengan kualifikasi Tidak Informatif. Sebanyak 156 PPID Kemendikbudristek tidak berpartisipasi dalam penilaian mandiri keterbukaan informasi publik tersebut. Pemberian anugerah tersebut disampaikan pada saat Rakor PPID di Kemendikbudristek Tahun 2023, Senin (20/3/2023).

Sebanyak 23 PTN Akademik yang meraih kualifikasi informatif pada Monev KIP dari Komisi Informasi Pusat meliputi Institut Pertanian Bogor, Universitas Negeri Malang, Universitas Gadjah Mada, Universitas Tanjungpura, Universitas Negeri Yogyakarta, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Udayana, Universitas Negeri Padang, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Tidar, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Kalimantan, Universitas Sebelas Maret, Universitas Bangka Belitung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Padjadjaran, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Lampung, Universitas Sriwijaya, Universitas Jenderal Soedirman, dan Institut Teknologi Bandung.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1227/M/2020 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020 s.d 2024, terdapat dua target penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di tahun 2023. Target pertama adalah mempertahankan kualifikasi Badan Publik Informatif bagi Kemendikbudristek dari Komisi Informasi Pusat. Target selanjutnya yakni menyelenggarakan penilaian mandiri keterbukaan informasi publik bagi PPID Kemendikbudristek dengan jumlah satuan kerja yang meraih kualifikasi informatif minimal sebanyak 30 persen dari total PPID di Kemendikbudristek.

Penulis Eko

Berita Regional Selanjutnya
80 Siswa MAN 2 Kota Malang Lolos SNBP 2023, 16 di Fakultas Kedokteran
Berita Regional Sebelumnya
Badan Pangan Nasional Gandeng Kemenhub Kirim Beras dari Jawa Timur ke NTT lewat Tol Laut

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar