Cari

Jawa Timur, Kab. Probolinggo

KemenPPPA Kecam Kasus Kekerasan Seksual 7 Pelajar di Probolinggo

 

Schoolmedia News Probolinggo --- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus kekerasan seksual oleh tujuh remaja di Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, pihaknya akan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berperspektif terhadap korban.

“Kami mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara cepat dan tepat agar memberikan efek jera bagi para pelaku. Proses ini juga harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia anak. Saat ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Probolinggo telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Probolinggo terkait penanganan hukum kasus ini,” ujar Nahar, di Jakarta, Senin (12/12).

KemenPPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi intens dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Timur terkait penanganan dan pendampingan bagi korban. Berdasarkan informasi yang didapatkan, P2TP2A Kabupaten Probolinggo telah memberikan dukungan psikologis terhadap korban dan keluarganya.

“Kami bersama-sama dengan Pemerintah Daerah akan terus memantau kondisi korban serta memastikan korban mendapatkan hak dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya,” tutur Nahar.

Kasus ini berawal ketika korban dijemput oleh salah satu terlapor dan diduga diajak ke hutan setempat. Di lokasi tersebut, keenam terlapor lainnya tengah melakukan pesta minuman keras dan mengajak korban, kemudian korban diduga diperkosa secara bergiliran. Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya kepada orang tuanya.

Nahar pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. “Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Nahar.

Tim Schoolmedia 

Berita Regional Selanjutnya
Siswa Kelas 6 SD di Jakarta Barat Korban Kekerasan Seksual Mendapat Pendampingan Hukum dan Psikologis
Berita Regional Sebelumnya
Penyelenggaran Kursus dan Pelatihan Keterampilan Barista Menjamur

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar