BP Jamsostek Naikan Maanfaat Peserta JKK dan JKM. foto: antaranews.com
SCHOOLMEDIA NEWS, Ambon - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menetapkan kenaikan manfaat untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Cabang BP Jamsostek Tual, Dwi Ari Wibowo dalam pernyataan yang diterima di Ambon, Jumat (20-12-2019) menyatakan pemerintah telah mengeluarkan PP nomor 82 tahun 2019 yang memuat banyak penambahan manfaat kepada peserta.
Baca juga: Pelayanan Kesehatan di Dayeuh Kolot Tak Terganggu Oleh Banjir
Ia menjelaskan peningkatan manfaat JKK dan JKM tersebut sangat signifikan, yakni santunan JKM dari Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta. Bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM dari untuk 1 orang anak ahli waris senilai total Rp12 juta menjadi untuk 2 orang anak ahli waris. Bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp 174 juta.
Menurut Ari, PP tersebut memuat beberapa poin penting perubahan peraturan ini, diantaranya pada manfaat JKK bagi tenaga kerja, penanganan termasuk komordibitas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Peraturan ini juga memasukkan perawatan di rumah atau "home care" bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, dengan ketentuan dilaksanakan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan, dan manfaat yang diberikan maksimal selama setahun dengan nilai paling besar Rp20 juta.
Berikutnya, dengan adanya perubahan ini, juga ada santunan uang penggantian biaya transportasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.
"Jika transportasi darat sebelumnya maksimal Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, transportasi laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sedangkan transportasi udara dari maksimal Rp2,5 juta menjadi Rp 10 juta", katanya.
Kemudian, santunan sementara bagi pekerja alias tenaga kerja yang tidak mampu bekerja, khususnya santunan enam bulan kedua yang sebelumnya sebesar 75 persen dari upah, diubah menjadi 100 persen dari upah.
Santunan biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta, di PP No 82 diubah menjadi Rp 10 juta.
Santunan beasiswa kepada anak pekerja meninggal yang masih bersekolah. Jika peraturan lama sebesar Rp12 juta bagi tiap anak, diaturan baru diperinci dan diberikan santunan kepada dua orang anak dari tenaga kerja .
Perinciannya jika anak tenaga kerja yang masih sekolah TK/SD santunan Rp1,5 juta per tahun maksimal 8 tahun. Sementara SMP sebesar Rp2 juta per-tahun maksimal tiga tahun. SMA sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun. Perguruan tinggi S1 sebesar Rp12 juta per orang per tahun maksimal selama 5 tahun.
Pengajuan beasiswa dilakukan setiap tahun, dan maksimal umur penerima santunan 23 tahun.
Baca juga: Kemenristekdikti Harap UU Sisnas Iptek Titik Cerah Perbaikan Ekosistem Riset
Ditegaskannya bahwa peningkatan manfaat tentunya akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Ia mengatakan BP Jamsostek menaikkan manfaat bukan iuran, Untuk iurannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk Bukan Penerima Upah (BPU) mulai dari Rp16. 800.
Sedangkan, untuk penerima upah untuk JKK disesuaikan dengan risiko pekerjaannya yaitu dari 0,24-1,74 persen, JKM (sebesar 0,3 persen, JHT (Jaminan Hari Tua) 5,7 persen yaitu 2 persen dari tenaga kerja dan 3,7 persen dari pemberi kerja/badan usaha, sedangkan untuk JP (Jaminan Pensiun) 3 persen yaitu 2 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari tenaga kerja, demikian Dwi Ari Wibowo.
Tinggalkan Komentar