Sumber: kpu.tangerangkota.go.id
Institut Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia (Labor Institute Indonesia) menekankan pentingnya pemberian jaminan sosial bagi para petugas yang tergabung dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini dikatakan menyusul banyaknya petugas yang sakit atau meninggal dunia selama maupun sesudah menjalankan tugas dalam Pemilu 2019.
"Kejadian sakitnya dan meninggalnya para petugas KPPS tersebut dapat menjadi koreksi bagi KPU untuk melindungi jaminan sosial para penyelenggara dan pengawas Pemilu untuk Pemilu yang akan datang," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga di Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Andy, mestinya mendaftarkan para anggota KPPS menjadi peserta program jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Sehingga, para petugas tersebut bisa memperoleh santunan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bertugas. Andy mengatakan petugas KPPS kemungkinan sakit atau meninggal dunia karena kelelahan bekerja.
Baca juga: Menkominfo Imbau Hentikan Perang Opini di Medsos
Menurut National Safety Council (NSC) Amerika Serikat kelelahan akibat kerja dapat mengakibatkan penurunan produktivitas dan kecelakaan kerja.
"Pekerja yang mengalami fatigue (kelelahan) mengalami berbagai gangguan emosi dan masalah kesehatan serius," kata Andy.
Menurut Labor Institute Indonesia jika demikian maka kematian petugas penyelenggara pemungutan suara dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.
Pada Senin (22/4) KPU menyatakan petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dalam Pemilu 2019 tercatat 91 orang. Sementara, petugas yang sakit jumlahnya sampai 374 orang di 19 provinsi.
Baca juga: Caleg Stres, Psikolog: Karena Harapan Terlalu Tinggi
Hingga kini, KPU masih membahas pemberian santunan bagi keluarga petugas KPPS yang sakit dan meninggal dunia dengan mengacu pada regulasi.
Terkait besaran, KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia sekitar Rp 30 juta sampai Rp 36 juta, sementara bagi petugas yang sakit hingga cacat maksimal Rp 30 juta, dan yang terluka maksimal Rp 16 juta.
Tinggalkan Komentar