Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
regional

Ahli Gizi: Air Mineral Lebih Baik Daripada Air Oksigen dan Alkali

author Muhammad Atho' Alghifari
May 15, 2019 |

Air mineral, Foto: Pixabay

 

Ahli gizi menyebut berdasarkan hasil telaah kritis dari berbagai jurnal penelitian tentang beragam jenis air menunjukkan bahwa air mineral biasa masih lebih baik daripada air oksigen dan air alkali yang disebut-sebut memiliki manfaat kesehatan.

“Air oksigen tidak terbukti memperbaiki status hidrasi lebih cepat dari air biasa. Tingkat kepercayaan tentang manfaatnya tidak terbukti meningkatkan kesehatan fisik,” kata ahli gizi yang juga Ketua Indonesian Hydration Working Group (IHWG) Diana Sunardi di Jakarta, Selasa, 13 Mei 2019.

Diana melanjutkan, hal serupa juga terjadi pada penelitian terhadap air alkali yang menunjukkan belum terbukti secara kuat memiliki manfaat terhadap kesehatan.

“Air alkali hanya memperbaiki status hidrasi saja, sama seperti air biasa,” kata Diana.

Masyarakat, kata Diana, cenderung mempercayai komunikasi yang beredar dengan klaim yang berlebihan meski tidak memiliki sumber dan kredibilitas yang jelas.

Survei juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia cukup mengenal produk-produk air beroksigen dan air alkali yang dianggap memiliki berbagai manfaat terhadap kesehatan dan bahkan dapat menyembuhkan penyakit.

Sedangkan untuk air demineral atau air yang tanpa memiliki mineral apapun dengan melalui proses terlebih dahulu, lebih sedikit dikenal di kalangan masyarakat.

Air demineral terlebih dulu melalui proses deionisasi atau destilasi sehingga tidak mengandung zat apapun di dalamnya. Maka, mengonsumsi air demineral dalam jangka waktu yang lama tidak baik untuk kesehatan karena tubuh menjadi kekurangan vitamin B12.

Pelajar SMA Hanyut, Tim SAR Telusuri Sungai Rokan Sejak Pagi
regional Selanjutnya
Pelajar SMA Hanyut, Tim SAR Telusuri Sungai Rokan Sejak Pagi
author Adella Pancawati
May 15, 2019
DPRD Tetapkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
regional Sebelumnya
DPRD Tetapkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
author Adella Pancawati
May 14, 2019