Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
lipsus

KPPPA Akan Susun Kebijakan Nasional Pencegahan Perkawinan Anak

author Joy Pribadi
Oct 16, 2019 |
560 Dilihat

Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin. foto: kemenpppa.go.id

SCHOOLMEDIA NEWS, Jakarta  - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan pihaknya akan menyusun kebijakan nasional pencegahan perkawinan anak sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Revisi Undang-Undang Perkawinan telah disahkan pada Senin (14/10) dan mulai diundangkan pada Selasa (15/10)," kata Lenny dalam Seminar Nasional Menyambut Pengesahan Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.

Untuk mencegah perkawinan anak di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga akan melakukan kampanye stop perkawinan anak terutama di daerah dengan angka perkawinan anak yang masih tinggi.

Selain itu, Kementerian juga akan meningkatkan kapasitas dan peran Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor dan meningkatkan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) melalui keluarga untuk mencegah perkawinan anak. "Perkawinan anak harus dicegah mulai dari tingkat desa/kelurahan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional," tuturnya.

 

Baca juga: Wantimpres Sampaikan Pertanggungjawaban Kepada Presiden

 

Lenny mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perkawinan Anak juga akan memfasilitasi daerah untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 melalui Kabupaten/Kota Layak Anak. "Ketiadaan perkawinan anak merupakan salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak," kata Lenny.

Sementara itu, Asisten Hakim Agung Saiful Majid yang mewakili Mahkamah Agung dalam acara tersebut menyatakan akan melakukan penguatan pencegahan perkawinan anak dalam program dispensasi perkawinan.

"Mahkamah Agung akan mengembangkan dan menguatkan sumber daya peradilan agama untuk mencegah perkawinan anak," ujarnya.

Dalam seminar Nasional tersebut juga hadir perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga yang memberikan pernyataan untuk mencegah perkawinan anak. 

PBNU Ziarah ke Jombang Sambut Hari Santri Nasional
Lipsus Selanjutnya
PBNU Ziarah ke Jombang Sambut Hari Santri Nasional
author Joy Pribadi
Oct 17, 2019
Wantimpres Sampaikan Pertanggungjawaban Kepada Presiden
Lipsus Sebelumnya
Wantimpres Sampaikan Pertanggungjawaban Kepada Presiden
author Joy Pribadi
Oct 16, 2019